BAGIHASIL PADA SISTEM GADUH KAMBING DALAM PERSPEKTIF EKOMOMI ISLAM (Studi Kasus Desa Bendosari Komering Putih Kecamatan Gunung Sugih) Oleh: pedagang, dan sebagian dari masyarakat menjalankan praktik bagi hasil dalam bidang peternakan kambing guna menambah penghasilan untuk memenuhi kebutuhan. Di masyarakat Bendosari praktik bagi hasil yang ternakkambingpemula #usahaternak Buat kalian yang ingin ternak kambing tapi gak punya modal untuk memulainya kalian bisa pakai cara ini Homepage/ Banten Bhanbinkamtibmas Menjadi Pioner Ternak Kambing. 4 Agustus 2022 4 Agustus 2022 oleh Admin Banten. Bhanbinkamtibmas Menjadi Pioner Ternak Kambing. Prinsipprinsip kesejahteraan hewan untuk pemenuhan kebutuhan dasar hewan yaitu : Hasil penelitian World Animal Protection Indonesia pada tahun 2013 menunjukan bahwa produksi peternakan ayam broiler menjadi makanan favorit di dunia yaitu sekitar 60 miliyar ayam setiap tahunya dan sekitar 2000 ekor dipotong setiap harinya. Penelitianini bertujuan untuk menghitung kelayakan usaha ternak kambing menurut sistem pemeliharaan , bangsa ternak, dan elevasi. Lokasi penelitian dilakukan di 4 kabupaten Daerah Istimewa Yogyakarta. Sampel peternak diambil secara purposive berdasar pertimbangan sistem pemeliharaan yaitu kelompok ternak, bangsa ternak yang dipelihara yaitu Vay Tiแปn Trแบฃ Gรณp 24 Thรกng. Kambing dan domba merupakan ruminansia kecil yang memiliki potensi cukup besar untuk dikembangkan di Indonesia sebagai sumber produk hewani yang diambil daging dan susunya. Beternak kambing dan domba memiliki berbagai keuntungan diantaranya adalah mudah beradaptasi dengan lingkungan, membutuhkan modal tidak terlalu besar, serta pemeliharaanya mudah. Di Indonesia populasi kambing tercatat ekor pada tahun 2016 dan meningkat menjadi ekor pada tahun 2017 Kementerian Pertanian, 2017. Populasi kambing berkembang salah satunya karena kambing sangat cocok dengan iklim di Indonesia. Kambing merupakan ternak yang licah dan gesit dan hasil dari domestikasi hewan liar. Pada awalnya kambing dimanfaatkan untuk diambil dagingnya dan diperah susunya. Penggolongan kambing didasarkan pada 4 cara yaitu berdasarkan asal usulnya, kegunaanya, besar tubuhnya, dan panjang telinganya Williamson dan Payne, 1993. Domba merupakan ternak yang mudah dipelihara dan berkembang di Indonesia. Populasi domba pada tahun 2016 tercatat ekor meningkat di tahun 2017 menjadi ekor Kementerian Pertanian, 2017. Untuk mengetahui asal-usul domba yang dipelihara di berbagai penjuru dunia tidaklah mudah, termasuk di Indonesia. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free BUKU AJAR PENGELOLAAN TERNAK KAMBING DAN DOMBA Oleh Prof. Dr. Ir. Hasnudi, Dr. Ir. Nurzainah Ginting, Peni Patriani, Uswatun Hasanah, PROGRAM STUDI PETERNAKAN FAKULTAS PERTANIAN UNIVERSITAS SUMATERA UTARA 2018 KATA PENGANTAR Pertama-tama penulis memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT atas karunia dan petunjuk-Nya sehingga penulis dapat menyusun buku ajar ini. Buku ajar Pengelolaan Ternak Kambing dan Domba ini disusun sebagai bahan pengajaran untuk mata kuliah Ilmu Produksi Ternak Potong bagi mahasiswa semester VI Program Studi Peternakan, Fakultas Pertanian Universitas Sumatera Utara. Buku ini didesain untuk membantu mahasiswa dan praktisi di dalam pengelolaan dan pemeliharaan ternak kambing dan domba. Dalam kesempatan ini penulis mengucapkan terima kasih kepada Dekan Fakultas Pertanian USU dan Ketua Program Studi Peternakan Fakultas Pertanian USU atas kerjasama yang baik selama ini. Semoga buku ajar ini dapat bermanfaat bagi mahasiswa dan pembaca lainnya. Saran dan kritik untuk perbaikan buku ajar ini sangat penulis harapkan. Medan, November 2018 Penulis Prof. Dr. Ir. Hasnudi, Dr. Ir. Nurzainah Ginting, Peni Patriani, Uswatun Hasanah, DAFTAR ISI Halaman KATA PENGANTAR . .................................................................................... ii DAFTAR ISI ................................................................................................... iii DAFTAR TABEL ........................................................................................... iv DAFTAR GAMBAR ...................................................................................... v I. BANGSA DAN ASAL KAMBING DAN DOMBA .............................. 1 II. PERTUMBUHAN DAN PERKEMBANGAN KAMBING DAN DOMBA ......................................................................................... 18 III. KANDANG DAN PERLENGKAPANNYA.......................................... 25 IV. PAKAN KAMBING DAN DOMBA ..................................................... 32 V. PERKEMBANGBIAKAN KAMBING DAN DOMBA ........................ 42 VI. PEMELIHARAAN KAMBING DAN DOMBA ................................... 47 VII. SELEKSI BIBIT KAMBING DAN DOMBA ........................................ 62 VIII. PENYAKIT KAMBING DAN DOMBA .............................................. 67 IX. SATUAN TERNAK DAN KOEFISIEN TERNAK .............................. 75 X. CONTOH ANALISI EKONOMI BUDIDAYA KAMBINGโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆ. 83 DAFTAR PUSTAKA ..................................................................................... 85 DAFTAR TABEL Nomor Halaman 1 Perbandingan Tingkah Laku Makan Dan Fisiologi Saluran Pencernaan Kambing Dan Domba ............................................ 13 2 Perbedaan Fisik Exterior Kambing Dan Domba .................................. 14 3 Perbedaan Sifat Biologis Domba dan Kambing ...................................... 14 4 Ukuran Dan Tingkat Kepadatan Domba Atau Kambing Dalam Kandang ....................................................................................... 28 5 Dosis Pakan Untuk Penggemukan Kambing dan Domba ....................... 39 6 Daftar Satuan Ternak ST ...................................................................... 75 7 Daya Dukung Tanaman Pangan .............................................................. 76 8 Jumlah Ternak Per Tenaga Kerja ............................................................ 78 9 Koefisien Teknis Untuk Kambing dan Domba ....................................... 79 DAFTAR GAMBAR Nomor Halaman 1 Model Kandang Panggung Dengan Sistim Atap Monitor ...................... 27 2 Penempatan Ternak Dalam Kandang ...................................................... 27 3 Lantai dan Bahan Untuk Membuat Kandang .......................................... 29 4 Teknik Pemberian Ransum Pada Penggemukan Kambing dan Domba. ............................................................................. 37 5 Perawatan Anak Yang Baru Lahir .......................................................... 50 6 Cara Memotong Kuku Domba Dan Kambing ........................................ 54 7 Susunan Gigi Kambing/Domba .............................................................. 57 8 Pencukuran Bulu Domba ........................................................................ 58 9 Kambing dan Domba Calon Bibit ........................................................... 63 10 Cacat Tubuh Kambing dan domba .......................................................... 63 11 Cara-Cara Penularan / Kejadian Penyakit Pada Ternak .......................... 71 12 Cara-Cara Penularan / Kejadian Penyakit Pada Ternak .......................... 72 I. BANGSA KAMBING DAN DOMBA A. Pendahuluan Kambing dan domba merupakan ruminansia kecil yang memiliki potensi cukup besar untuk dikembangkan di Indonesia sebagai sumber produk hewani yang diambil daging dan susunya. Beternak kambing dan domba memiliki berbagai keuntungan diantaranya adalah mudah beradaptasi dengan lingkungan, membutuhkan modal tidak terlalu besar, serta pemeliharaanya mudah. Di Indonesia populasi kambing tercatat ekor pada tahun 2016 dan meningkat menjadi ekor pada tahun 2017 Kementerian Pertanian, 2017. Populasi kambing berkembang salah satunya karena kambing sangat cocok dengan iklim di Indonesia. Kambing merupakan ternak yang licah dan gesit dan hasil dari domestikasi hewan liar. Pada awalnya kambing dimanfaatkan untuk diambil dagingnya dan diperah susunya. Penggolongan kambing didasarkan pada 4 cara yaitu berdasarkan asal usulnya, kegunaanya, besar tubuhnya, dan panjang telinganya Williamson dan Payne, 1993. Domba merupakan ternak yang mudah dipelihara dan berkembang di Indonesia. Populasi domba pada tahun 2016 tercatat ekor meningkat di tahun 2017 menjadi ekor Kementerian Pertanian, 2017. Untuk mengetahui asal-usul domba yang dipelihara di berbagai penjuru dunia tidaklah mudah, termasuk di Indonesia. Hal tersebut karena jumlah dan jenis domba yang diternakkan tidaklah sedikit. Tujuan mempelajari asal-usul kambing dan domba adalah agar dapat membedakan jenis-jenis domba dan kambing berdasarkan asalnya, produksinya dan iklim yang cocok untuk pengelolaan ternak tersebut. Pada bab ini dibahas mengenai asal-usul kambing dan domba bersasal dari luar negeri maupun yang ada di Indonesia. B. Bangsa-Bangsa Kambing Kambing merupakan ruminansia kecil yang populasinya tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Ternak kambing memiliki keunggulan diantaranya memiliki kemampuan adaptasi terhadap kondisi ekstrim, tahan terhadap berbagai penyakit, cepat berkembang biak dan bersifat profilik. Berikut ini adalah bangsa kambing yang berkembang dan diternakkan oleh peternak 1. Kambing Kacang/ Kambing Jawa Kambing kacang merupakan kambing lokal Indonesia yang disebut juga sebagai kambing kerikil karena postur badannya kecil, beratnya yang jantan ๏‚ฑ 30 kg, sedangkan yang betina ๏‚ฑ 20 โ€“ 25 kg, lebih dikenal juga di masyarakat sebagai kambing gembel karena bulunya keriting dan kotor. Ciri-cirinya a. Kambing jantan dan betina bertanduk relatif pendek dan melengkung ke atas sampai kebelakang. b. Bentuk hidungnya lurus, leher pendek dan pada kambing jantan tumbuh janggut di dagunya c. Warna bulu coklat, hitam, putih dan atau kombinasi warna-warna tersebut. d. Leher pendek dan punggung melengkung. e. Pada umur 6 bulan, kambing kacang sudah dewasa kelamin dan melahirkan pertama pada umur 12 bulan. Biasanya melahirkan anak kembar dua dan atau tiga ekor dan jarak beranak lebih pendek. f. Daun telinga pendek, berdiri tegak dan mengarah ke depan dan ke samping. g. Tinggi gumba pada kambing jantan 60-65 cm sedangkan pada kambing betina 56 cm Gunawan, 2013 h. Sebagai penghasil daging dan kulit 2. Kambing Etawah/ Jamnapari Kambing Etawah berasal dari daerah Jamnapari, India dan di import ke Indonesia dengan tujuan memperbaiki kambing asli Indonesia yaitu dengan cara mengawinkannya dengan kambing kacang. Kambing etawa memiliki tingkat produksi susu, pertumbuhan, dan kemampuan adaptasi baik terhadap kondisi lingkungan yang ekstrim, karena alasan inilah kambing etawa sering digunakan untuk memperbaiki mutu kambing lokal di Indonesia. Biasanya kambing Etawah menghasilkan daging dan susu atau tipe dwiguna, hasil susunya ยฑ 1- 3 liter sehari. Ciri-cirinya a. Ambing besar dengan putingnya yang panjang b. Postur tubuhnya besar, beratnya bisa mencapai 40 โ€“ 70 kg. Kambing etawa jantan biasanya mencapai bobot 90 kg dan betina hanya 60 kg c. Memiliki tanduk pendek mengarah ke belakang d. Produksi susu kambing etawa sangat tinggi yaitu 235 kg per masa laktasi selama 261 hari, pada puncak laktasinya produksi susu dapat mencapai 3,8 kg per hari Gunawan, 2013. e. Panjang badan kambing jantan ๏‚ฑ 85 โ€“ 100 cm dan kambing betina 70 โ€“ 80 cm. f. Hidungnya melengkung dan cembung, telinganya panjang dan menggantung dengan panjang 25-40 cm, lebarnya 8 โ€“ 13,5 cm. g. Kaki panjang dan tegak, tinggi kambing etawah untuk yang betina 75 โ€“ 85 cm pada umur 3 tahun. h. Tinggi gumba untuk kambing betina 70-90 cm dan jantan 90-110 cm Widagdo, 2013 i. Pada kaki bagian belakang sering ditumbuhi oleh bulu yang panjang. j. Warna bulu bermacam-macam kebanyakan belang, bercak-bercak hitam atau merah, coklat dan putih. 3. Kambing Jawarandu Kambing Jawarandu merupakan hasil persilangan antara kambing Etawah dan kambing Kacang. Kambing Jawarandu banyak terdapat disepanjang pantai utara pulau Jawa. Bentuk tubuh dan sifat-sifatnya berada di antara kambing etawah dan kambing kacang. Produksi susu mencapai 1 โ€“ 1 ยฝ liter per hari. Ciri-ciri kambing jawarandu a. Warna bulu hitam, putih, coklat atau kombinasi dari ketiga warna b. Punggung melengkung ke bawah c. Telinga lebar dan menggantung d. Bobot jantan dewasa lebih dari 40 kg dan betina dewasa mencapai 40 kg e. Merupakan tipe dwiguna yaitu penghasil daging dan susu 4. Kambing Gembrong Kambing Gembrong tersebar di daerah kawasan timur pulau Bali terutama di Kabupaten Karangasem. Ciri khas dari kambing gembrong adalah bulunya panjang Prabowo, 2010. Besar badannya antara kambing etawah dan kambing kacang, tetapi bukan hasil perkawinan kambing etawah dan kambing kacang. Kambing ini ada hubungannya dengan kambing kashmir yang di import ke Nusa Tenggara dan Jawa Barat. Ciri-cirinya kambing gembrong adalah sebagai berikut a. Tanduknya tumbuh subur, panjang dan berkelok b. Berat kambing gembrong 32-45 kg dan tinggi gumba 58-65 cm. c. Hidung ada yang lurus ada yang bengkok d. Pada yang jantan pada dahinya ada jumbal. Jumbal itu sampai menutupi mata dan mukanya. e. Jantan dan betina berjenggot f. Bulunya panjang dan halus terutama pada leher dan punggung bulunya lebih panjang dan berwarna putih sebagian coklat. 5. Kambing Saanen Kambing Saanen berasal dari lembah Saanen dari Swiss bagian barat Pertama di import tahun 1982 dari Belanda ke Bandung dan Kerawang, import kedua tahun 1978 dari Australia ke seluruh daerah di Indonesia. Kambing ini dwiguna yaitu penghasil susu dan daging Ciri-cirinya kambing saanen a. Leher panjang, telinga pendek dan tegak dan mengarah ke depan b. Bulu umumnya putih dan kadang terdapat bercak hitam di bagian hidung, telinga atau ambingnya c. Pada masa laktasi produksi susu 740 kg selama 250 hari Gunawan, 2013. d. Dada lebar dan dalam e. Tubuhnya panjang f. Kaki lurus dan kuat g. Ambing dan puting besar dan lunak h. Berat badan jantan dewasa 68-91 kg dan betina dewasa 36-63 kg i. Ekornya tipis dan pendek j. Sensitif terhadap sinar matahari 6. Kambing Anggora Kambing Anggora pernah dimasukkan ke Indonesia sebelum Perang Dunia II dan disebarkan di Jawa Barat. Sekarang kambing ini sudah tidak ada lagi yang asli. Bangsa kambing ini termasuk bangsa yang besar, rambutnya, panjang dan bagus yang dinamakan โ€œMohairโ€. Warnanya putih bersih dan mengkilat. Ciri-ciri fisik kambing angora a. Jantan dan betina bertanduk b. Tanduk jantan spiral dan ujung tanduknya menjauh dari kepala sedangkan pada betina tanduk relatif kecil cenderung tidak spiral c. Telinga Tebal terkulai ke bawah d. Berbulu panjang dan lebat e. Berat kambing jantan dewasa 55-80 kg dan betina 35-40 kg f. Karakteristik jantan dan betina mirip dengan domba 7. Kambing Kashmir Kambing Kashmir sama halnya dengan kambing anggora, pernah di import ke Indonesia dan disebarkan di Jawa Barat dan Nusa Tenggara. Kambing ini juga termasuk bangsa kambing yang besar, rambutnya mirip dengan kambing anggora juga dinamakan mohair, tetapi warnanya abu-abu. Bangsa kambing ini yang asli sekarang tidak ada lagi. Salah satu keturunannya adalah kambing gembrong di Bali. Ciri-ciri fisik kambing kashmir Gunawan, 2013 a. Bulunya lebat, halus dan dominan putih tipe pedaging dan penghasil bulu untuk membuat pakaian b. Bobot badan jantan dewasa 60 kg dan betina 40 kg 8. Kambing Marica Kambing Marica terdapat di Provinsi Sulawesi Selatan, bentuk dan ciri kambing ini mirip dengan kambing kacang tetapi lebih kecil jika dibandingkan dengan kambing kacang. Ciri-ciri kambing marica menurut Prabowo, 2010 a. Penampilan tubuh lebih kecil dibanding dengan kambing kacang b. Telinga berdiri menghadap samping, arah ke depan c. Tanduk relatif kecil dan pendek d. Berat betina 20 kg dan jantan 22 kg e. Berbulu halus dan warna bulu kecoklatan, hitam, kemerahan atau kombinasi f. Panjang badan betina 56 cm dan jantan 58 cm. g. Gerakan lebih lincah dan agresif. 9. Kambing Samosir Kambing Samosir terdapat di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara. Kambing Samosir memiliki bentuk hampir sama dengan kambing kacang tetapi kambing samosir lebih dominan berwarna putih seperti domba. Ciri-ciri kambing samosir menurut Doloksaribu 2006 a. Warna bulu putih atau belang putih atau campuran belang putih-hitam dengan bulu halus b. Bobot badan betina dewasa 26 kg jantan 20 kg c. Jumlah kelahiran 1-2 ekor d. Kaki kuat dan kokoh namun pendek seperti kambing kacang e. Tanduk keatas dan berwarna kecoklatan f. Garis muka lurus/ datar 10. Kambing Muara Kambing muara tersebar di Kecamatan Muara, Kabupaten Tapanuli Utara Sumatera Utara. Kambing Muara merupakan kambing tipe pedaging yang cukup baik. Ciri-ciri kambing muara Pamungkas et all, 2009 a. Bulu berwarna coklat, kemerahan, putih dan hitam b. Bobot kambing muara jantan 68 kg dan betina 49 kg dengan panjang badan jantan 96 cm dan betina 75 cm c. Profilik dapat beranak 2-4 dalam 1 kali kelahiran d. Bentuk telinga agak panjang dan menggantung e. Tubuh kekar dan gagah dengan susunan yang kompak f. Produksi susu relatif bagus 11. Kambing Kosta Kambing Kosta tersebar di wilayah Banten, Serang, Padeglang. Kambing Kosta merupakan persilangan anatara kambing lokal Indonesia dan kambing Khasmir yang tersebar di wilayah India. Kambing kosta terdaftar sebagai plasma nutfah Indonesia yang harus dijaga kelestarianya. Ciri-ciri Kambing kosta adalah a. Bentuk tubuh sedang, bentuk hidung rata dan ada yang melengkung b. Terdapat motif garis sejajar pada bagian kiri juga kanan mukanya c. Bulu halus dan pendek dengan warna bulu coklat sampai hitam. d. Bertanduk pendek, telinga tegak e. Bobot badan betina sekitar 24 kg dan jantan 46 kg 12. Kambing Boer Kambing Boer berasal dari afrika selatan. Kambing Boer merupakan kambing tipe pedaging terbaik. Persilangangan kambing jantan Boer dan betina Etawa/Peranakan Etawa menghasilkan kambing Boerawa sedangkan persilangan kambing jantan Boer dan kambing betina kacang menghasilkan kambing Boerka. Ciri-ciri kambing Boer a. Tubuhnya panjang dan lebar, berhidung cembung b. Berbulu putih dan berkaki pendek c. Telinga panjang dan menggantung d. Warna kepala coklat muda hingga coklat tua kemerahan, memiliki garis putih dibawah wajah e. Bobot kambing Boer jantan 120-150 kg dan betina 80-90 kg 13. Kambing Peranakan Etawa PE Kambing PE merupakan persilangan dari kambing etawa dengan kambing kacang. Kambing etawa merupakan kambing tipe dwiguna yaitu dapat menghasilkan daging dan susu. Ciri- ciri kambing PE adalah sebagai berikut a. Bentuk muka cembung, dan memiliki janggut di dagu b. Telinga panjang dan menggantung c. Ujung tanduk melengkung d. Bulu memanjang dibagian leher, pundak, punggung dan paha dengan warna bulu putih, coklat dan hitam e. Bobot kambing PE betina 40 kg dan kambing PE jantan 60 kg f. Bentuk garis punggung mengombak ke belakang 14. Kambing Benggala Kambing Benggala merupakan kambing yang tergolong kecil, dan tersebar di wilayah Bangladesh. Kambing Benggala secara umum lebih besar daripada kambing kacang, biasanya di dominasi warna hitam dan warna kecoklatan. Kmabing Benggala merupakan kambing potong yang umumnya cukup profikik. Ciri- ciri kambing Benggala ialah a. Telinga terkulai menghadap samping dan menggantung b. Garis muka datar dan garis punggung lurus c. Bulu sedang dan tanduk mengarah tegak ke belakang d. Berat kambing jantan antara 40 kg dan betina 38 kg e. Merupakan tipe pedaging dan profilik 15. Kambing Alpen Kambing Alpen berasal dari pegunungan Alpen. Kambing alpen merupakan tipe penghasil susu yang baik dan memiliki daya adaptasi yang cukup baik. Kambing Alppen tersebar di Amerika dan Perancis. Ciri-ciri kambing Alpen adalah sebagai berikut a. Memiliki bulu berwarna putih, coklat, kelabu, hitam, dengan kombinasi warna. b. Di sekitar punggung ada bulu panjang c. Pada pejantan memiliki janggut d. Tanduk panjang meruncing kearah belakang e. Kualitas produksi susu baik 16. Kambing Toggenburg Kambing Toggenburg berasal dari daerah toggenburg di Timur Laut Swiss. Kambing Toggenburg merupakan kambing tipe perah yang diambil susunya. Ciri-ciri kambing Togenburg adalah a. Telinga tegak ke arah depan b. Memiliki janggut pada kambing jantan c. Bulu berwarna merah tua, coklat ataupun dengan bercak putih d. Hidung cembung dan berbulu halus e. Bobot badan jantan 80 kg dan betina 60 kg f. Produksi susu 600 kg / masa laktasinya g. Masa produktivitas kambing toggenburg jantan 7 bulan dan betina 7-8 bulan. C. Bangsa-Bangsa Domba 1. Domba Asli Indonesia Disebut domba lokal atau domba kampong. Karkas atau daging yang dihasilkan relatif rendah sehingga kurang menguntungkan jika diusahakan secara komersial. Ciri-ciri domba asli Indonesia - Ukuran tubuhnya kecil dengan pertumbuhan yang cukup lambat - Bulunya kasar dan panjang dengan warna beragam - Daun telinga kecil dan pendek - Bobot badan domba jantan antara 30-40 kg dan betina 15-20 kg - Memiliki ekor kecil dan pendek - Domba betina bertanduk sedangkan domba jantan bertanduk 2. Domba Ekor Tipis Domba ekor tipis merupakan domba local di Indonesia dengan kemampuan adaptasi yang baik. Domba ekor tipis tersebar di wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah. Ciri-ciri domba ekor tipis - Ekor domba kecil dan tipis - Warna bulu putih, kadang berwarna belang hitam disekitar mata - Domba betina umumnya tidak bertanduk, domba jantan bertanduk kecil - Berat domba jantan sekitar 30-40 kg dan betina 15-20 kg 3. Domba Ekor Gemuk DEG Domba ini banyak terdapat dari Indonesia bagian Timur Madura, Sulawesi dan Lombok. Ciri-ciri domba ekor gemuk - Bentuk badan yang lebih besar - Domba jantan dan betina tidak bertanduk - Warna domba sebagian besar putih, tetapi kadang berwarna hitam atau kecoklatan - Berat badan domba jantan sekitar 50-70 kg sedangkan berat domba betina 25-40 kg - Domba jantan bertanduk, tetapi yang betina tak bertanduk - Tanda-tanda yang khas ialah ekor yang panjang, pada bagian pangkalnya tempat menimbun lemak yang banyak, sedangkan bagian ujung ekornya kecil, karena tidak ada lemak. 4. Domba Priangan/ domba Garut Domba Priangan sering juga disebut dengan domba garut, banyak terdapat di Jawa Barat. Diperkirakan domba ini hasil persilangan segitiga antara domba asli Indonesia, domba merino, dan domba ekor gemuk dari Afrika Selatan. Ciri-ciri domba Priangan ialah - Berbadan agak besar, lebar dengan leher yang kuat, bisa digunakan sebagai domba aduan. - Domba jantan bertanduk cukup besar, melengkung ke belakang dan berbentuk spiral, pangkal tanduk kanan dan kiri hampir bersatu, sedangkan yang betina tidak bertanduk - Bulunya lebih panjang dan halus dari pada domba asli Indonesia - Dau telinga kecil dan kokoh - Berat domba jantan antara 60-80 kg dan betina 30-40 kg - Ekornya kecil disebut juga domba ekor kurus 5. Domba Texel Domba Texel dikenal dengan nama Dombos Domba Texel Wonosobo. Domba texel merupakan tipe pedaging selain itu juga diambil bulunya/ wol. Ciri-ciri domba texel adalah sebagai berikut - Memiliki bulu wol halus dan keriting berbentuk spiral dan warna putih - Bobot badan domba jantan dapat mencapai 100 kg dan betina 80 kg - Beranak pertama kali umur 15 bulan - Dapat melahirkan kembali 8 bulan setelah beranak pertama kali 6. Domba Batur Banjarnegara Domas Domba Batur adalah domba hasil persilangan antara domba ekor tipis, domba Suffolk dan domba Texel. Domba ini pada awalnya berkembang di daerah Banjarnegara Jawa Tengah, dan menjadi ikon Banjarnegara dan kini telah menyebar ke berbagai wilayah Jawa dan Sumatera. Ciri-ciri domba Batur adalah sebagai berikut - Memiliki tubuh panjang, besar dan kuat dan kaki cenderung pendek - Domba jantan dan betina tidak bertanduk - Warna bulu dominan putih, kulitnya tipis disbanding domba lainya - Bebot jantan dewasa 90 โ€“ 140 kg dan betina 60 โ€“ 80 kg - Proporsi daginya tinggi dan empuk. 7. Domba Merino Asal domba Merino dari Asia kecil. Domba merino tersebar di Spanyol, Inggris dan Australia. Domba merino merupakan penghasil wol terbaik dengan panjang bulu 10 cm untuk 10 kg wol selain itu juga sebagai penghasil domba merino adalah - Yang jantan bertanduk besar dan membelit, tetapi yang betina tak bertanduk - Seluruh badannya tertutup wool sampai pada mukanya, sehingga domba ini termasuk dalam tipe wool - Berat badan domba jantan 64-79 kg dan betina 45-57 kg ukuran sedang 8. Domba Rambouliet Asalnya dari domba Merino yang telah lama diternakkan di Perancis. Domba rambouliet merupakan tipe domba dwiguna yaitu dapat diambil dagingnya dan sebagai penghasil wol. Ciri-ciri domba Rambouliet - Badan besar, padat, dalam dan lebar, tulang-tulangnya kuat - Kepala tegak dan bergerak lincah - Domba jantan bertanduk besar, yang betina tak bertanduk - Penghasil wool dan daging yang baik. 9. Domba Southdown Berasal dari Inggris. Domba southdown merupakan domba dwiguna karena dapat menghasilkan daging sekaligus wol. Ciri-ciri domba Southdown adalah sebagai berikut - Tubuhnya relatif kecil, lebar dan bulat, perdagingan padat - Leher pendek dan tebal - Garis punggung sampai ke muka lurus - Kaki pendek, telinga pendek - Tak bertanduk baik jantan maupun betina - Penghasil daging dan wol yang sangat baik 10. Domba Suffolk Domba Suffolk didatangkan dari Australia ke Indonesia pada tahun 1975. Domba Suffolk merupakan domba tipe pedaging dan penghasil bulu. Ciri- ciri domba Suffolk adalah sebagai berikut - Memiliki warna hitam pada wajah - Tidak memiliki tanduk - Telinga panjang, hitam dan bertekstur halus - Leher panjang, kokoh dan bahu lebar - Lapisan wol berserat rapat dan halus - Kulit berwarna merah muda dan halus 11. Domba Dorset - Domba dorset berasal dari Inggris dan masuk ke Indonesia melalui Australia. Domba dorset merupakan domba tipe dwiguna karna dapat diambil daging dan bulunya. Ciri โ€“ciri domba dorset adalah sebagai berikut - Domba dorset memiliki tubuh panjang, lebar, dalam - Domba jantan memiliki bobot sekitar 100 kg sedangkanbetina 80 kg. - Domba jantan dan betina tidak memiliki tanduk Ada perbedaan yang jelas antara kambing dan domba seperti yang disajikan pada Tabel 1 dan Tabel 2. Tabel 1. Perbandingan Tingkah Laku Makan Dan Fisiologi Saluran Pencernaan Kambing Dan Domba Berdiri dengan kedua kaki dan berjalan dengan jarak yang lebih jauh Berjalan dengan jarah lebih dekat Pemakan semak dan lebih memilih Pemakan rumput dan kurang memilih Pakan yang terdiri berbagai jenis Daur ulang urea pada liur Komsumsi bahan kering - Untuk pedaging - Untuk menyusui 3% dari berat badan 3% dari berat badan 3% dari berat badan 3% dari berat badan Efisiensi pencernaan hijauan kasar Waktu penyimpanan pakan dalam pencernaan Komsumsi air per satuan komsumsi pakan bahan kering Konsentrasi NH3 dalam rumen Efisiensi pemakaian air Tingkat penggantian Lebih efisien Lebih rendah Kurang efisien Kurang tinggi Kecepatan penggunaan lemak selama waktu kekurangan pakan Dehidrasi - Kotoran - Air seni Sedikit air yang hilang Lebih pekat Relatif banyak air yang hilang Kurang pekat Tabel 2. Perbedaan Fisik Exterior Antara Kambing dan Domba Tidak ada saku diantara 2 kuku Kelenjar bau dipangkal ekor Jarang berpenampang bentuk kotrek Berpenampang segi tiga Bentuk spiral Tabel 3. Perbedaan sifat biologis antara domba dan kambing 8,7 kg kurus 11,3 kg gemuk 9,7 kg kambing kacang 11,8 kg kambing peranakan 18,8 kg kurus 23,9 kg gemuk 21,14 kg kambing kacang 25,2 kg peranakan Rangkuman 1 Bangsa dan jenis kambing yang berkembang saat ini meliputi Kambing Kacang, Etawah, Jawarandu, Gembrong, Saanen, Anggora, Kashmir, marica, Muara, Samosir, Kosta, Boer, Benggala, Peranakan Etawa, Toggenburg dan alpen. 2 Bangsa dan jenis domba meliputi Domba asli Indonesia, domba ekor gemuk, domba ekor tipis dan domba pariangan sedangkan domba dari luar negeri meliputi Domba Marino, Ramboliet, Dorset, Southdown dan Sufflok. 3 Perbedaan antara domba dan kambing meliputi perbedaan fisiologi, perbedaab saluran cerna, tingkah laku dan fisik Evaluasi dan Soal Pelatihan Bab I 1. Sebut dan Jelaskan 3 jenis bangsa kambing yang berkembang di Indonesia beserta ciri-cirinya! 2. Sebutkan kambing tipe perah/penghasil susu! 3. Sebutkan kambing tipe pedaging! 4. Sebut dan jelaskan 3 jenis domba yang berkembang di Indonesia! 5. Sebut dan jelaskan ciri-ciri domba yang asalnya dari luar negeri! 6. Domba apa saja jenis yang menghasilkan susu, wol dan pedaging? 7. Apa perbedaan domba dan kambing berdasarkan perbedaan fisik dan tingkah lakunya? 8. Apa saja perbedaan biologis domba dan kambing? Reverensi Bab I Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian. Peternakan dan Kesehatan Hewan 2017. Direktoran Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan. Http//ditjen pkh. Dolokaribu M, Batubara A, Elieser Karakteristik Morfologik Kambing Spesifik Lokal di Kabupaten Samosir Sumatera Utara. Seminar Nasional Teknologi Peternakan dan Veteriner, Hal 544-549. Gunawan, H. 2013. Prospek Penggemukan Kambing Potong. Pustaka Baru Press,Yogyakarta. Pamungkas FA, Batubara A, Doloksaribu M, Sihite E. 2009. Petunjuk Teknis Potensi Plasma Nutfah Kambing Lokal Penelitian dan Pengembangan Peternakan, Medan. Widagdo, D. 2013. Etawa Taktis dan Jawa Tengah. Prabowo Teknis Budidaya Ternak Pengkajian Teknologi Petanian Sumatera Selatan. Williamson, G. dan W. J. A. Payne. 1993. Pengantar Peternakan di Daerah Tropis Diterjemahkan oleh Darmadja. Edisi 1 Gadjah Mada University Press Yogyakarta. Sesi Perkuliahan Ke I dan II I. Kemampuan Akhir yang Diharapkan 1. Mahasiswa dapan menjelaskan dan memahami tentang jenis kambing dan domba berdasarkan asal-usulnya 2. Mahasiswa dapat menjelaskan dan memahami perbedaan antara domba dan kambing Deskripsi Singkat Kambing dan domba merupakan ruminansia kecil yang memiliki potensi cukup besar untuk dikembangkan di Indonesia sebagai sumber produk hewani yang diambil dagingnya. Beternak kambing dan domba memiliki berbagai keuntungan diantaranya adalah mudah beradaptasi dengan lingkungan, membutuhkan modal tidak terlalu besar, serta pemeliharaanya mudah. Tujuan mempelajari asal-usul domba dan kambing adalah agar dapat membedakan jenis-jenis domba dan kambing berdasarkan asalnya, produksinya dan iklim yang cocok untuk ternak tersebut. II. Bahan Bacaan 1. Dolokaribu M, Batubara A, Elieser Karakteristik Morfologik Kambing Spesifik Lokal di Kabupaten Samosir Sumatera Utara. Seminar Nasional Teknologi Peternakan dan Veteriner, Hal 544-549. 2. Gunawan, H. 2013. Prospek Penggemukan Kambing Potong. Pustaka Baru Press,Yogyakarta. 3. Pamungkas FA, Batubara A, Doloksaribu M, Sihite E. 2009. Petunjuk Teknis Potensi Plasma Nutfah Kambing Lokal Penelitian dan Pengembangan Peternakan, Medan. 4. Widagdo, D. 2013. Etawa Taktis dan Jawa Tengah. 5. Prabowo Teknis Budidaya Ternak Pengkajian Teknologi Petanian Sumatera Selatan. 6. Williamson, G. dan W. J. A. Payne. 1993. Pengantar Peternakan di Daerah Tropis Diterjemahkan oleh Darmadja. Edisi 1 Gadjah Mada University Press Yogyakarta. III. Bacaan Tambahan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian. Peternakan dan Kesehatan Hewan 2017. Direktoran Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan. Http//ditjen pkh. IV Pertanyaan Soal dan Tugas 1. Sebut dan Jelaskan 3 jenis bangsa kambing yang berkembang di Indonesia beserta ciri-cirinya! 2. Sebutkan kambing tipe perah/penghasil susu! 3. Sebutkan kambing tipe pedaging! 4. Sebut dan jelaskan 3 jenis domba yang berkembang di Indonesia! 5. Sebut dan jelaskan ciri-ciri domba yang asalnya dari luar negeri! II. PERTUMBUHAN DAN PERKEMBANGAN KAMBING DAN DOMBA A. Pendahuluan Ternak kambing dan domba seperti halnya mahluk hidup lainnya yaitu mengalami pertumbuhan terus-menerus. Pertumbuhan ini dimulai semenjak kambing dan domba masih di dalam rahim sampai menjadi dewasa. Adapun yang dimaksud dengan pertumbuhan disini adalah berkenaan dengan peningkatan berat hidup kambing dan domba sampai mereka mencapai berat tertentu sesuai dengan kemasakan tubuh. Pertumbuhan merupakan proses bertambahnya ukuran seperti tinggi, berat dan volume dan tak dapat kembali ke bentuk semula sebagai contoh adalah pertambahan berat dan tinggi badan sapi. Sedangkan yang dimaksud dengan perkembangan adalah berkenaan dengan suatu perubahan bentuk tubuh, misalnya pertumbuhan jaringan ambing pada saat kambing dan domba mengalami kebuntingan. Perkembangan merupakan suatu proses biologis suatu ternak untuk mencapai tingkat kedewasaan dapat berupa bentuk, susunan, dan fungsi organ tubuh mencapai kedewasaan. Sebagai contohnya adalah kematangan organ-organ reproduksi domba dan kambing. Berbagai faktor yang mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan antara lain - Faktor genetik gen dapat mempengaruhi sifat mahluk hidup misalnya bentuk tubuh, tinggi tubuh, warna bulu - Faktor hormonal tiroksin mempengaruhi pertumbuhan, somatomedin mempengaruhi pertumbuhan tulang - Faktor external suhu, cahaya dan air juga mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan ternak B. Pertumbuhan Sebelum Lahir Kehidupan kambing dan domba dimulai semenjak konsepsi, yakni pada saat bersatunya sel telur dengan sel jantan. Pada saat itu dari masing-masing tetua mereka memberikan separuh substansi faktor alam kepada keturunannya, walaupun variasinya atau presentasenya berbeda. Pada awal kebuntingan perkembangan foetus berlangsung sangat lambat. Foetus itu diselubungi suatu cairan dan jaringan yang terdapat di dalam uterus. Cairan tersebut berfungsi sebagai tilam yang berguna untuk melindungi foetus terhadap segala kemungkinan yang membahayakan keselamatannya sewaktu masih di dalam kandungan. Misalnya kambing/domba sering kena benturan dari luar akibat perkelaian, pukulan kawan dengan tanduk, tergelincir, dan lain sebagainya. Dengan adanya tilam tadi, maka foetus dalam batas-batas tertentu akan tetap aman dan terlindung. Pertemuan sel telur dan sperma menghasilkan zigot yang selanjutnya berkembang menjadi beberapa tahap yaitu pembelahan zigot, morula/pembelahan sel, blastula, gastrula dan organogenesis. Pada fase-fase kebuntingan berikutnya, pertumbuhan dan perkembangan foetus berlangsung cepat, apalagi pada akhir masa bunting. Akibat proses pertumbuhan ini pula, akhirnya foetus mendesak cairan dan jaringan yang menyelubunginya. Pada saat itu para peternak harus menyediakan makanan yang bermutu. Ingatlah bahwa pada akhir pertumbuhan ini, 2/3 bagian pertumbuhan foetus janin itu hanya berlangsung singkat, yakni hanya 1/3 waktu daripada seluruh waktu kebuntingan. Embriogenesis adalah proses pertumbuhan embrio yang meliputi pembelahan sel dan pengaturan di tingkat sel. C. Berat anak kambing/domba waktu lahir Besarnya anak kambing/domba waktu lahir ditentukan oleh - Pakan induk selama bunting - Bangsa kambing/domba - Jumlah anak yang dikandung - Jenis kelamin Diantara keempat faktor ini yang terpenting ialah faktor keturunan dan jumlah anak yang dilahirkan. Anak kambing/domba yang diturunkan dari bangsa yang besar akan tumbuh menjadi kambing/domba yang besar pula, apabila pemeliharaan atau kondisi memadai. Jika jumlah anak yang dikandung itu hanya 2 ekor, maka mereka akan lebih besar daripada kalau akan dalam kandungan itu berjumlah sampai 3 ekor. Anak kambing/domba yang waktu lahir berat akan tumbuh tinggi adalah sangat penting, sebab hal ini akan berpengaruh besar terhadap pertumbuhan lebih lanjut. Anak kambing/domba yang sehat dan berat di waktu lahir, akan tumbuh lebih cepat, terutama pada umur dua tiga minggu yang pertama. Hal ini pernah dibuktikan adanya anak domba yang lahir hanya seekor dengan berat 7 kg. Jika ia dipiara baik-baik, dalam waktu 10 โ€“ 12 minggu saja bisa mencapai berat 36 kg. Tetapi kambing/domba yang waktu lahir beratnya hanya 4 kg, untuk mencapai berat yang sama memerlukan waktu 2 minggu lebih. D. Pertumbuhan Sesudah Lahir Semua jenis hewan pada umumnya akan mengalami proses pertumbuhan yang sama, yakni pada awalnya pertumbuhan itu berlangsung lambat, kemudian semakin lama semakin meningkat lebih cepat. Pertumbuhan tersebut akhirnya kembali lebih lambat pada saat kambing/domba itu mendekati kemasakan tubuh. Pertumbuhan yang paling cepat dialami pada beberapa bulan pertama saja. Namun demikian perlu diingat bahwa pertumbuhan ini bisa dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain - Faktor genetis atau keturunan - Faktor lingkungan, seperti iklim dan tatalaksana Faktor keturunan ini lebih membatasi kemungkinan pertumbuhan dan besarnya tubuh yang bisa dicapai. Sedangkan lingkungan seperti pemberian makanan, pencegahan/pemberantasan penyakit serta tatalaksana akan menentukan tingkat pertumbuhan dalam mencapai kedewasaan. E. Gelombang Pertumbuhan Yang Dialami Ternak Kambing dan Domba 1. Pertumbuhan Awal Pada saat kambing dan domba itu lahir, kepalanya relatif besar, kaki panjang, tubuh kecil. Pada saat telah mencari kedewasaan, maka proporsi tubuh menjadi serasi, karena kepala kecil, kaki pendek. Proses pertumbuhan kambing/domba semenjak di dalam kandungan tidak serentak, melainkan masing-masing bagian tubuh mengalami laju pertumbuhan yang berbeda-beda. Disini terlihat bahwa kepala dan kaki sebagian kerangka tubuh, tumbuh lebih awal daripada bagian lain. Sedangkan tubuh, terutama pada bagian punggung dan paha tumbuh kemudian terbentuknya karkas. Pada saat pasca sapih pertumbuhan anak kambing akan ditentukan oleh berbagai faktor seperti potensi genetic dan daya dukung faktor lingkungan terutama jumlah dan kualitas pakan yang dikonsumsi Sutama, 1999. Pertumbuhan menjadi karkas terdiri atas 3 jaringan utama yakni - Tulang yang membentuk kerangka - ototyang membentuk daging, dan - fat lemak Ketiga jarigan tubuh ini tumbuh sangat teratur dan serasi. Ketiga jaringan tersebut, jaringan tulanglah yang tumbuh paling awal, kemudian disusul oleh pertumbuhan otot yang menyelubungi kerangka. Sedangkan lemak fat tumbuh terakhir dan tumbuh paling cepat pada saat domba itu mendekati kemasakan tubuh. Ternak kambing dan domba yang masih muda presentase tulangnya lebih tinggi, tetapi sebaliknya presentase daging dan fatnya rendah. Hal ini adalah suatu yang sangat ironis, sebab umumnya konsumen menghendaki daging kambing dan domba muda. Peternak harus pandai memproduksi daging-daging domba muda dengan jalan memberikan ransum yang baik, semenjak awal hidup mereka. Sehingga hasil karkas akhir yang dimiliki mencapai proposisi yang maksimum. Kambing dan domba yang dipotong jauh sebelum mendekati kemasakan, lemaknya sangat rendah. Sehubungan dengan gelombang pertumbuhan yang dialami ternak kambing dan domba ini, maka ada domba yang โ€œmasak awalโ€ dan ada pula domba yang โ€œmasak lambatโ€ 2. Kambing dan Domba Yang Masak Awal Bagi kelompok kambing/domba yang termasuk masak awal, laju pertumbuhannya sangat cepat. Dengan demikian kelompok kambing/domba ini apabila dimasukkan sebagai produksi daging atau sebagai kambing/domba potongan bisa digemukkan dan dijual lebih awal. Termasuk bangsa kambing/domba penghasil daging yang masak awal, misalnya Southdown, Ryeland 3. Kambing dan Domba Yang Masak Lambat Bangsa-bangsa yang masak lambat ini, laju pertumbuhannya rendah. Sehingga apabila domba ini dipiara dengan tujuan penggemukan diperlukan waktu yang lebih lama. Dengan demikian hal ini menuntut jumlah makanan yang lebih banyak, sehingga nilai ekonomis dalam usaha ternak tersebut menjadi berkurang. contoh bangsa domba ini ialah Lincoln, Leicester, domba asli Indonesia. F. Perubahan Organ Tubuh Perubahan yang terjadi pada tubuh ternak kambing dan domba adalah seirama dengan laju pertumbuhan yang terjadi pada organ tubuh bagian dalam. Organ tubuh utama yang mengalami perkembangan, pertama-tama adalah otak, kedua jantung, dan ketiga sistim alat perncernaan. Sampai beberapa waktu yang cukup lama organ atau alat reproduksi dan jaringan ambing domba betina tak mengalami suatu perkembangan apapun. Seperti telah dijelaskan di muka bahwa ternak kambing dan domba waktu lahir memiliki pertumbuhan otak yang baik, demikian pula paru-paru dan jantungnya. Sistem alat pencernaannya baru bisa tumbuh dengan baik sesudah mencapai umur 3 minggu. Sedangkan alat reproduksi mulai tumbuh dan berfungsi pada saat kambing dan domba mencapai umur 6-8 bulan. Ambing dalam waktu yang cukup lama tidak akan tumbuh, kecuali apabila domba tersebut mengalami masa laktasi. Rangkuman 1. Pertumbuhan merupakan proses bertambahnya ukuran seperti tinggi, berat dan volume dan tak dapat kembali ke bentuk semula sebagai contoh adalah pertambahan berat dan tinggi badan sapi. 2. Perkembangan adalah berkenaan dengan suatu perubahan bentuk tubuh, misalnya pertumbuhan jaringan ambing pada saat kambing/domba mengalami kebuntingan. Perkembangan merupakan suatu proses biologis suatu ternak untuk mencapai tingkat kedewasaan dapat berupa bentuk, susunan, dan fungsi organ tubuh mencapai kedewasaan. Sebagai contohnya adalah kematangan organ reproduksi. Evaluasi dan Soal Pelatihan Bab II 1. Jelaskan pengertian beserta contoh pertumbuhan 2. Jelaskan pengertian beserta contok perkembangan 3. Sebutkan faktor-faktor yang mempengaruhi pertumbuhan & perkembangan 4. Pertumbuhan menjadi karkas terbentuk melalui tahap apa saja? Daftar Pustaka Soenardirahardjo pada Hewan dan Ternak. Fakultas Kedokteran Hewan. Universitas Airlangga. Surabaya Budiarsana, Mathius. Dan E. juarini. 1999. Growth and sexual development of Etawah-cross kids from does of different levels of milk production. Jurnal Ilmu Ternak dan Veteriner 4 2 95-100. DAFTAR PUSTAKA Anisa Pusparini, Awal Performa Calon Bibit Domba Garut Jantan dan Betina di UPTD BPPTD Margawati Garut. Universitas Padjajaran Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian. Peternakan dan Kesehatan Hewan 2017. Direktoran Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan. Http//ditjen pkh. Dolokaribu M, Batubara A, Elieser Karakteristik Morfologik Kambing Spesifik Lokal di Kabupaten Samosir Sumatera Utara. Seminar Teknologi dan Peternakan Veteriner. Chalid Talib, Matondang, T. Herwati. Model Pembibitan Kambing dan Domba di Nasional Diversifikasi Pangan Daging Ruminansia Penelitian dan Pengembangan Peternakan. Bogor Goodwin 1981. Sheep Management and Production 2nd Ed. Hutchington & Co. Ltd. London Gunawan, H. 2013. Prospek Penggemukan Kambing Potong. Pustaka Baru Press,Yogyakarta Budiarsana, Mathius. Dan E. juarini. 1999. Growth and sexual development of Etawah-cross kids from does of different levels of milk production. Jurnal Ilmu Ternak dan Veteriner 4 2 95-100. Ludgate, 1989. Penelitian Ternak Kambing dan Domba di Pedesaan Kumpulan Peragaan. Balai Penelitian Ternak, Puslitbangnak, Balitbangtan, Departemen pertanian, Jakarta Nugroho. 2017. Perencanaan Usaha Pembibitan Sapi Perah. Kementerian Baturaden Kurniasih A M Fuah, R dan Reproduksi Perkembangan Populasi Kambing Peranakan Etawa di Lahan Pasca galian Pasir. Jurnal Ilmu Produksi dan Teknologi Peternakan. Vol I Spesifik Lokal di Kabupaten Samosir Sumatera Utara. Seminar Nasional Teknologi Peternakan dan Veteriner, Hal 544-549 MT. Farm dan Bagus Bisnis Penggemukan Agromedia Pustaka, Jakarta Mitra farm Tani. 2018. Untung dari Bisnis Domba dan Kambing ala MT Farm. PT AgroMedia Pustaka. Jakarta Pamungkas FA, Batubara A, Doloksaribu M, Sihite E. 2009. Petunjuk Teknis Potensi Plasma Nutfah Kambing Lokal Penelitian dan Pengembangan Peternakan, Medan Spedding, 1970. Sheep Production and Frazing Management 2nd Ed. Bailliere, Tindal & Cassel, London Beternak Kambing. Azka Syarief, M. Z. dan C. D. A. Sumoprastowo. 1985. Ternak Perah. Jakarta Prabowo Teknis Budidaya Ternak Pengkajian Teknologi Petanian Sumatera Selatan. Soenardirahardjo pada Hewan dan Kedokteran Hewan. Universitas Airlangga. Surabaya Sugeng, 1985. Beternak Domba. Penelitian Swadaya, Jakarta Widagdo, D. 2013. Etawa Taktis dan Jawa Tengah Yunus, A. 2013. Panduan Budidaya Kambing Baru Press, Yogyakarta Williamson, G. dan W. J. A. Payne. 1993. Pengantar Peternakan di Daerah Tropis Diterjemahkan oleh Darmadja. Edisi 1 Gadjah Mada University Press Yogyakarta ABSTRAK Peternak domba di Desa Sukaresmi tergabung dalam Gabungan Kelompok Peternak Sukaresmi dengan sistem pemeliharaan secara tradisional, sehingga berdampak pada produktivitasnya antara lain pertambahan bobot badannya rendah sehingga pemeliharaan untuk tujuan penggemukan memerlukan waktu yang lebih lama yaitu 8 bulan, kelahiran 1 anak per tahun, bobot lahir anak rendah, mortalitas tinggi dan skor kondisi tubuh ternak rendah. Kondisi ini dapat diperbaiki dengan cara pemberian flushing yaitu pakan dengan kandungan protein dan energi tinggi yang diberikan pada kondisi tertentu sehingga meningkatkan performa produksi dan reproduksi ternak domba pada fase pertumbuhan, menjelang perkawinan, bunting, beranak dan menyusui. Tujuan kegiatan pengabdian ini untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan peternak dalam pembuatan pakan fluhing ternak domba sebagai upaya peningkatan produktivitas ternak domba dan hilirisasi dari hasil penelitian untuk mencapai indikator kinerja utama IKU 5 dan 7. Peserta pelatihan adalah 24 orang peternak domba yang tergabung dalam Gabungan Kelompok Peternak Sukaresmi Gapoktan Sukaresmi. Kegiatan pengabdian dilaksanakan di Desa Sukaresmi Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor. Metode pengabddian adalah penyuluhan dan praktek pembuatan pakan flushing ternak domba. Sebelum dan sesudah pemberian materi diberikan pre test dan post test untuk mengetahui peningkatan pengetahuan peternak domba setelah diberikan penyuluhan dan praktek pembuatan pakan flushing. Peternak mengikuti seluruh kegiatan yang terbagi atas 5 sesi survey untuk pemetaan kondisi existing peternakan domba, sosialisasi kegiatan pengabdian, pre test dan penyuluhan pembuatan pakan flushing, praktek pembuatan pakan flushing dan post test, terakhir pemberian pakan flushing pada ternak domba aplikasi. Kesimpulan dari kegiatan pengabdian ini adalah peningkatan pengetahuan peternak sebagai proses transfer knowledge dan teknologi sebesar Kegiatan diharapkan akan berlanjut melalui pendampingan bagi peternak untuk menggali potensi sumber pakan yang ada di Desa Sukaresmi sehingga keterampilan peternak lebih baik lagi dalam memanfaatkan sumber-sumber bahan pakan yang ada disekitar peternakanStatistik Peternakan dan Kesehatan HewanKementerian Direktorat Jenderal Peternakan Dan Kesehatan HewanPertanianDirektorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian. Peternakan dan Kesehatan Hewan 2017. Direktoran Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan. Http//ditjen pkh. Morfologik Kambing Spesifik Lokal di Kabupaten Samosir Sumatera Utara. Seminar Teknologi dan Peternakan VeterinerM DolokaribuA BatubaraS ElieserDolokaribu M, Batubara A, Elieser Karakteristik Morfologik Kambing Spesifik Lokal di Kabupaten Samosir Sumatera Utara. Seminar Nasional Teknologi Peternakan dan Veteriner, Hal Penggemukan Kambing PotongH GunawanGunawan, H. 2013. Prospek Penggemukan Kambing Potong. Pustaka Baru Press, Teknis Potensi Plasma Nutfah Kambing Lokal Penelitian dan Pengembangan PeternakanF A PamungkasA BatubaraM DoloksaribuE SihitePamungkas FA, Batubara A, Doloksaribu M, Sihite E. 2009. Petunjuk Teknis Potensi Plasma Nutfah Kambing Lokal Penelitian dan Pengembangan Peternakan, MedanPetunjuk Teknis Budidaya TernakA PrabowoPrabowo Teknis Budidaya Ternak Pengkajian Teknologi Petanian Sumatera pkh. IV Pertanyaan Soal dan Tugas 1Direktoran Jenderal Peternakan Dan Kesehatan HewanDirektoran Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan. Http//ditjen pkh. IV Pertanyaan Soal dan Tugas 1. Sebut dan Jelaskan 3 jenis bangsa kambing yang berkembang di Indonesia beserta ciri-cirinya!Teratologi pada Hewan dan Kedokteran HewanB P SoenardirahardjoSoenardirahardjo pada Hewan dan Kedokteran Hewan. Universitas Airlangga. SurabayaGrowth and sexual development of Etawah-cross kids from does of different levels of milk productionI K I G M SutamaI W BudiarsanaMathiusE Juarini Budiarsana, Mathius. Dan E. juarini. 1999. Growth and sexual development of Etawah-cross kids from does of different levels of milk production. Jurnal Ilmu Ternak dan Veteriner 4 2 Nasional Diversifikasi Pangan Daging Ruminansia Penelitian dan Pengembangan PeternakanChalid TalibR H MatondangT HerwatiChalid Talib, Matondang, T. Herwati. Model Pembibitan Kambing dan Domba di Nasional Diversifikasi Pangan Daging Ruminansia Penelitian dan Pengembangan Peternakan. Bogor Goodwin 1981. Sheep Management and Production 2 nd Ternak Kambing dan Domba di Pedesaan Kumpulan Peragaan. Balai Penelitian Ternak, Puslitbangnak, Balitbangtan, Departemen pertanianP J LudgateLudgate, 1989. Penelitian Ternak Kambing dan Domba di Pedesaan Kumpulan Peragaan. Balai Penelitian Ternak, Puslitbangnak, Balitbangtan, Departemen pertanian, Jakarta Usaha ternak kambing bisa dimulai dengan modal berapapun asal cukup membeli indukan jantan dan betinanya. Setelah itu, kamu bisa mengawinkannya dan mendapatkan anak kambing secara perlahan. Analisa usaha ternak kambing secara utuh, mungkin sangat kamu butuhkan untuk mengembangkannya jadi lebih besar. Bisnis ini, memiliki peluang yang cukup besar dan juga cukup menguntungkan. Peluang usaha ternak kambing bisa dikatakan besar lantaran kebutuhan masyarakat akan daging kambing juga cukup besar. Apalagi pada momen-momen tertentu seperti hari-hari besar, permintaan kambing akan naik secara signifikan. Kambing adalah salah satu hewan yang banyak dipilih oleh para peternak. Biasanya, peternak akan memelihara kambing-kambingnya di samping atau belakang rumah saja. Namun, ada informasi yang menyebutkan kalau ternak kambing bukanlah peternakan profesional. Sebab jika skalanya masih kecil, kambing akan dijual hanya ketika butuh uang saja. Dan ternak kambing bukanlah usaha yang sengaja dibuat untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Tapi, itu jika skalanya kecil dan jika kamu tidak serius ketika mengurusinya. Kalau diniatkan untuk usaha hingga bisa berkembang, bukan tak mungkin kamu bisa menjadikan ternak kambing sebagai pekerjaan utama. Pasalnya, perhitungan usaha ternak kambing yang akan diperlihatkan berikut ini, ternak kambing bisa membuka jalan lebar untuk mendapatkan penghasilan besar. Agar kamu tak semakin penasaran tentang serba-serbi ternak kambing, pembahasan mengenai analisa usaha ternak kambing berikut ini bisa kamu jadikan referensi untuk memulai peternakan kambing sendiri. Analisa Usaha Ternak Kambing1. Memiliki Pangsa Pasar yang Luas2. Cepat Panen3. Biaya Perawatan MurahAnalisa Ternak Kambing 30 Ekor1. Modal Ternak Kambing2. Estimasi KeuntunganAnalisa Ternak Kambing 10 Ekor Bagi Hasil1. Modal Usaha Ternak 10 Kambing2. Estimasi KeuntunganPenutup Pembahasan terkait analisa usaha ternak kambing, ada baiknya dimulai dengan peluang yang bisa diraih dari jenis usaha satu ini. Peluang yang akan dituliskan, bisa jadi referensimu untuk menemukan alasan mengapa ternak kambing sangat menjanjikan. 1. Memiliki Pangsa Pasar yang Luas Daging kambing merupakan bahan yang dibutuhkan oleh konsumen pada tingkatan rumah tangga. Selain itu, daging kambing juga dibutuhkan ketika ada momen besar yakni idul adha. Penjualan kambing pada peak season ini, akan meningkat secara drastis dan akan memberikan keuntungan yang sangat besar. 2. Cepat Panen Bisa dikatakan, ternak kambing juga memiliki masa panen yang relatif singkat. Dalam waktu satu tahun, kamu bisa mendapatkan sekitar 25 kambing yang bisa didapatkan dari 3 kambing betina dan dua kambing jantan. Usia kambing yang bisa dijual juga cepat, yakni hanya butuh 8 โ€“ 12 bulan saja. 3. Biaya Perawatan Murah Selain kedua alasan di atas, biaya yang murah untuk perawatan juga jadi alasan kenapa ternak kambing sangat menguntungkan. Dibandingkan sapi, kamu tidak butuh lahan yang sangat luas untuk mengembangbiakkan kambing. Makanannya juga tidak butuh banyak, maka dari itu tak heran jika biaya perawatannya juga murah. Adapun resikonya juga sedikit. Paling hanya sebatas bau kambing yang menyengat dan kamu harus rutin memeriksa kondisi kambing lantaran mudah terserang penyakit. Tapi, risiko ini bisa kamu antisipasi dengan seiring berjalannya waktu ketika kamu belajar beternak. Analisa Ternak Kambing 30 Ekor Analisa Usaha Ternak Kambing Nah setelah tahu analisa usaha ternak kambing tanpa ngarit sebagai alasan mengapa ternak kambing sangat menguntungkan, analisa usaha yang mengarah pada rincian biaya atau modal serta keuntungan yang bisa didapatkan sepertinya penting untuk dibahas. Kamu juga bisa menjadikan analisa keuntungan ternak kambing ini sebagai alasan lain mengapa kamu harus beternak kambing. Adapun rinciannya yakni sebagai berikut. 1. Modal Ternak Kambing Ada baiknya, analisa usaha penggemukan domba dibahas dari segi modal yang harus dipersiapkan dan harus dikeluarkan terlebih dahulu. Rincian dari modal yang harus disediakan sebelum beternak yakni sebagai berikut Kandang modern yang sudah siap pakai Rp untuk 30 ekor kambing. Harga indukan kambing berusia 5 bulan Rp x 30 campur jantan dan betina Rp Kalau di total, maka modal awal yang dibutuhkan yakni Rp + Rp = Rp Selain itu, masih ada juga biaya atau modal untuk pakan kambing. Estimasinya yakni sebagai berikut Pakan rumput, vitamin, dan lain sebagainya dalam satu bulan Rp Jika seluruhnya ditotal, maka akan didapatkan Rp + Rp = Rp sebagai modal awal yang harus dipersiapkan. Modal ini, digunakan jika kamu ingin memelihara 30 kambing secara langsung. Nominalnya dari biaya awal bisa diperkecil jika kamu memelihara kambing dengan jumlah sedikit. Estimasi yang diberikan di atas, juga hanya bisa dilakukan di desa dan memang tidak menyertakan biaya gaji dan juga sewa lahan. Jadi, jika kamu menggunakan orang kepercayaan untuk beternak kambing, maka harus menambahkan biaya gaji. Selain itu, jika lahan masih sewa, maka tambahkan juga biaya sewa yang dibutuhkan. 2. Estimasi Keuntungan Kurang lengkap rasanya jika sudah membeberkan berapa modal yang dibutuhkan namun tidak menyertakan analisis tentang estimasi keuntungan yang bisa didapatkan. Jadi, kalau kambing itu, harga per ekornya setelah dirawat kurang lebih 10 bulan, harganya yakni Rp Artinya, usia total dari kambing tersebut yakni selama 15 bulan. Sedangkan untuk 30 ekor kambing, artinya Rp x 30 = Rp Belum berhenti di situ. Pastinya, kamu harus menghitung berapa total pendapatan bersih yang diterima. Cara menghitungnya yakni Rp โ€“ Rp = Rp Jangan lupa juga untuk menguranginya dengan biaya pakan, vitamin, dan lain sebagainya. Biayanya yakni sebesar Rp x 10 bulan = Rp Jika pendapatan dikurangi dengan biaya operasional, maka hasilnya Rp Selain itu, untuk menghitung pendapatan per bulannya, maka silakan hasil tersebut dibagi dengan 10 bulan. Hasil yang didapatkan yakni Rp 10 = Rp Itu adalah penghasilan yang bisa kamu dapatkan per bulan jika memelihara sekitar 30 ekor kambing. Estimasi harga kambing, sewaktu-waktu bisa meningkat jika permintaan pasar sangat tinggi. Apalagi ketika idul adha, harganya bisa sangat mahal. Analisa Ternak Kambing 10 Ekor Bagi Hasil Analisa usaha ternak kambing yang ada di atas, yakni untuk kamu yang ingin beternak sebanyak 30 ekor kambing. Sedangkan bagi kamu yang ingin beternak 10 ekor kambing, maka penghitungan atau analisis modal serta keuntungannya yakni sebagai berikut 1. Modal Usaha Ternak 10 Kambing Nah, analisisnya akan dimulai dari modal usaha ternak kambing terlebih dahulu. Penghitungannya hampir sama. Hanya saja, pengubahan dilakukan pada perkalian jumlah kambing saja. Begini analisisnya Kandang modern yang sudah siap pakai Rp untuk 10 ekor kambing. Harga indukan kambing berusia 5 bulan Rp x 10 campur jantan dan betina Rp Jika ditotal maka hasilnya Rp + Rp = Rp Ditambah lagi dengan pembelian vitamin, pakan, dan lain sebagainya sebesar Rp Maka, modal awal yang dibutuhkan yakni Rp 2. Estimasi Keuntungan Kalau sudah tahu berapa biaya ternak kambing untuk sepuluh ekor, maka keuntungannya yakni sebagai berikut Rp x 10 ekor kambing = Rp Biaya operasional Rp x 10 bulan = Rp Keuntungan selama 10 bulan Rp โ€“ Rp = Rp Pendapatan, Rp 10 = Rp Jadi, penghasilanmu per bulannya yakni Rp Sedangkan jika ingin sistem bagi hasil, agar fair, kamu harus membaginya jadi dua atau tiga. Silakan lakukan penghitungan sendiri untuk mendapatkan hasilnya. Penutup Informasi tentang bangkrut ternak kambing masih jarang saya dapatkan. Pasalnya, banyak peternak yang hanya memelihara beberapa kambing saja dan skalanya memang sangat kecil. Kalau peternakan yang sudah besar, mungkin masih jarang dan kamu bisa menjadi pemainโ€™ di dalamnya. Kambing merupakan hewan berkaki 4 yang banyak diternakkan masyarakat Indonesia. Kambing biasa dimanfaatkan untuk diambil dagingnya dan susunya yang banyak mengandung nutrisi dan khasiat apabila dikonsumsi dalam jumlah wajar. Pecinta kambing pun tidak ada habisnya sebab cita rasa kambing yang nikmat selalu berhasil membuat orang ketagihan jika cara masaknya benar. Oleh sebab itu, peluang usaha ternak kambing sangat prospek dan terbuka lebar. Peluang Usaha Ternak Kambing di IndonesiaAnalisis Peluang Usaha Ternak KambingAnalisis Ternak Kambing Menggunakan Pakan FermentasiTernak Kambing Sistem Bagi Hasil Untung Ruginya Ternak KambingUntung Ternak KambingRugi Ternak Kambing Peluang Usaha Ternak Kambing di Indonesia Memelihara kambing bisa menghasilkan keuntungan yang besar, sebab permintaan daging kambing terus ada setiap hari dan terus meningkat setiap tahun. Kebutuhan akan kambing tak hanya untuk dikonsumsi setiap hari dan keperluan aqiqah saja, ada saat saat permintaan kambing meningkat secara signifikan yaitu ketika hari raya Idul Adha untuk umat muslim. Memulai ternak kambing modal 10 juta bisa menghasilkan keuntungan berlipat lipat. Peluang usaha ternak kambing potong memiliki potensi yang sangat besar. Apalagi orang Indonesia sangat menyukai olahan daging kambing. Agar bisnis kamu semakin sukses kamu bisa bekerja sama dengan lembaga amil zakat, lembaga sosial, bisnis katering, dan memanfaatkan media sosial. Analisa peluang usaha ternak kambing modal 1 juta Modal awal Pembuatan kandang Rp Pembelian bibit kambing 2 ekor jantan dan betina Rp x 2 = Rp Biaya pakan dan vitamin selama sebulan Rp Total Rp Kalkulasi ternak kambing bisa jadi lebih murah apabila mencari rumput sendiri. Pembuatan kandang bisa memanfaatkan bagian rumah yang jarang dipakai seperti halaman belakang dengan sedikit renovasi. Pendapatan Setelah 10 bulan dapat menghasilkan 3 ekor anak kambing. Setelah 2 tahun anak kambing memasuki usia siap jual. 1 kambing dihargai Rp 6 x Rp = Rp Keuntungan โ€“ biaya operasional biaya pakan Rp x 24 bulan = Rp Rp โ€“ Rp = Rp Baru 6 ekor saja sudah mendapat keuntungan yang lumayan, itu belum dihitung dengan anak anak kambing lain yang lahir. Dalam waktu 2 tahun induk kambing yang sehat mampu melahirkan sebanyak 3x. Coba bayangkan berapa keuntungan yang bisa diperoleh jika ternak kambing 30 ekor. Bagaimana analisa keuntungan jika ternak kambing modal Rp dengan modal Rp kamu bisa mendapatkan sekitar 4 ekor kambing. Nah sisa uang bisa digunakan untuk membuat kandang. Masalah pakan jangan diambil pusing cukup beri rumput yang segar saja dan beberapa makanan tambahan supaya kambing sehat dan cepat gemuk. Kambing jantan dan betina boleh dicampur dalam satu kandang jika jumlahnya hanya sedikit. Peluang usaha budidaya kambing memiliki potensi yang besar sebab pangsa pasarnya yang luas serta proses perkembang biakannya yang cepat. Jenis jenis nya pun sangat banyak seperti kambing lokal, kambing campuran, dan kambing impor. Semua jenis kambing selalu ada peminat dan pasarnya sendiri. Analisis Ternak Kambing Menggunakan Pakan Fermentasi Peluang Usaha Ternak Kambing Analisa usaha ternak kambing pakan fermentasi merupakan salah satu alternatif untuk pemberian pakan pada musim kemarau, dimana rumput banyak uang mengering. Pakan fermentasi sangat mudah dibuat biasanya menggunakan jerami, batang pisang, bekatul atau ampas kedelai yang difermentasi bersama air gula dan sari nanas di dalam drum. Manfaat pakan fermentasi sendiri sangat banyak diantaranya menggemukkan kambing, membuat air susu kambing lancar dan deras, menjaga kesehatan kambing, dan memperbaiki sel kambing yang rusak. Ternak Kambing Sistem Bagi Hasil Ternak kambing sistem bagi hasil asah salah satu inovasi bisnis yang tak memerlukan modal besar. Hanya dengan modal kepercayaan saja sudah bisa jalan. Satu pihak sebagai pemilik kambing dan satu pihak lagi sebagai perawat kambing. Untuk sistem bagi hasil penjualan biasanya ditentukan melalui kesepakatan. Sebagai contoh peluang usaha ternak kambing 10 ekor dengan bagi hasil adalah 6 betina 4 jantan. Dalam kurun waktu 10 tahun dari 6 betina dihasilkan 14 ekor anak kambing siap jual. Nah hasil penjualan nanti akan dibagikan sesuai dengan kesepakatan dengan pemilik. Misal 60 40. Dimana pemilik mendapatkan bagian 60% sedangkan peternak kambing mendapatkan 40%. Untung Ruginya Ternak Kambing Berikut ini kami ulas mengenai untung ruginya ternak kambing secara singkat Untung Ternak Kambing Kambing mudah berkembang biak. Permintaan pasar terhadap daging dan susu kambing sangat tinggi. Harga jual daging kambing stabil. Harga jual dan permintaan kambing bisa melonjak tinggi saat idul adha.. Pakan murah dan mudah dicari. Pembuatan kandang tidak membutuhkan biaya yang mahal. Waktu panen cepat. Kambing selalu dibutuhkan baik untuk acara agama seperti idul adha, aqiqah, syukuran adat desa, atau sebagai bahan makanan sehari-hari. Rugi Ternak Kambing Kambing mudah sakit. Kotoran kambing menimbulkan bau tidak sedap. Harus rajin membersihkan kandang dari kotoran. Resiko kematian anak kambing tinggi jika perawatannya tidak benar. Mau tau lebih banyak? Baca artikel Untung Ruginya Ternak Kambing Peluang usaha ternak kambing terbuka sangat lebar. Jadi jangan ragu untuk segera terjun ke bisnis ini dijamin tidak akan menyesal. Sekian dan terimakasih. Perkembangan usaha peternakan di Indonesia semakin diminati oleh pelaku usaha. Berbagai komoditas usaha peternakan telah banyak dikembangkan baik yang bergerak dalam satu alur usaha peternakan maupun integrasi antara usaha peternakan dengan usaha lainnya. Komoditas yang banyak dikembangkan diantaranya adalah komoditas ternak sapi, kambing, dan domba. Komoditas ternak tersebut mengambil peran penting dalam penyediaan daging untuk kebutuhan masyarakat yang semakin meningkat. Kebutuhan daging yang cukup besar harus dapat dipenuhi dari produksi daging dalam negeri. Cara yang digunakan untuk mendapatkan daging yang berkualitas perlu memperhatikan berbagai aspek, diantaranya adalah tata laksana pemeliharaan ternak yang mencakup berbagai manajemen. Manajemen merupakan salah satu yang sangat menentukan produktivitas ternak, selain faktor-faktor lain seperti genetik, iklim dan sebagainya. Secara alamiah ada masa atau periode yang dianggap kritis dalam kehidupan ternak potong, sehingga diperlukan manajemen yang baik agar dapat diperoleh hasil yang maksimum. Masa-masa tersebut adalah masa menjelang dan selama musim breeding, pada waktu beranak dan beberapa saat setelah beranak, waktu penyapihan dan waktu ternak masuk ke feedlot Baliarti et al., 1999. Keberhasilan usaha peternakan sangat bergantung pada tiga faktor utama yaitu bibit, pakan, dan manajemen pemeliharaan. Manajemen pemeliharaan ternak meliputi pemilihan bakalan, perkandangan, pengelolaan pakan, pengelolaan reproduksi untuk tujuan pembibitan, perawatan dan pengendalian penyakit, serta pengelolaan limbah Ngadiyono, 2007. Manajemen pemeliharaan yang baik akan memberikan hasil yang baik pula. Kebanyakan pemeliharaan ternak di Indonesia masih bersifat tradisional dan sederhana. Budidayanya pun menggunakan sistem panca usaha tani berpola integrasi dengan tanaman pertanian. Sistem pemeliharaan akan mempengaruhi hasil akhir, yang berupa berat badan, ataupun pertambahan berat badan ternak tersebut. PT. Karya Jati Sejati, Jombang, Jawa Timur dalam usaha peternakan melibatkan berbagai sektor yang ada di perusahaan tersebut. Manajemen pemeliharaan ternak yang menerapkan berbagai sektor usaha menarik untuk dipelajari. Oleh karena itu dilakukan Praktek Kerja Lapangan tentang manajemen pemeliharaan ternak di perusahaan tersebut. Kegiatan Praktek Kerja Lapangan ini diharapkan dapat bermanfaat untuk menambah ilmu pengetahuan mahasiswa baik secara teori dan kondisi nyata ketika berada di lapangan. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for freei LAPORAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN MANAJEMEN PEMELIHARAAN SAPI, KAMBING, DAN DOMBA POTONG DI PT. KARYA JATI SEJATI JOMBANG, JAWA TIMUR Disusun oleh Alek Ibrahim 11/317709/PT/06176 Program Studi Ilmu dan Industri Peternakan FAKULTAS PETERNAKAN UNIVERSITAS GADJAH MADA 2015 ResearchGate has not been able to resolve any citations for this has not been able to resolve any references for this publication. ArticlePDF AvailableAbstractTujuan penelitian untuk melihat tinjauan hukum Islam terhadap praktik bagi hasil pada hewan ternak kambing. Metode dengan penelitian kualitatif pendekatan kualitatif fenomenologi. Teknik pengumpulan data dengan mewawancarai 60 responden yang menjadi sampel yang terlibat langsung dengan praktik bagi hasil pada hewan ternak kambing di Desa Partimbalan, Desa Lias Baru dan Desa Panombean Baru, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun dimulai dari Juli 2019 hingga Oktober 2019. Hasil penelitian sebagai berikut 1 Tinjauan hukum Islam terhadap praktik bagi hasil pada hewan ternak kambing sepenuhnya belum sesuai dengan hukum Islam. Antara shahibul maal dan mudharib, kesepakatan akad hanya berupa lisan bukan tulisan tidak sesuai dengan Al-Baqarah/2 282. Hal ini untuk menjaga terjadinya sengketa pada masa yang akan datang antara shahibul maal dengan mudharib; 2 Dalam pelaksanaan praktik bagi hasil pada hewan ternak kambing, shahibul maal sering mengingkari perjanjiannya dengan mudharib. Shahibul maal beralasan karena kebutuhan mendesak yang mengharuskan pembatalan, batalnya mudharabah. Kemudian, uang pengganti yang didapat mudharib pada umumnya tidaklah senilai dengan harga anak kambing; dan 3 Pemahaman masyarakat tentang praktik bagi hasil pada hewan ternak kambing hanya 5% shahibul maal yang paham mengenal istilah kerjasama usaha dengan praktik bagi hasil hewan ternak kambing dalam bentuk mudharabah. Sisanya 55% baik shahibul maal dan mudharib tidak mengenal istilah kerjasama usaha dengan praktik bagi hasil pada hewan ternak kambing dalam bentuk mudharabah. Masyarakat Desa Partimbalan, Desa Lias Baru dan Desa Panombean Baru, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun hanya mengenal kerjasama usaha dengan praktik bagi hasil dengan sebutan โ€œbelahan ternakโ€. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for freeContent may be subject to copyright. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol. 5 No. 2 Oktober 2022 117-134 117 e-ISSN 2655-7703 p-ISSN 2715-2510 Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik bagi Hasil pada Hewan Ternak Kambing DOI Pani Akhiruddin Siregar1, Suryani2, Juwita Silalahi3 1Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Email paniakhiruddin 2,3STAI Panca Budi Perdagangan, Email suryanimtsawperda juwitasilalahi123 Abstrak Tujuan penelitian untuk melihat tinjauan hukum Islam terhadap praktik bagi hasil pada hewan ternak kambing. Metode dengan penelitian kualitatif pendekatan kualitatif fenomenologi. Teknik pengumpulan data dengan mewawancarai 60 responden yang menjadi sampel yang terlibat langsung dengan praktik bagi hasil pada hewan ternak kambing di Desa Partimbalan, Desa Lias Baru dan Desa Panombean Baru, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun dimulai dari Juli 2019 hingga Oktober 2019. Hasil penelitian sebagai berikut 1 Tinjauan hukum Islam terhadap praktik bagi hasil pada hewan ternak kambing sepenuhnya belum sesuai dengan hukum Islam. Antara shahibul maal dan mudharib, kesepakatan akad hanya berupa lisan bukan tulisan tidak sesuai dengan Al-Baqarah/2 282. Hal ini untuk menjaga terjadinya sengketa pada masa yang akan datang antara shahibul maal dengan mudharib; 2 Dalam pelaksanaan praktik bagi hasil pada hewan ternak kambing, shahibul maal sering mengingkari perjanjiannya dengan mudharib. Shahibul maal beralasan karena kebutuhan mendesak yang mengharuskan pembatalan, batalnya mudharabah. Kemudian, uang pengganti yang didapat mudharib pada umumnya tidaklah senilai dengan harga anak kambing; dan 3 Pemahaman masyarakat tentang praktik bagi hasil pada hewan ternak kambing hanya 5% shahibul maal yang paham mengenal istilah kerjasama usaha dengan praktik bagi hasil hewan ternak kambing dalam bentuk mudharabah. Sisanya 55% baik shahibul maal dan mudharib tidak mengenal istilah kerjasama usaha dengan praktik bagi hasil pada hewan ternak kambing dalam bentuk mudharabah. Masyarakat Desa Partimbalan, Desa Lias Baru dan Desa Panombean Baru, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun hanya mengenal kerjasama usaha dengan praktik bagi hasil dengan sebutan โ€œbelahan ternakโ€. Kata-kata kunci Bagi hasil; hewan ternak kambing; Mudharabah; Mudharib; Shahibul Maal. Abstract. The purpose of the study was to look at the review of Islamic law on profit-sharing practices in goat farm animals. Methods with qualitative research phenomenological qualitative approach. Data collection technique by interviewing 60 respondents who became samples directly involved with the practice of profit sharing goat farm animals in Desa Partimbalan, Desa Lias Baru and Desa Pani Akhiruddin Siregar, dkk Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik bagi Hasil pada Hewan Ternak Kambing Jurnal Hukum Ekonomi Syariah 118 Panombean Baru, Bandar Masilam District, Simalungun Regency from July 2019 to October 2019. The results of the study are as follows 1 The Islamic law's review of profit-sharing practices in goat farm animals is not entirely in accordance with Islamic law. Between shahibul maal and mudharib, the agreement of the contract is only oral rather than written in accordance with Al-Baqarah/2 282. This is to keep future disputes between shahibul maal and mudharib; 2 In the implementation of profit sharing practices in goat farm animals, shahibul maal often reneged on his agreement with the mudharib. Shahibul maal reasoned because of the urgent need that required cancellation, the cancellation of the mudharabah. Then, the replacement money earned by mudharib is generally not worth the price of a goat cub; and 3 Public understanding of profit sharing practices in goat farm animals is only 5% shahibul maal who understand the term business cooperation with the practice of profit sharing of goats farm animal in the form of mudharabah. The remaining 55% of both shahibul maal and mudharib do not recognize the term business cooperation with the practice of profit sharing in goat farm animals in the form of mudharabah. The people of Desa Partimbalan, Desa Lias Baru and Desa Panombean Baru , Bandar Masilam District, Simalungun Regency only know business cooperation with profit-sharing practices called "belahan ternak". Keywords Profit sharing; The goat farm animals; Mudharabah; Mudharib; Shahibul Maal Pendahuluan Pemilik kebun yang memberikan kebunnya kepada tukang kebun agar dipeliharanya dan penghasilan yang didapat dari kebun itu dibagi antar keduanya menurut perjanjian sewaktu akad disebut musaqah Rasjid, 2018. Dalam Islam, bagi hasil hewan ternak dikiaskan kepada musaqah menyuruh seseorang untuk mengelola kebun. Alasannya, di antara manusia, tentu ada yang miskin dan tentu pula ada yang kaya. Banyak orang kaya yang tidak bisa mengusahakan hartanya di satu sisi dan tidak sedikit orang miskin yang mau bekerja di sisi lain. Namun, tidak memiliki modal. Kasus seperti inilah yang dapat membentuk kerjasama usaha syirkah. Bagi hasil ditujukan terpenuhinya kebutuhan keduanya dan untuk kemaslahatan manusia Syafeโ€™i, 2017. Dengan berkumpulnya keduanya sangat diharapkan dapat saling melengkapi serta mempermudah pengembangan harta dan kemampuan keduanya. Dalam Islam, kerjasama usaha dengan bagi hasil diperbolehkan Saโ€™diyah & Arifin, 2013 dalam bentuk mudharabah karena bersama-sama dalam keuntungan. Mudharabah juga sebagai syirkah Syafeโ€™i, 2010. Bagi hasil, penerapannya terjadi dalam perbankan dan perdagangan. Namun praktiknya, banyak masyarakat dalam berbagai kerjasama usaha masih menggunakan praktik bagi hasil dalam bentuk mudharabah. Meskipun pada dasarnya praktik bagi hasil tidak menyebutkan tentang bagi hasil dalam hewan ternak. Salah satu persoalan dalam hal muamalah inilah yang terus berkembang sesuai dengan perkembangan zaman, tempat dan kondisi sosial. Persoalan muamalah erat kaitannya dengan perubahan sosial yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. Sebab, kegiatan dalam Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol. 5 No. 2 Oktober 2022 119 bermuamalah memiliki dasar hukum bahwa segala sesuatu boleh dilakukan sampai dalil yang melarangnya ditemukan. Hal Ini berarti, jika suatu perbuatan muamalah selama tidak ada dalil yang melarangnya, maka dibolehkan bermuamalah. Sisi terbesar yang diberikan Allah Swt. kepada manusia adalah rahmatNya. Dengan demikian, prinsip mudharabah pada dasarnya dapat diterapkan dalam hewan ternak, seperti yang dijelaskan dari Hadis Nabi Muhammad Saw. Namun, dalam pelaksanaanya tetap memerlukan kehati-hatian karena praktik bagi hasil dalam bentuk mudharabah ini umumnya diterapkan dalam aplikasi perbankan dan perdagangan Kaco, 2018. ๎˜ƒ๎œ‹๎žท๎›ˆ๎›‚๎˜ƒ๎˜๎˜ƒ๎žข๎›ˆ๎Ÿฟ๎ ‚๎›‰๎Ÿ ๎›Š๎›‹๎ ˆ๎›ˆ๎Ÿ”๎›‰๎žซ๎˜ƒ ๎›ˆ๎ ๎›ˆ๎Ÿง๎˜ƒ๎›ˆ๎Ÿ’๎›Š๎žŸ๎šฆ๎›ˆ๎Ÿ‚๎›ˆ๎šบ๎Ÿง๎˜ƒ๎›Œ๎Ÿถ๎›‰๎Ÿฐ๎›Œ๎ ˆ๎›ˆ๎Ÿด๎›ˆ๎ŸŸ๎˜ƒ๎›ˆ๎šต๎›ˆ๎›ˆ๎—๎›Œ๎Ÿง๎šฆ๎˜ƒ๎›ˆ๎œ‹๎ก๎šฆ๎˜ƒ๎œ‹๎›€๎›Š๎šค๎˜ƒ๎˜๎›ˆ๎Ÿถ๎œ‹๎Ÿด๎›ˆ๎Ÿ‡๎›ˆ๎›‚๎˜ƒ๎›Š๎Ÿพ๎›Œ๎ ˆ๎›ˆ๎Ÿด๎›ˆ๎ŸŸ๎˜ƒ๎›‰๎กฆ๎˜ƒ๎ „๎œ‹๎Ÿด๎›ˆ๎Ÿ๎˜ƒ๎›Š๎œ‹๎ก๎šฆ๎˜ƒ๎›‰๎šพ๎ ‚๎›‰๎Ÿ‡๎›ˆ๎šฐ๎˜ƒ๎›ˆ๎šพ๎žข๎›ˆ๎Ÿซ๎˜ƒ๎˜ƒ๎›ˆ๎žพ๎˜ƒ๎›Š๎›Œ๎š๎›ˆ๎Ÿฃ๎˜ƒ๎›Œ๎Ÿบ๎›Š๎Ÿท๎˜ƒ๎›ˆ๎š ๎žข๎›ˆ๎ ˆ๎›Œ๎Ÿ‹๎›ˆ๎šข๎˜ƒ๎›Œ๎Ÿบ๎›ˆ๎ŸŸ๎˜ƒ๎›ˆ๎žช๎›ˆ๎Ÿฐ๎›ˆ๎Ÿ‡๎›ˆ๎›‚๎˜ƒ๎˜๎žข๎›ˆ๎Ÿฟ๎ ‚๎›‰๎Ÿฐ๎›Š๎ €๎›ˆ๎žฌ๎›Œ๎šบ๎Ÿผ๎›ˆ๎šบ๎žซ๎˜ƒ ๎›ˆ๎ ๎›ˆ๎Ÿง๎˜ƒ๎›ˆ๎š ๎žข๎›ˆ๎ ˆ๎›Œ๎Ÿ‹๎›ˆ๎šข๎˜ƒ๎›Œ๎Ÿบ๎›ˆ๎ŸŸ๎˜ƒ๎›Œ๎Ÿถ๎›‰๎Ÿฏ๎žข๎›ˆ๎›ˆ๎œ”๎›ˆ๎›‚๎˜๎˜ƒ๎žข๎›ˆ๎Ÿฟ๎›‚๎›‰๎žพ๎›ˆ๎žฌ๎›Œ๎Ÿ ๎›ˆ๎šบ๎žซ๎˜ƒ ๎›ˆ๎ ๎›ˆ๎Ÿง๎˜ƒ๎šฆ๎›…๎šฎ๎›‚๎›‰๎žพ๎›‰๎žท๎˜ƒ๎›Œ๎Ÿถ๎›‰๎Ÿฐ๎›ˆ๎Ÿณ๎˜ƒ๎›ˆ๎ ˆ๎›Œ๎Ÿˆ๎›Š๎Ÿป๎˜ƒ๎˜ƒ๎˜ƒ๎˜ƒ๎˜ƒ๎˜ƒ๎žข๎›ˆ๎Ÿฟ๎ ‚๎›‰๎Ÿด๎›ˆ๎šบ๎žฆ๎›Œ๎šบ๎Ÿซ๎žข๎›ˆ๎Ÿง๎˜ƒ๎›Œ๎Ÿถ๎›‰๎Ÿฐ๎›Š๎›‹๎žฅ๎›ˆ๎šฐ๎˜ƒ๎›Œ๎Ÿบ๎›Š๎Ÿท๎˜ƒ๎›…๎žจ๎›ˆ๎›Œ๎ง๎›ˆ๎šฐ๎˜ƒ๎žข๎›ˆ๎Ÿฟ๎ ‚๎›‰๎Ÿจ๎œ‹๎Ÿด๎›ˆ๎Ÿฐ๎›ˆ๎žซ๎˜ƒ ๎›ˆ๎ ๎›ˆ๎Ÿง๎˜ƒ๎›‡๎›€๎žข Terjemahnya Rasulullah Saw. bersabda, โ€œSesungguhnya Allah telah mewajibkan atas kalian beberapa kewajiban, maka janganlah kalian menyia-nyiakannya. Dan Allah telah menetapkan batasan-batasan pada kalian, maka janganlah kalian melewatinya. Dan Allah telah melarang kalian tentang beberapa hal, maka janganlah kalian melanggarnya. Dan Allah telah mendiamkan tidak menyinggung banyak hal bukan karena lupa. Akan tetapi, itu adalah agar tidak memberatkan kalian sebagai rahmat dari Rabb kalian, maka terimalah Sunan Daruquthni Nomor 4768โ€. Praktik bagi hasil harus dikerjakan berdasarkan ketentuan-ketentuan hukum Islam karena ciri khusus bagi hasil adalah adanya pihak pemilik modal dan pekerja pengelola modal. Dalam pembagian keuntungan, keuntungan akan dibagikan berdasarkan bagian-bagian yang telah ditetapkan keduanya sebelumnya, di kalangan rekanan dalam kerjasama usaha. Bagian keuntungan harus ditetapkan setiap pihak sesuai bagian atau persentase. Itulah mengapa, keuntungan wajib dibagi kepada pihak yang memperoleh modal melalui bagi hasil dan kepada pemilik modal yang ditetapkan dengan suatu ukuran keuntungan yang sederhana, seperti seperdua, sepertiga atau seperempat. Jika satu jumlah tertentu ditetapkan di luar keuntungan atau kurang dari itu atau lebih dari itu dan sisanya untuk pihak lain, seperti salah satu pihak memperoleh Rp. maka ini tidaklah sah dan dibatalkan perjanjian bagi hasil tersebut Siddiqi, 1996. Bagi hasil yang diperoleh pemilik modal adalah bagian tertentu dari keuntungan atau kerugian kerjasama usaha yang telah dibiayai karena merupakan konsekuensi perjanjian Hak, 2011 tidak terkecuali dalam praktik bagi hasil pada hewan ternak kambing di Desa Partimbalan, Desa Lias Baru dan Desa Panombean Baru, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun. Praktiknya adalah pemilik hewan ternak Pani Akhiruddin Siregar, dkk Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik bagi Hasil pada Hewan Ternak Kambing Jurnal Hukum Ekonomi Syariah 120 shahibul maal menanamkan modalnya kepada pengelola hewan ternak mudharib agar kambing miliknya dipelihara, dirawat dan atau dikembangbiakkan. Shahibul maal melakukan praktik bagi hasil hewan ternak kambing daripada memeliharanya sendiri ke mudharib karena beberapa sebab. Pertama, sudah berusia lanjut shahibul maal, sehingga tidak mampu lagi memelihara kambingnya. Kedua, banyak kambing yang dimiliki shahibul maal, sehingga kambing yang dipelihara shahibul maal beberapa kambing saja. Ketiga, shahibul maal mempunyai pekerjaan tetap, sehingga untuk memelihara kambingnya pun shahibul maal tidak ada waktu. Dari beberapa sebab inilah shahibul maal melakukan praktik bagi hasil hewan ternak kambing karena hewan ternak kambingnya tidak bisa dipelihara sendiri olehnya Wahid, 2019. Kambing adalah hewan ternak ruminansia kecil yang relatif mudah dipelihara yang memakan berbagai hijauan terutama daun-daun muda. Kambing pun dapat hidup menyesuaikan diri pada daerah yang mana ternak lain sukar hidup, seperti di daerah batu-batuan, daerah perbukitan atau daerah pegunungan. Oleh karenanya, hewan ternak kambing merupakan ruminansia kecil yang mempunyai arti besar bagi peternak rakyat Julpanijar et al., 2016. Metode Pada dasarnya, metode penelitian merupakan cara ilmiah untuk mendapatkan data dengan tujuan dan kegunaan tertentu Sangadji & Sopiah, 2013. Metode dengan penelitian kualitatif pendekatan kualitatif fenomenologi. Landasan kebenaran metode ini tidak sebatas pada kebenaran empirik sensuous. Selain itu, masih ada kebenaran empirik non-sensuous, yakni kebenaran empirik logic, kebenaran empirik ethic dan kebenaran empirik transcendent hakiki. Kebenaran dalam fenomenologi ini pun dapat dipenuhi manakala berlangsung keterlibatan peneliti sebagai human instrument dalam usahanya dapat mengungkap, menangkap penghayatan subjek atas fenomena atau perilaku ekonomi di lapangan Leksono, 2013. Populasi penelitian ini adalah shahibul maal dan mudharib di sepuluh desa, yakni Desa Partimbalan, Desa Bandar Tinggi, Desa Bandar Gunung, Desa Bandar Masilam, Desa Bandar Masilam II, Desa Bandar Rejo, Desa Bandar Silou, Desa Gunung Serawan, Desa Lias Baru dan Desa Panombean Baru, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun. Populasi diartikan sebagai wilayah generalisasi terdiri atas objek/subjek yang mempunyai kualitas dan karakteristik tertentu yang ditetapkan peneliti untuk dipelajari. Lalu, ditarik kesimpulannya Sugiyono, 2018. Sebagian yang diambil dari populasi disebut sampel Sudjana, 2014. Sampel penelitian dengan sampel probabilitas. Sampel probabilitas digunakan karena karakteristik populasi sudah teridentifikasi secara pasti Rusiadi et al., 2014. Sampelnya di tiga desa, yakni Desa Partimbalan, Desa Lias Baru dan Desa Panombean Baru, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun. Alasan Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol. 5 No. 2 Oktober 2022 121 penulis memilih ketiga desa ini sebagai sampel karena ketiga desa ini yang paling banyak melakukan kerjasama usaha dengan praktik bagi hasil hewan ternak kambing. Untuk data primer, penulis peroleh dengan cara mewawancarai 60 responden sebagai sampel terdiri dari 30 orang shahibul maal dan 30 orang mudharib yang terlibat langsung dengan praktik bagi hasil pada hewan ternak kambing di Desa Partimbalan, Desa Lias Baru dan Desa Panombean Baru, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun. Pengumpulan data primer dimulai dari Juli 2019 hingga Oktober 2019. Sedangkan data sekunder, penulis peroleh dari buku, laporan, jurnal dan data kependudukan Kantor Pemerintah Desa Partimbalan, Desa Lias Baru dan Desa Panombean Baru, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun. Hasil dan Pembahasan 1. Mudharabah a. Pengertian Mudharabah Salah satu bagi hasil menurut Islam dengan mudharabah. Mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak. Pihak pertama shahibul maal menyediakan seluruh modal. Pihak lainnya menjadi pengelola modal mudharib. Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang sudah dituangkan dalam kontrak. Jika rugi, maka ditanggung pemilik modal selama kerugian itu bukan karena kecurangan atau kelalaian si pengelola modal Suhendi, 2019. Mudharabah pun disebut qiradh. Mudharabah, kata yang digunakan dalam bahasa Arab Irak. Qiradh, penyebutan penduduk Hijas Huda & Heykal, 2010. Secara teknisnya, mudharabah adalah produk finansial syariah berbasis kemitraan partnership. Pihak yang menyediakan dana untuk diinvestasikan ke dalam kerjasama usaha ini disebut shahibul maal atau rabbul-maal. Pihak yang menyediakan pikiran, tenaga dan waktunya untuk mengelola kerjasama usaha ini disebut mudharib. Kedua pihak bersepakat untuk membagi hasil usaha yang berupa keuntungan berdasarkan pembagian. Porsi pembagian keuntungan tersebut tentunya telah disepakati di awal perjanjian. Jika terjadi kerugian, maka dipikul seluruhnya oleh shahibul maal. Mudharib menanggung kehilangan pikiran, tenaga dan waktunya yang telah dicurahkan untuk mengelola usaha tersebut. Mazhab Hanafi, Hambali dan Zaydi menggunakan istilah mudharabah. Mazhab Maliki dan Syafiโ€™i menggunakan istilah qiradh. Mazhab Maliki dan Syafiโ€™i dalam perkembangannya menggunakan istilah qiradh dan muqaradah. Mazhab Hanafi menggunakan istilah mudharabah Sjahdeini, 2014. Pani Akhiruddin Siregar, dkk Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik bagi Hasil pada Hewan Ternak Kambing Jurnal Hukum Ekonomi Syariah 122 b. Landasan Syariah Mudharabah Bersepakat para imam mazhab bahwa mudharabah dibolehkan dalam Islam berdasarkan Alquran, Hadis Nabi Muhammad Saw., ijmaโ€™ dan qiyas. Nabi Muhamamd Saw. sebelum diangkat menjadi Rasul telah melakukan kerjasama usaha mudharabah dengan Siti Khadijah ketika berdagang ke Negeri Syam atau Syiria Rozalinda, 2017. 1 Alquran ๎˜ƒ๎˜ƒ๎ข‹๎›‰๎Ÿพ๎›ˆ๎žฐ๎›‰๎Ÿด๎›‰๎šบ๎žฏ๎›ˆ๎›‚๎˜ƒ๎ข‹๎›‰๎Ÿพ๎›ˆ๎Ÿจ๎ข‡๎Ÿ๎›Š๎Ÿป๎›ˆ๎›‚๎˜ƒ๎›Š๎Ÿฒ๎ข‡๎ ˆ๎œ‹๎Ÿณ๎›š๎˜ƒ๎›Š๎ †๎›ˆ๎žฐ๎›‰๎Ÿด๎›‰๎šบ๎žฏ๎˜ƒ๎Ÿบ๎›Š๎Ÿท๎˜ƒ๎›™๎›ˆ๎‡๎ข‡๎šฎ๎›ˆ๎šข๎˜ƒ๎›‰๎šฟ๎ ‚๎›‰๎Ÿฌ๎›ˆ๎šบ๎žซ๎˜ƒ๎›ˆ๎Ÿฎ๎œ‹๎Ÿป๎›ˆ๎šข๎˜ƒ๎›‰๎Ÿถ๎›ˆ๎Ÿด๎ข‡๎Ÿ ๎›ˆ๎šบ๎ ‡๎˜ƒ๎›ˆ๎Ÿฎ๎œ‹๎žฅ๎›ˆ๎šฐ๎˜ƒ๎œ‹๎›€๎›Š๎šค๎žจ๎›ˆ๎Ÿจ๎›Š๎žŸ๎›ค๎žข๎›ˆ๎Ÿ—๎›ˆ๎›‚๎˜ƒ๏‡ฟ๏„‰๎˜ƒ๎˜ƒ๎˜ƒ๎›ˆ๎Ÿบ๎ ‡๎›Š๎Ÿ€๎œ‹๎Ÿณ๎›š๎˜ƒ๎›ˆ๎Ÿบ๎›Š๎›‹๎Ÿท๎˜ƒ๎›Š๎Ÿท๎˜ƒ๎›ˆ๎Ÿ‚๎œ‹๎Ÿˆ๎›ˆ๎ ˆ๎›ˆ๎šบ๎žซ๎˜ƒ๎žข๎›ˆ๎Ÿท๎˜ƒ๎›Œ๎šฆ๎›‚๎›‰๎š ๎›ˆ๎Ÿ‚๎ข‡๎šบ๎Ÿซ๎œŸ๎›ˆ๎Ÿง๎˜ƒ๎กพ๎ข‡๎Ÿถ๎›‰๎Ÿฐ๎ข‡๎ ˆ๎›ˆ๎Ÿด๎›ˆ๎ŸŸ๎˜ƒ๎›ˆ๎šง๎žข๎›ˆ๎žฌ๎›ˆ๎šบ๎Ÿง๎˜ƒ๎›‰๎Ÿฝ๎ ‚๎›‰๎Ÿ๎ข‡๎›‰๎ข๎˜ƒ๎Ÿบ๎œ‹๎Ÿณ๎˜ƒ๎›€๎›ˆ๎šข๎˜ƒ๎›ˆ๎Ÿถ๎›Š๎Ÿด๎›ˆ๎ŸŸ๎˜ƒ ๎ข‚๎›ˆ๎šฐ๎žข๎›ˆ๎ €๎œ‹๎šบ๎Ÿผ๎Ÿณ๎›š๎›ˆ๎›‚๎˜ƒ๎›ˆ๎Ÿฒ๎ข‡๎ ˆ๎œ‹๎Ÿณ๎›š๎˜ƒ๎›‰๎šฐ๎›Š๎›‹๎žพ๎›ˆ๎Ÿฌ๎›‰๎šบ๎ ‡๎˜ƒ๎›‰๎œ‹๎ก๎›š๎›ˆ๎›‚๎˜ƒ ๎ข‚๎›ˆ๎Ÿฎ๎›ˆ๎Ÿ ๎›ˆ๎Ÿท๎˜ƒ๎›ˆ๎Ÿบ๎˜ƒ๎›‰๎Ÿค๎›ˆ๎šบ๎žฌ๎ข‡๎šบ๎žฆ๎›ˆ๎šบ๎ ‡๎˜ƒ ๎›Š๎šต๎ข‡๎šฐ๎›ˆ๎ข‡๎ ‹๎›š๎˜ƒ ๎›Š๎œฟ๎˜ƒ๎›ˆ๎›€๎ ‚๎›‰๎žฅ๎›Š๎Ÿ‚๎ข‡๎Ÿ”๎›ˆ๎ ‡๎˜ƒ๎›ˆ๎›€๎›‚๎›‰๎Ÿ‚๎›ˆ๎žป๎šฆ๎›ˆ๎š ๎›ˆ๎›‚๎˜ƒ๎›™๎ „๎›ˆ๎Ÿ“๎ข‡๎Ÿ‚๎œ‹๎Ÿท๎˜ƒ๎Ÿถ๎›‰๎Ÿฐ๎Ÿผ๎›Š๎Ÿท๎˜ƒ๎›‰๎›€๎ ‚๎›‰๎Ÿฐ๎›ˆ๎ ˆ๎›ˆ๎Ÿ‡๎˜ƒ๎›€๎›ˆ๎šข๎˜ƒ๎›ˆ๎Ÿถ๎›Š๎Ÿด๎›ˆ๎ŸŸ๎˜ƒ ๎ข‚๎›Š๎›€๎šฆ๎›ˆ๎š ๎ข‡๎Ÿ‚๎›‰๎Ÿฌ๎ข‡๎Ÿณ๎›š๎˜ƒ๎Ÿบ๎›Š๎Ÿท๎˜ƒ๎›ˆ๎›€๎ ‚๎˜ƒ๎›ˆ๎š ๎›ˆ๎›‚๎˜ƒ๎›ˆ๎šจ๎›™๎ ‚๎›ˆ๎Ÿด๎œ‹๎Ÿ๎Ÿณ๎›š๎˜ƒ๎›Œ๎šฆ๎ ‚๎›‰๎Ÿธ๎ ˆ๎›Š๎Ÿซ๎›ˆ๎šข๎›ˆ๎›‚๎˜ƒ๎ข‚๎›‰๎Ÿพ๎ข‡๎Ÿผ๎›Š๎Ÿท๎˜ƒ๎›ˆ๎Ÿ‚๎œ‹๎Ÿˆ๎›ˆ๎ ˆ๎›ˆ๎šบ๎žซ๎˜ƒ๎žข๎›ˆ๎Ÿท๎˜ƒ๎›Œ๎šฆ๎›‚๎›‰๎š ๎›ˆ๎Ÿ‚๎ข‡๎šบ๎Ÿซ๎œŸ๎›ˆ๎Ÿง๎˜ƒ๎กพ๎›Š๎œ‹๎ก๎›š๎˜ƒ๎›Š๎Ÿฒ๎ ˆ๎›Š๎žฆ๎›ˆ๎Ÿ‡๎˜ƒ ๎›Š๎œฟ๎˜ƒ๎›ˆ๎›€๎ ‚๎›‰๎Ÿด๎›Š๎žฌ๎›™๎›ˆ๎Ÿฌ๎›‰๎šบ๎ ‡๎˜ƒ๎›ˆ๎›€๎›‚๎›‰๎Ÿ‚๎›ˆ๎žป๎šฆ๎›ˆ๎š ๎›ˆ๎›‚๎˜ƒ๎›Š๎œ‹๎ก๎›š๎˜ƒ๎›Š๎Ÿฒ๎ข‡๎Ÿ”๎›ˆ๎Ÿง๎˜ƒ๎›Œ๎šฆ๎ ‚๎›‰๎žซ๎šฆ๎Ÿบ๎›ˆ๎Ÿˆ๎›ˆ๎žท๎˜ƒ๎žข๎›…๎Ÿ“๎ข‡๎Ÿ‚๎›ˆ๎šบ๎Ÿซ๎˜ƒ๎›ˆ๎œ‹๎ก๎›š๎˜ƒ๎›Œ๎šฆ๎ ‚๎›‰๎Ÿ“๎›Š๎Ÿ‚๎ข‡๎Ÿซ๎›ˆ๎šข๎›ˆ๎›‚๎˜ƒ๎›ˆ๎šจ๎›™๎ ‚๎›ˆ๎Ÿฏ๎œ‹๎Ÿ„๎Ÿณ๎›š๎˜ƒ๏†ฎ๏„‰๎˜ƒ๎ข‡๎š๎›ˆ๎žป๎˜ƒ ๎ข‡๎Ÿบ๎›Š๎›‹๎Ÿท๎˜ƒ๎Ÿถ๎›‰๎Ÿฐ๎›Š๎Ÿˆ๎›‰๎Ÿจ๎Ÿป๎›ˆ๎›Š๎ ‹๎˜ƒ๎›Œ๎šฆ๎ ‚๎›‰๎Ÿท๎›Š๎›‹๎žพ๎›ˆ๎Ÿฌ๎›‰๎šบ๎žซ๎˜ƒ๎žข๎›ˆ๎Ÿท๎›ˆ๎›‚๎˜ƒ๎ข‚๎šฆ๎˜ƒ๏†ญ๏„‰๎˜ƒ๎˜ƒ๎˜ƒ๎›Š๎œ‹๎ก๎›š๎˜ƒ๎›ˆ๎žพ๎Ÿผ๎›Š๎ŸŸ๎˜ƒ๎›‰๎Ÿฝ๎›‚๎›‰๎žพ๎›Š๎›ˆ๎ก๎˜ƒ๎˜ƒ๎ข‡๎š๎›ˆ๎žป๎˜ƒ๎›ˆ๎ ‚๎›‰๎Ÿฟ๎˜ƒ๏†ฎ๏„‰๎Ÿ‚๎ข‡๎žณ๎›ˆ๎šข๎˜ƒ๎›ˆ๎Ÿถ๎›ˆ๎Ÿœ๎ข‡๎ŸŸ๎›ˆ๎šข๎›ˆ๎›‚๎˜ƒ๎šฆ๎˜ƒ๏†ฎ๏„‰๎˜ƒ๎šฐ๎ ‚๎›‰๎Ÿจ๎›ˆ๎Ÿฃ๎˜ƒ๎›ˆ๎œ‹๎ก๎›š๎˜ƒ๎œ‹๎›€๎›Š๎šค๎˜ƒ๎กพ๎›ˆ๎œ‹๎ก๎›š๎˜ƒ๎›Œ๎šฆ๎›‚๎›‰๎Ÿ‚๎›Š๎Ÿจ๎ข‡๎Ÿค๎›ˆ๎šบ๎žฌ๎ข‡๎Ÿ‡๎›š๎›ˆ๎›‚๎˜ƒ๎ข‚๎šฆ๎˜ƒ๏‡ฟ๏„‰๎˜ƒ๎˜ƒ๎˜ƒ๎˜ƒ๎ขˆ๎›‰๎Ÿถ๎ ˆ๎›Š๎žท๎œ‹๎šฐ๎˜ƒTerjemahnya โ€œSesungguhnya Tuhanmu mengetahui bahwasanya kamu berdiri sembahyang kurang dari dua pertiga malam atau seperdua malam atau sepertiganya dan demikian pula segolongan dari orang-orang yang bersama kamu. Dan Allah menetapkan ukuran malam dan siang. Allah mengetahui bahwa kamu sekali-kali tidak dapat menentukan batas-batas waktu-waktu itu, Maka Dia memberi keringanan kepadamu karena itu bacalah apa yang mudah bagimu dari Alquran. Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi berperang di jalan Allah, maka bacalah apa yang mudah bagimu dari Alquran dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik. Dan kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu niscaya kamu memperoleh balasannya di sisi Allah sebagai balasan yang paling baik dan yang paling besar pahalanya. Dan mohonlah ampunan kepada Allah; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun Lagi Maha Penyayang Al-Muzammil/73 20โ€. Argumen dari Al-Muzammil/73 20 di atas adalah adanya kata yadhribun yang sama dengan akar kata mudharabah yang berarti melakukan suatu perjalanan usaha di muka bumi dengan berdagang dalam rangka mencari keuntungan. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol. 5 No. 2 Oktober 2022 123 ๎˜ƒ๎˜ƒ๎›Š๎œ‹๎ก๎›š๎˜ƒ๎›Š๎Ÿฒ๎ข‡๎Ÿ”๎›ˆ๎Ÿง๎˜ƒ๎Ÿบ๎›Š๎Ÿท๎˜ƒ๎›Œ๎šฆ๎ ‚๎›‰๎Ÿค๎›ˆ๎šบ๎žฌ๎ข‡๎šบ๎žฅ๎›š๎›ˆ๎›‚๎˜ƒ๎›Š๎šต๎ข‡๎šฐ๎›ˆ๎ข‡๎ ‹๎›š๎˜ƒ ๎›Š๎œฟ๎˜ƒ๎›Œ๎šฆ๎›‚๎›‰๎Ÿ‚๎›Š๎ŸŒ๎›ˆ๎žฌ๎Ÿป๎œŸ๎›ˆ๎Ÿง๎˜ƒ๎›‰๎šจ๎›™๎ ‚๎›ˆ๎Ÿด๎œ‹๎Ÿ๎Ÿณ๎›š๎˜ƒ ๎›Š๎žช๎›ˆ๎ ˆ๎›Š๎Ÿ”๎›‰๎Ÿซ๎˜ƒ๎šฆ๎›ˆ๎šฏ๎›Š๎žœ๎›ˆ๎Ÿง๎š๎›Š๎žฐ๎›ˆ๎Ÿฏ๎˜ƒ๎›ˆ๎œ‹๎ก๎›š๎˜ƒ๎›Œ๎šฆ๎›‚๎›‰๎Ÿ‚๎›‰๎Ÿฏ๎ข‡๎šฏ๎›š๎›ˆ๎›‚๎˜ƒ๏†ฎ๏„‰๎˜ƒ๎šฆ๎˜ƒ๎˜ƒ๎›ˆ๎›€๎ ‚๎›‰๎žธ๎›Š๎Ÿด๎ข‡๎Ÿจ๎›‰๎šบ๎žซ๎˜ƒ๎ข‡๎Ÿถ๎›‰๎Ÿฐ๎œ‹๎Ÿด๎›ˆ๎Ÿ ๎œ‹๎Ÿณ Terjemahnya โ€œApabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung Al-Jumuโ€™ah/62 10โ€ ๎˜ƒ๎˜ƒ๎›ˆ๎Ÿ†๎ข‡๎ ˆ๎›ˆ๎Ÿณ๎Ÿฒ๎ข‡๎Ÿ”๎›ˆ๎Ÿง๎˜ƒ๎›Œ๎šฆ๎ ‚๎›‰๎Ÿค๎›ˆ๎šบ๎žฌ๎ข‡๎šบ๎žฆ๎›ˆ๎šบ๎žซ๎˜ƒ๎›€๎›ˆ๎šข๎˜ƒ๎›†๎šฌ๎žข๎›ˆ๎Ÿผ๎›‰๎žณ๎˜ƒ๎ข‡๎Ÿถ๎›‰๎Ÿฐ๎ข‡๎ ˆ๎›ˆ๎Ÿด๎›ˆ๎ŸŸ๎˜ƒ๏†ฎ๏„‰๎žช๎›™๎›ˆ๎Ÿง๎›ˆ๎Ÿ‚๎›ˆ๎ŸŸ๎˜ƒ ๎ข‡๎Ÿบ๎›Š๎›‹๎Ÿท๎˜ƒ๎Ÿถ๎›‰๎žฌ๎ข‡๎Ÿ”๎›ˆ๎Ÿง๎›ˆ๎šข๎˜ƒ๎›ค๎šฆ๎›ˆ๎šฏ๎›Š๎žœ๎›ˆ๎Ÿง๎˜ƒ๎ข‚๎ข‡๎Ÿถ๎›‰๎Ÿฐ๎›Š๎›‹๎žฅ๎œ‹๎šฐ๎˜ƒ๎Ÿบ๎›Š๎›‹๎Ÿท๎˜ƒ๎šฆ๎˜ƒ๏†ญ๏„‰๎˜ƒ๎˜ƒ๎˜ƒ๎›Œ๎šฆ๎›‚๎›‰๎Ÿ‚๎›‰๎Ÿฏ๎ข‡๎šฏ๎œŸ๎›ˆ๎Ÿง๎˜ƒ๎˜ƒ๎˜ƒ๎›ˆ๎›๎›Š๎›‹๎Ÿณ๎›ค๎žข๎œ‹๎Ÿ”๎Ÿณ๎›š๎˜ƒ๎›ˆ๎Ÿบ๎›Š๎Ÿธ๎›ˆ๎Ÿณ๎˜ƒ๎ขŒ๎›Š๎Ÿพ๎›Š๎Ÿด๎ข‡๎žฆ๎›ˆ๎šบ๎Ÿซ๎˜ƒ๎Ÿบ๎›Š๎›‹๎Ÿท๎˜ƒ๎Ÿถ๎›‰๎žฌ๎Ÿผ๎›‰๎Ÿฏ๎˜ƒ๎›€๎›Š๎šค๎›ˆ๎›‚๎˜ƒ๎ข‡๎Ÿถ๎›‰๎Ÿฐ๎›™๎ก†๎›ˆ๎žพ๎›ˆ๎Ÿฟ๎˜ƒ๎žข๎›ˆ๎Ÿธ๎›ˆ๎Ÿฏ๎˜ƒ๎›‰๎Ÿฝ๎›‚๎›‰๎Ÿ‚๎›‰๎Ÿฏ๎ข‡๎šฏ๎›š๎›ˆ๎›‚๎˜ƒ๎กพ๎›Š๎šฟ๎šฆ๎›ˆ๎Ÿ‚๎›ˆ๎ข‡๎ซ๎›š๎˜ƒ๎›Š๎Ÿ‚๎›ˆ๎Ÿ ๎ข‡๎ŸŒ๎›ˆ๎Ÿธ๎ข‡๎Ÿณ๎›š๎˜ƒ๎›ˆ๎žพ๎Ÿผ๎›Š๎ŸŸ๎˜ƒ๎›ˆ๎œ‹๎ก๎›š๎˜ƒTerjemahnya โ€œTidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia rezki hasil perniagaan dari Tuhanmu. Maka apabila kamu telah bertolak dari 'Arafat, berdzikirlah kepada Allah di Masyโ€™arilharam. Dan berdzikirlah dengan menyebut Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepadamu; dan sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar termasuk orang-orang yang sesat Al-Baqarah/2 198โ€. Al-Jumuโ€™ah/62 10 dan Al-Baqarah/2 198 sama-sama mendorong kaum muslimin untuk berupaya melakukan perjalanan usaha. Hal ini merupakan ruksah atau keleluasan yang Allah Swt. berikan kepada hambaNya untuk senantiasa bekerja mencari karuniaNya dengan cara bertransaksi yang baik dan halal sejalan dengan Alquran dan Hadis Nabi Muhammad Saw. 2 Hadis Nabi Muhammad Saw. ๎˜ƒ๎›ˆ๎›‰๎ฐ๎˜ƒ๎ขญ๎˜ƒ๎˜๎˜ƒ๎›‡๎šฎ๎›ˆ๎ขฎ๎›Š๎šฑ๎˜ƒ๎›‰๎Ÿบ๎›Œ๎žฅ๎˜ƒ๎›Š๎Ÿฒ๎›Œ๎ €๎›ˆ๎Ÿ‡๎˜ƒ๎ ‚๎›‰๎žฅ๎›ˆ๎šข๎˜ƒ๎žข๎Ÿผ๎žฏ๎˜ƒ๎ขญ๎˜ƒ๎˜๎˜ƒ๎œŒ๎ †๎›Š๎Ÿ‡๎›‚๎›‰๎žพ๎œ‹๎Ÿˆ๎Ÿณ๎šฆ๎˜ƒ๎›ˆ๎žจ๎›ˆ๎žฆ๎›Œ๎Ÿฌ๎›‰๎ŸŸ๎˜ƒ๎›‰๎Ÿบ๎›Œ๎žฅ๎˜ƒ๎›‰๎žพ๎œ‹๎Ÿธ๎›ˆ๎›‰๎ฐ๎˜ƒ๎ขญ๎˜ƒ๎˜๎˜ƒ๎›‡๎žค๎›Š๎Ÿณ๎žข๎›ˆ๎Ÿฃ๎˜ƒ๎›‰๎Ÿบ๎›Œ๎žฅ๎˜ƒ๎›‰๎žพ๎œ‹๎Ÿธ๎˜ƒ๎›Š๎Ÿบ๎›Œ๎žฅ๎šฆ๎˜ƒ๎›Š๎Ÿบ๎›ˆ๎ŸŸ๎˜ƒ๎˜๎˜ƒ๎›‡๎šฐ๎žข๎›ˆ๎Ÿˆ๎›ˆ๎ ‡๎˜ƒ๎›Š๎Ÿบ๎›Œ๎žฅ๎˜ƒ๎˜ƒ ๎›Š๎žค๎ ˆ๎›Š๎žฆ๎›ˆ๎žท๎˜ƒ๎›Œ๎Ÿบ๎›ˆ๎ŸŸ๎˜ƒ๎˜๎˜ƒ๎›Š๎šฎ๎›‚๎›‰๎šฐ๎žข๎›ˆ๎›Œ๎ช๎šฆ๎ ‚๎›‰๎žฅ๎›ˆ๎šข๎˜ƒ๎ขญ๎˜ƒ๎˜๎˜ƒ๎œŒ๎›„๎›Š๎žพ๎›Œ๎Ÿผ๎›Š๎Ÿฐ๎›Œ๎Ÿณ๎šฆ๎˜ƒ๎›ˆ๎Ÿถ๎›ˆ๎Ÿซ๎›Œ๎šฐ๎›ˆ๎šข๎˜ƒ๎ ‚๎›‰๎žฅ๎›ˆ๎šข๎˜ƒ๎›ˆ๎Ÿถ๎›ˆ๎Ÿซ๎›Œ๎šฐ๎›ˆ๎šข๎˜ƒ๎›‰๎Ÿบ๎›Œ๎žฅ๎˜ƒ๎˜ƒ๎›‰๎Ÿ†๎›‰๎Ÿป๎ ‚๎›‰๎ ‡๎˜ƒ๎›ˆ๎Ÿž๎›ˆ๎Ÿง๎›ˆ๎šฎ๎˜ƒ๎šฆ๎›ˆ๎šฏ๎›Š๎šค๎˜ƒ ๎›Š๎žค๎›Š๎Ÿด๎œ‹๎Ÿ˜๎›‰๎Ÿธ๎›Œ๎Ÿณ๎šฆ๎˜ƒ๎›Š๎žพ๎›Œ๎žฆ๎›ˆ๎ŸŸ๎˜ƒ๎˜ƒ๎˜ƒ๎›‰๎Ÿบ๎›Œ๎žฅ๎˜ƒ๎›‰๎šฒ๎žข๎œ‹๎žฆ๎›ˆ๎Ÿ ๎›Œ๎Ÿณ๎šฆ๎˜ƒ๎›ˆ๎›€๎žข๎›ˆ๎Ÿฏ๎˜ƒ๎˜๎›ˆ๎šพ๎žข๎›ˆ๎Ÿซ๎˜ƒ๎˜๎˜ƒ๎›‡๎šฒ๎žข๎œ‹๎žฆ๎›ˆ๎ŸŸ๎˜ƒ๎ „๎›ˆ๎Ÿด๎›ˆ๎ŸŸ๎˜ƒ๎›ˆ๎šถ๎›ˆ๎›ˆ๎—๎›Œ๎Ÿ‹๎šฆ๎˜ƒ๎›…๎žจ๎›ˆ๎žฅ๎›ˆ๎šฐ๎žข๎›ˆ๎Ÿ”๎›‰๎Ÿท๎˜ƒ๎˜ƒ ๎›…๎ ๎žข๎›ˆ๎Ÿท๎˜ƒ๎˜ƒ๎˜๎˜ƒ๎›‡๎žจ๎›ˆ๎žฆ๎›Œ๎Ÿ—๎›ˆ๎šฐ๎˜ƒ๎›‡๎žพ๎›Š๎žฆ๎›ˆ๎Ÿฏ๎˜ƒ๎šฆ๎›ˆ๎šฏ๎˜ƒ๎›Š๎Ÿพ๎›Š๎žฅ๎˜ƒ๎›ˆ๎›„๎›Š๎›ˆ๎—๎›Œ๎ŸŒ๎›ˆ๎ ‡๎˜ƒ ๎›ˆ๎ ๎›ˆ๎›‚๎˜ƒ๎˜๎˜ƒ๎›…๎ขฎ๎›Š๎šฎ๎šฆ๎›ˆ๎›‚๎˜ƒ๎›Š๎Ÿพ๎›Š๎žฅ๎˜ƒ๎›ˆ๎šพ๎›Š๎Ÿ„๎›Œ๎Ÿผ๎›ˆ๎šบ๎ ‡๎˜ƒ ๎›ˆ๎ ๎›ˆ๎›‚๎˜ƒ๎˜๎˜ƒ๎šฆ๎›…๎Ÿ‚๎›Œ๎›ˆ๎ž๎˜ƒ๎›Š๎Ÿพ๎›Š๎žฅ๎˜ƒ๎›ˆ๎Ÿฎ๎›‰๎Ÿด๎›Œ๎Ÿˆ๎›ˆ๎ ‡๎˜ƒ ๎›ˆ๎ ๎˜ƒ๎›Œ๎›€๎›ˆ๎šข๎™พ๎˜ƒ๎›Š๎Ÿพ๎›Š๎žฆ๎›Š๎žท๎žข๎›ˆ๎Ÿ๎˜ƒ๎›ˆ๎›‚๎˜ƒ๎›Š๎Ÿพ๎›Œ๎ ˆ๎›ˆ๎Ÿด๎›ˆ๎ŸŸ๎˜ƒ๎›‰๎กฆ๎˜ƒ๎ „๎œ‹๎Ÿด๎›ˆ๎Ÿ๎˜ƒ๎›Š๎œ‹๎ก๎šฆ๎˜ƒ๎›Š๎šพ๎ ‚๎›‰๎Ÿ‡๎›ˆ๎šฐ๎˜ƒ ๎›ˆ๎„๎›Š๎šค๎˜ƒ๎˜ƒ๎›‰๎Ÿพ๎›ˆ๎Ÿ—๎›ˆ๎Ÿ‚๎›ˆ๎Ÿ‹๎˜ƒ๎›ˆ๎Ÿž๎›ˆ๎Ÿง๎›ˆ๎Ÿ‚๎›ˆ๎šบ๎Ÿง๎˜ƒ๎˜๎˜ƒ๎™ฎ๎›†๎Ÿบ๎›Š๎Ÿท๎žข๎›ˆ๎Ÿ“๎˜ƒ๎›ˆ๎ ‚๎›‰๎ €๎›ˆ๎šบ๎Ÿง๎˜ƒ๎›‰๎Ÿพ๎›ˆ๎Ÿด๎›ˆ๎Ÿ ๎›ˆ๎šบ๎Ÿง๎˜ƒ๎›Œ๎›€๎›Š๎žœ๎›ˆ๎Ÿง๎˜ƒ๎˜ƒ๎˜ƒ๎˜ƒ๎˜ƒ๎˜ƒ๎˜ƒ๎Ÿฝ๎›ˆ๎šฑ๎žข๎›ˆ๎žณ๎›ˆ๎ž˜๎›ˆ๎Ÿง๎˜ƒ๎›ˆ๎Ÿถ๎œ‹๎Ÿด๎›ˆ๎Ÿ‡๎˜ƒ๎˜ƒ๎˜ƒ๎˜ƒ๎˜ƒ๎˜ƒ๎˜ƒ๎˜ƒ๎˜ƒ๎˜ƒ๎˜ƒ๎˜ƒ๎˜ƒ๎˜ƒ๎˜ƒ๎˜ƒ๎˜ƒ๎˜ƒ๎˜ƒ๎˜ƒ๎˜ƒ๎˜ƒ๎˜ƒ๎˜ƒ๎˜ƒ๎˜ƒ๎˜ƒ๎˜ƒ๎˜ƒ๎˜ƒ๎˜ƒ๎˜ƒ๎˜ƒ๎˜ƒ๎˜ƒ๎˜ƒ๎˜ƒ๎˜ƒTerjemahnya Abu Sahl bin Ziyad menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ghalib menceritakan kepada kami, Muhammad bin Uqbah As-Sadusi menceritakan kepada kami, Yunus bin Arqam Abu Arqam Al Kindi menceritakan kepada kami, Abul Jarud menceritakan kepada kami dari Habib bin Yasar, dari Ibnu Abbas, dia berkata, โ€œJika Abbas bin Abdul Muththalib melakukan transaksi mudharabah, maka ia memberi syarat kepada mudharib untuk tidak membawanya Pani Akhiruddin Siregar, dkk Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik bagi Hasil pada Hewan Ternak Kambing Jurnal Hukum Ekonomi Syariah 124 menyeberangi lautan, tidak singgah di lembah dan tidak membeli makhluk bernyawa dengan uang itu. Jika ia melanggar, maka dia bertanggung jawab bila terjadi apa-apa. Ketika syarat ini dilaporkan kepada Rasulullah Saw., beliau pun menyetujuinya Sunan Daruquthni Nomor 3062โ€. ๎˜ƒ๎›ˆ๎žท๎˜ƒ๎˜ƒ๎›‰๎Ÿ‚๎›Œ๎Ÿ๎›ˆ๎Ÿป๎˜ƒ๎˜ƒ๎žข๎›ˆ๎Ÿผ๎›ˆ๎šบ๎žฏ๎œ‹๎žพ๎›ˆ๎žท๎˜ƒ๎›‰๎šฐ๎šฆ๎œ‹๎Ÿ„๎›ˆ๎šบ๎žฆ๎›Œ๎Ÿณ๎šฆ๎˜ƒ๎˜ƒ๎˜ƒ ๎›‡๎žช๎›Š๎žฅ๎›ˆ๎ขฌ๎˜ƒ๎˜ƒ๎›‰๎Ÿบ๎›Œ๎žฅ๎˜ƒ๎›‰๎Ÿ‚๎›Œ๎ŸŒ๎›Š๎žฅ๎˜ƒ๎˜ƒ๎žข๎›ˆ๎Ÿผ๎›ˆ๎šบ๎žฏ๎œ‹๎žพ๎›ˆ๎žท๎˜ƒ๎˜ƒ๎›‰๎šพ๎œ‹๎ ๎›ˆ๎›Œ๎ฌ๎šฆ๎˜ƒ๎˜ƒ๎˜ƒ๎›‡๎›‹๎ †๎›Š๎Ÿด๎›ˆ๎ŸŸ๎˜ƒ๎›‰๎Ÿบ๎›Œ๎žฅ๎˜ƒ๎˜ƒ๎›‰๎Ÿบ๎›ˆ๎Ÿˆ๎›ˆ๎›Œ๎ซ๎šฆ๎˜ƒ๎˜ƒ๎žข๎›ˆ๎Ÿผ๎›ˆ๎šบ๎žฏ๎œ‹๎žพ๎˜ƒ๎˜ƒ๎˜ƒ๎›Š๎Ÿพ๎ ˆ๎›Š๎žฅ๎›ˆ๎šข๎˜ƒ๎˜ƒ๎›Œ๎Ÿบ๎›ˆ๎ŸŸ๎˜ƒ๎˜ƒ ๎›‡๎žค๎›Œ๎ ˆ๎›ˆ๎ €๎›‰๎Ÿ๎˜ƒ๎˜ƒ๎›Š๎Ÿบ๎›Œ๎žฅ๎˜ƒ๎›Š๎žถ๎›Š๎Ÿณ๎žข๎›ˆ๎Ÿ๎˜ƒ๎›Œ๎Ÿบ๎›ˆ๎ŸŸ๎˜ƒ๎˜ƒ๎›ˆ๎šฎ๎›‰๎›‚๎šฆ๎›ˆ๎šฎ๎˜ƒ๎˜ƒ๎›Š๎Ÿบ๎›Œ๎žฅ๎˜ƒ๎˜ƒ๎›Š๎Ÿบ๎›ˆ๎›Œ๎ง๎œ‹๎Ÿ‚๎Ÿณ๎šฆ๎˜ƒ๎›Š๎žพ๎›Œ๎žฆ๎›ˆ๎ŸŸ๎˜ƒ๎›Œ๎Ÿบ๎›ˆ๎ŸŸ๎˜ƒ๎˜ƒ๎›Š๎Ÿถ๎›Š๎Ÿ‡๎žข๎›ˆ๎Ÿฌ๎›Œ๎Ÿณ๎šฆ๎˜ƒ๎˜ƒ๎›‰๎Ÿบ๎›Œ๎žฅ๎˜ƒ๎˜ƒ๎›ˆ๎šพ๎žข๎›ˆ๎Ÿซ๎˜ƒ๎˜ƒ๎˜ƒ๎˜๎›ˆ๎šพ๎žข๎›ˆ๎Ÿซ๎˜ƒ๎˜ƒ๎˜ƒ๎›‰๎Ÿž๎›Œ๎ ˆ๎›ˆ๎šบ๎žฆ๎›Œ๎Ÿณ๎šฆ๎˜ƒ๎˜ƒ๎›‰๎žจ๎›ˆ๎Ÿฏ๎›ˆ๎›ˆ๎๎›Œ๎Ÿณ๎šฆ๎˜ƒ๎˜ƒ๎œ‹๎Ÿบ๎›Š๎ €๎ ˆ๎›Š๎Ÿง๎˜ƒ๎›†๎šช๎›ˆ๎ ๎›ˆ๎žฏ๎˜ƒ๎˜ƒ๎˜ƒ๎›ˆ๎Ÿถ๎œ‹๎Ÿด๎›ˆ๎Ÿ‡๎›ˆ๎›‚๎˜ƒ๎˜ƒ๎›Š๎Ÿพ๎›Œ๎ ˆ๎›ˆ๎Ÿด๎›ˆ๎ŸŸ๎˜ƒ๎˜ƒ๎›‰๎œ‹๎ก๎šฆ๎˜ƒ๎˜ƒ๎ „๎œ‹๎Ÿด๎›ˆ๎Ÿ๎˜ƒ๎˜ƒ๎›Š๎œ‹๎ก๎šฆ๎˜ƒ๎˜ƒ๎›‰๎šพ๎ ‚๎›‰๎Ÿ‡๎›ˆ๎šฐ๎˜ƒ๎›Š๎Ÿž๎›Œ๎ ˆ๎›ˆ๎šบ๎žฆ๎›Œ๎Ÿด๎›Š๎Ÿณ๎˜ƒ ๎›ˆ๎ ๎˜ƒ ๎›Š๎žช๎›Œ๎ ˆ๎›ˆ๎šบ๎žฆ๎›Œ๎Ÿด๎›Š๎Ÿณ๎˜ƒ๎›Š๎š๎›Š๎Ÿ ๎œ‹๎ŸŒ๎Ÿณ๎›Š๎ขช๎˜ƒ๎›Š๎›‹๎›‰๎๎›Œ๎Ÿณ๎šฆ๎˜ƒ๎›‰๎šถ๎›ˆ๎ ๎›Œ๎žป๎›ˆ๎šข๎›ˆ๎›‚๎˜ƒ๎›‰๎žจ๎›ˆ๎Ÿ“๎›ˆ๎šฐ๎žข๎›ˆ๎Ÿฌ๎›‰๎Ÿธ๎›Œ๎Ÿณ๎šฆ๎›ˆ๎›‚๎˜ƒ๎˜ƒ๎›‡๎Ÿฒ๎›ˆ๎žณ๎›ˆ๎šข๎˜ƒ ๎›ˆ๎„๎›Š๎šค Terjemahnya Telah menceritakan kepada kami Al Hasan bin Ali Al Khallal berkata Telah menceritakan kepada kami Bisyr bin Tsabit Al Bazzar berkata Ttelah menceritakan kepada kami Nashr bin Al Qasim dari Abdurrahman bin Dawud dari Shalih bin Shuhaib dari Bapaknya ia berkata Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda โ€œTiga hal yang di dalamnya terdapat barakah Jual beli yang memberi tempo, peminjaman dan campuran gandum dengan jelai untuk dikonsumsi orang-orang rumah bukan untuk dijual Sunan Ibnu Majah Nomor 2280โ€. 3 Ijma' Para sahabat telah berkonsensus terhadap legitimasi pengolahan harta yatim secara mudharabah dan perbuatan ini tidak dilarang oleh sahabat lainnya. ๎˜ƒ๎˜ƒ๎›Œ๎Ÿบ๎›ˆ๎ŸŸ๎˜ƒ๎˜๎˜ƒ๎›†๎šฟ๎žข๎›ˆ๎ŸŒ๎›Š๎Ÿฟ๎˜ƒ๎žข๎Ÿผ๎žฏ๎˜ƒ๎˜๎˜ƒ๎›†๎Ÿถ๎›Š๎Ÿด๎›Œ๎Ÿˆ๎›‰๎Ÿท๎˜ƒ๎žข๎Ÿผ๎žฏ๎˜ƒ๎˜๎˜ƒ๎›Š๎Ÿบ๎›ˆ๎Ÿˆ๎›ˆ๎›Œ๎ซ๎šฆ๎˜ƒ๎›‰๎Ÿบ๎›Œ๎žฅ๎˜ƒ๎›‰๎šผ๎žข๎›ˆ๎žธ๎›Œ๎Ÿ‡๎›Š๎šค๎˜ƒ๎žข๎Ÿผ๎žฏ๎˜ƒ๎˜๎˜ƒ๎œŒ๎ †๎›Š๎Ÿ ๎›Š๎Ÿง๎žข๎œ‹๎ŸŒ๎Ÿณ๎šฆ๎˜ƒ๎›‡๎Ÿ‚๎›Œ๎Ÿฐ๎›ˆ๎žฅ๎˜ƒ๎ ‚๎›‰๎žฅ๎›ˆ๎šข๎˜ƒ๎žข๎›ˆ๎Ÿผ๎›ˆ๎šบ๎žฏ๎œ‹๎žพ๎›ˆ๎žท๎˜ƒ๎œ‹๎›€๎›ˆ๎šข๎˜ƒ๎˜๎˜ƒ๎›‡๎Ÿž๎›Š๎Ÿง๎›ˆ๎ขญ๎˜ƒ๎›Œ๎Ÿบ๎›ˆ๎ŸŸ๎˜ƒ๎˜๎˜ƒ๎›ˆ๎šง๎ ‚๎œŒ๎ ‡๎›ˆ๎šข๎˜ƒ๎˜ƒ๎›‰๎Ÿพ๎›‰๎Ÿ ๎›ˆ๎šบ๎Ÿง๎›Œ๎žพ๎›ˆ๎ ‡๎›ˆ๎›‚๎˜ƒ๎›‰๎Ÿพ๎›Œ๎Ÿผ๎›Š๎Ÿท๎˜ƒ๎›‰๎šต๎›Š๎Ÿ‚๎›Œ๎Ÿฌ๎›ˆ๎šบ๎žฌ๎›Œ๎Ÿˆ๎›ˆ๎ ‡๎›ˆ๎›‚๎˜ƒ๎›Š๎Ÿถ๎ ˆ๎›Š๎žฌ๎›ˆ๎ ˆ๎›Œ๎Ÿณ๎šฆ๎˜ƒ ๎›ˆ๎šพ๎žข๎›ˆ๎Ÿท๎˜ƒ๎ †๎›Š๎›‹๎Ÿฏ๎›ˆ๎Ÿ„๎›‰๎šบ๎ ‡๎˜ƒ๎›ˆ๎›€๎žข๎›ˆ๎Ÿฏ๎™พ๎˜ƒ๎›ˆ๎Ÿ‚๎›ˆ๎Ÿธ๎›‰๎ŸŸ๎˜ƒ๎›ˆ๎Ÿบ๎›Œ๎žฅ๎šฆ๎˜ƒ๎˜ƒ๎˜ƒ๎˜ƒ๎˜ƒ๎˜ƒ๎˜ƒ๎˜ƒ๎˜ƒ๎˜ƒ๎˜ƒ๎˜ƒ๎˜ƒ๎˜ƒ๎˜ƒ๎˜ƒ๎˜ƒ๎˜ƒ๎˜ƒ๎˜ƒ๎˜ƒ๎˜ƒ๎˜ƒ๎˜ƒ๎˜ƒ๎˜ƒ๎˜ƒ๎˜ƒ๎˜ƒ๎˜ƒ๎˜ƒ๎˜ƒ๎˜ƒ๎˜ƒ๎˜ƒ๎˜ƒ๎˜ƒ๎˜ƒ๎˜ƒ๎›…๎žจ๎›ˆ๎žฅ๎›ˆ๎šฐ๎žข๎›ˆ๎Ÿ”๎›‰๎Ÿท Terjemahnya โ€œAbu Bakar Asy-Syafi'i menceritakan kepada kami, Ishak bin Al Hasan menceritakan kepada kami, Muslim menceritakan kepada kami, Hisyam menceritakan kepada kami, dari Ayyub, dari Nafiโ€™ bahwa Ibnu Umar pernah menzakati harta anak yatim, meminta pinjaman darinya dan membayarnya sebagai mudharabah Sunan Daruquthni Nomor 1959โ€. 4 Qiyas Mudharabah dikiaskan dengan musaqah menyuruh seseorang untuk mengelola kebun. Diharapkan dengan adanya mudharabah dapat Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol. 5 No. 2 Oktober 2022 125 memenuhi kebutuhan manusia agar kedua pihak saling bermanfaat Sahrani & Abdullah, 2011. ๎˜ƒ๎›‰๎Ÿบ๎›Œ๎žฅ๎˜ƒ๎˜ƒ๎›‰๎›Œ๎š๎›ˆ๎Ÿฟ๎˜ƒ ๎›‰๎˜ƒ๎šฑ๎›ˆ๎›‚๎˜ƒ๎˜ƒ๎›‡๎Ÿฒ๎›ˆ๎žฆ๎›Œ๎šบ๎Ÿผ๎›ˆ๎žท๎˜ƒ๎˜ƒ๎˜ƒ๎›‰๎Ÿบ๎›Œ๎žฅ๎˜ƒ๎›‰๎žพ๎›ˆ๎›Œ๎ง๎›ˆ๎šข๎˜ƒ๎˜ƒ๎žข๎›ˆ๎Ÿผ๎›ˆ๎šบ๎žฏ๎œ‹๎žพ๎›ˆ๎žท๎˜ƒ๎˜ƒ๎˜ƒ๎žข๎›ˆ๎Ÿผ๎›ˆ๎šบ๎žฏ๎œ‹๎žพ๎›ˆ๎žท๎˜ƒ๎˜ƒ ๎›ˆ๎ ๎žข๎›ˆ๎Ÿซ๎˜ƒ๎›‡๎›Œ๎š๎›ˆ๎Ÿฟ๎˜ƒ๎›‰๎Ÿ„๎›Š๎Ÿณ๎˜ƒ๎˜ƒ๎˜ƒ๎›‰๎Ÿš๎›Œ๎Ÿจ๎œ‹๎Ÿด๎Ÿณ๎šฆ ๎›ˆ๎˜ƒ๎›‚๎˜ƒ๎˜ƒ ๎›‡๎šง๎›Œ๎Ÿ‚๎›ˆ๎žท๎˜ƒ๎˜ƒ๎˜ƒ๎˜ƒ๎˜ƒ๎ „๎œ‹๎Ÿด๎›ˆ๎Ÿ๎˜ƒ๎˜ƒ๎›Š๎œ‹๎ก๎šฆ๎˜ƒ๎˜ƒ๎›ˆ๎šพ๎ ‚๎›‰๎Ÿ‡๎›ˆ๎šฐ๎˜ƒ๎œ‹๎›€๎›ˆ๎šข๎˜ƒ๎›ˆ๎Ÿ‚๎›ˆ๎Ÿธ๎›‰๎ŸŸ๎˜ƒ๎›Š๎Ÿบ๎›Œ๎žฅ๎šฆ๎˜ƒ๎›Œ๎Ÿบ๎›ˆ๎ŸŸ๎˜ƒ๎›†๎Ÿž๎›Š๎Ÿง๎›ˆ๎ขญ๎˜ƒ ๎›Š๎ˆ๎›ˆ๎›ˆ๎๎›Œ๎žป๎›ˆ๎šข๎˜ƒ๎˜ƒ๎›Š๎œ‹๎ก๎šฆ๎˜ƒ๎›Š๎žพ๎›Œ๎ ˆ๎›ˆ๎šบ๎žฆ๎›‰๎ŸŸ๎˜ƒ๎›Œ๎Ÿบ๎›ˆ๎ŸŸ๎˜ƒ๎›‰๎›€๎žข๎œ‹๎Ÿ˜๎›ˆ๎Ÿฌ๎›Œ๎Ÿณ๎šฆ๎˜ƒ๎›ˆ๎ ‚๎›‰๎Ÿฟ๎›ˆ๎›‚๎˜ƒ๎›ˆ๎ †๎›Œ๎›ˆ๎น๎˜ƒ๎›ˆ๎ €๎›Œ๎šบ๎Ÿผ๎›Š๎Ÿท๎˜ƒ๎›‰๎šซ๎›‰๎Ÿ‚๎›Œ๎›ˆ๎บ๎˜ƒ๎žข๎›ˆ๎Ÿท๎˜ƒ๎›Š๎Ÿ‚๎›Œ๎Ÿ˜๎›ˆ๎ŸŒ๎›Š๎žฅ๎˜ƒ๎›ˆ๎›ˆ๎๎›Œ๎ ˆ๎›ˆ๎žป๎˜ƒ๎›ˆ๎Ÿฒ๎›Œ๎Ÿฟ๎›ˆ๎šข๎˜ƒ๎›ˆ๎Ÿฒ๎›ˆ๎Ÿท๎žข๎›ˆ๎ŸŸ๎˜ƒ๎›ˆ๎Ÿถ๎œ‹๎Ÿด๎›ˆ๎Ÿ‡๎›ˆ๎›‚๎˜ƒ๎›Š๎Ÿพ๎›Œ๎ ˆ๎›ˆ๎Ÿด๎›ˆ๎ŸŸ๎˜ƒ๎›‰๎œ‹๎ก๎šฆ๎˜ƒ๎›‡๎šธ๎›Œ๎šฐ๎›ˆ๎šฑ๎˜ƒ๎›Œ๎›‚๎›ˆ๎šข๎˜ƒ๎›‡๎Ÿ‚๎›ˆ๎›ˆ๎ฅ๎˜ƒ๎›Œ๎Ÿบ๎›Š๎Ÿท๎˜ƒ๎žข Terjemahnya Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Hanbal dan Zuhair bin Harb sedangkan lafazhnya dari Zuhair keduanya berkata โ€œTelah menceritakan kepada kami Yahya, yakni Al Qaththan dari Ubaidillah telah mengabarkan kepadaku Nafiโ€™ dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah mempekerjakan penduduk Khaibar dengan upah sebagian dari hasil buah-buahan atau tanam-tanaman yang mereka tanam Shahih Muslim Nomor 2896โ€. c. Rukun dan Syarat Mudharabah Beberapa rukun yang digariskan oleh para ulama untuk menentukan keabsahan akad mudharabah sebagai berikut 1 Pemilik modal shahibul maal; 2 Pengelola modal mudharib; 3 Ijab kabul sighat; 4 Modal raโ€™sul maal; 5 Pekerjaan; dan 6 Keuntungan. Beberapa syarat yang telah diajukan oleh ulama, sehingga menjadi rukun-rukun yang melekat dalam akad mudharabah sebagai berikut 1 Untuk pemilik modal dan pengelola modal, kedua pihak harus mampu bertindak layaknya majikan dan wakil dalam syaratnya. Kedua pihak pun wajib mengucapkan ijab kabul sighat untuk menunjukkan kemauan mereka dan sebagai langkah menentukan kejelasan tujuan kedua pihak dalam melaksakan sebuah kontrak kerjasama usaha; 2 Sejumlah uang yang diberikan shahibul maal kepada mudharib merupakan modal yang nantinya digunakan untuk investasi dalam akad mudharabah; dan 3 Keuntungan merupakan sejumlah pendapatan yang diperoleh sebagai kelebihan atas modal. Dalam kontrak mudharabah, yang menjadi tujuan akhir adalah mendapatkan keuntungan. Pekerjaan/usaha perniagaan merupakan kontribusi mengelola dana dalam kontrak mudharabah yang disediakan sebagai pengganti modal oleh shahibul maal. Dalam konteks ini, pekerjaan sangat berhubungan dengan manajemen kontrak mudharabah Djuwaini, 2015. d. Jenis-Jenis Mudharabah Umumnya, mudharabah dibagi menjadi dua jenis, yakni mudharabah muthlaqah dan mudharabah muqayyadah Antonio, 2014 yaitu pertama, mudharabah muthlaqah. Mudharabah muthlaqah adalah bentuk kerjasama usaha antara shahibul maal dan mudharib yang cakupannya sangat luas dan tidak Pani Akhiruddin Siregar, dkk Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik bagi Hasil pada Hewan Ternak Kambing Jurnal Hukum Ekonomi Syariah 126 dibatasi spesifikasi jenis usaha, waktu dan daerah bisnis. Dalam pembahasan fikih ulama salafussaleh sering dicontohkan dengan ungkapan ifโ€™al ma syiโ€™ta lakukanlah sesukamu dari shahibul maal ke mudharib yang memberi kekuasaan yang sangat besar. Kedua, mudharabah muqayyadah. Mudharabah muqayyadah atau disebut juga dengan restricted mudharabah/specified mudharabah adalah kebalikan dari mudharabah muthlaqah. Mudharib dibatasi dengan batasan jenis usaha, waktu atau tempat usaha. Adanya pembatasan ini seringkali mencerminkan kecendrungan umum shahibul maal dalam memasuki jenis dunia usaha. e. Unsur-Unsur Mudharabah Dalam mudharabah, kedua pihak shahibul maal dengan mudharib yang mengadakan kontrak akan menentukan kapasitas baik sebagai pemilik modal maupun yang mengelola modal. Di dalam akad tercantum kata penawaran dan penerimaan merupakan pernyataan yang harus dilakukan kedua pihak yang mengadakan kontrak dengan ketentuan sebagai berikut Wiroso, 2009 yaitu pertama, di dalam perjanjian tersebut haruslah dinyatakan secara tersurat maupun tersirat mengenai tujuan dari kontrak. Kedua, di dalam kontrak tersebut, penawaran dan penerimaan harus disepakati kedua pihak. Ketiga, maksud penawaran dan penerimaan merupakan suatu kesatuan informasi yang sama penjelasannya. Perjanjian bisa saja berlangsung melalui proposal tertulis dan langsung ditandatangani. Namun, juga dapat dilakukan melalui surat menyurat/korespondensi. f. Keuntungan dan atau Kerugian Mudharabah Keuntungan adalah jumlah yang melebihi jumlah modal dan merupakan tujuan mudharabah dengan syarat-syarat sebagai berikut Wiroso, 2009 yaitu pertama, keuntungan ini harus berlaku bagi kedua pihak dan tidak ada satu pihak pun yang akan memiliki keuntungan tanpa persetujuan dari pihak lain. Kedua, haruslah menjadi perhatian dari kedua pihak dan tidak terdapat pihak ketiga yang turut memperoleh bagi hasil darinya. Ketiga, pada saat perjanjian ditandatangani, porsi bagi hasil keuntungan untuk masing-masing pihak harus disepakati bersama. Keuntungan diberikan dalam bentuk persentase. Bagi hasil untuk mudharib harus secara jelas dinyatakan pada saat pengadaan kontrak dilakukan dengan mengakui bahwa di kemudian hari diijinkan untuk menyesuaikan persentase keuntungan yang dialokasikan kepada para pihak. Keempat, shahibul maal menanggung semua kerugian. Mudharib tidak menanggung kerugian sedikit pun. Namun, mudharib harus menanggung kerugian sekiranya kerugian timbul dari pelanggaran perjanjian atau penghilangan modal tersebut. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol. 5 No. 2 Oktober 2022 127 Jika terjadi kerugian, maka cara penyelesaiannya sebagai berikut Karim, 2017 pertama, dari keuntungan diambil terlebih dahulu karena keuntungan merupakan pelindung modal. Kedua, jika kerugian melebihi keuntungan, maka barulah diambil dari pokok modal. g. Batalnya Mudharabah. Dalam hal-hal sebagai berikut, mudharabah dinyatakan batal Basyir, 2000 pertama, masing-masing pihak menyatakan akad batal atau mudharib dilarang untuk bertindak hukum terhadap modal yang diberikan atau shahibul maal menarik modal. Kedua, salah seorang yang berakad kehilangan kecakapan untuk bertindak hukum, seperti gila karena orang gila tidak lagi cakap untuk bertindak hukum. Ketiga, menurut Imam Abu Hanifah, jika shahibul maal murtad keluar dari agama Islam, maka akad mudharabah menjadi batal. h. Berakhirnya Mudharabah Dalam mudharabah, lamanya kerjasama tidak tentu dan tidak terbatas. Akan tetapi, semua pihak berhak untuk menentukan jangka waktu kontrak kerjasama usaha dengan memberitahukan pihak lainnya. Namun, mudharabah dapat berakhir karena hal-hal sebagai berikut Nurhayati & Abdullah, 2014 pertama, jika mudharabah tersebut dibatasi waktunya, maka mudharabah berakhir pada waktu yang telah ditentukan. Kedua, salah satu pihak memutuskan untuk mengundurkan diri. Ketiga, salah satu pihak meninggal dunia atau hilang akal. Keempat, mudharib tidak menjalankan amanahnya sebagai pengelola modal untuk mencapai tujuan sebagaimana dituangkan dalam akad. Sebagai pihak yang mengemban amanah, seharusnya mudharib beritikad baik dan hati-hati. Kelima, sudah tidak ada modal. 2. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Bagi Hasil Pada Hewan Ternak Kambing Setiap perjanjian memuat perikatan. Namun, tidak semua perikatan senantiasa dibuat perjanjiannya karena dalam perikatan terdapat persetujuan. Sebab, dengan adanya persetujuan, di antara pihak-pihak terkait seharusnya tidak ada seorang pun melakukan iktikad buruk Hariri, 2011. Tindakan berupa perkataan yang bersifat akad terjadi sekiranya dua atau beberapa pihak mengikatkan diri untuk melakukan suatu perjanjian Harun, 2003. Antara shahibul maal dan mudharib, akad hanya berupa lisan bukan tulisan. Hakikat dari akad adalah ikatan antara ijab kabul sighat. Sebab, jika terjadi permasalahan, maka merugikan mudharib, seperti shahibul maal berkata ke mudharib, โ€œBapak, saya berikan hewan ternak kambing ini untuk dipelihara, dirawat dan diternakkanโ€. Kemudian, mudharib pun menjawab, โ€œBapak, saya terima hewan ternak kambingnya untuk dipelihara, dirawat dan diternakkanโ€. Oleh karenanya, kesepakatan akad antara keduanya hanya berupa lisan berdasarkan atas suka rela Pani Akhiruddin Siregar, dkk Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik bagi Hasil pada Hewan Ternak Kambing Jurnal Hukum Ekonomi Syariah 128 dan karena adanya rasa kecocokan. Ini lebih disebabkan di antara keduanya masih memiliki hubungan kekeluargaan. ๎˜ƒ๎›‰๎Ÿฐ๎ข‡๎ ˆ๎›ˆ๎Ÿด๎›ˆ๎ŸŸ๎˜ƒ๎›™๎ „๎›ˆ๎Ÿด๎ข‡๎šบ๎žฌ๎›‰๎šบ๎ ‡๎˜ƒ๎žข๎›ˆ๎Ÿท๎˜ƒ ๎œ‹๎ ๎›Š๎šค๎˜ƒ๎›Š๎Ÿถ๎›™๎›ˆ๎Ÿ ๎ข‡๎šบ๎Ÿป๎›ˆ๎ข‡๎ ‹๎›š๎˜ƒ๎›‰๎žจ๎›ˆ๎Ÿธ๎ ˆ๎›Š๎›ˆ๎œ‘๎˜ƒ๎Ÿถ๎›‰๎Ÿฐ๎›ˆ๎Ÿณ๎˜ƒ ๎ข‡๎žช๎œ‹๎Ÿด๎›Š๎žท๎›‰๎šข๎˜ƒ ๎ข‚๎›Š๎šฎ๎ ‚๎›‰๎Ÿฌ๎›‰๎Ÿ ๎ข‡๎Ÿณ๎œŸ๎›Š๎žฅ๎˜ƒ๎›Œ๎šฆ๎ ‚๎›‰๎Ÿง๎ข‡๎›‚๎›ˆ๎šข๎˜ƒ๎›Œ๎šฆ๎›ค๎ ‚๎›‰๎šบ๎Ÿผ๎›ˆ๎Ÿท๎šฆ๎›ˆ๎š ๎˜ƒ๎›ˆ๎Ÿบ๎ ‡๎›Š๎Ÿ€๎œ‹๎Ÿณ๎›š๎˜ƒ๎žข๎›ˆ๎ €๎œŒ๎šบ๎ ‡๎›ˆ๎›ค๎›™๎›ˆ๎งฉ๎˜ƒ๎ †๎›Š๎›‹๎Ÿด๎›Š๎›‰๎ฐ๎˜ƒ๎›ˆ๎ข‡๎š๎›ˆ๎Ÿฃ๎˜ƒ๎ข‡๎Ÿถ๎˜ƒ๎˜ƒ๎˜ƒ๎›‰๎žพ๎ ‡๎›Š๎Ÿ‚๎›‰๎ ‡๎˜ƒ๎žข๎›ˆ๎Ÿท๎˜ƒ๎›‰๎Ÿถ๎›‰๎Ÿฐ๎ข‡๎›ˆ๎น๎˜ƒ๎›ˆ๎œ‹๎ก๎›š๎˜ƒ๎œ‹๎›€๎›Š๎šค๎˜ƒ๎กฟ๎›†๎šฟ๎›‰๎Ÿ‚๎›‰๎žท๎˜ƒ๎ข‡๎Ÿถ๎›‰๎žฌ๎Ÿป๎›ˆ๎šข๎›ˆ๎›‚๎˜ƒ๎›Š๎žพ๎ข‡๎ ˆ๎œ‹๎Ÿ๎Ÿณ๎›š๎˜ƒTerjemahnya โ€œHai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. yang demikian itu dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya Al-Maโ€™idah/5 1โ€. ๎˜ƒ๎›ˆ๎Ÿ‚๎›ˆ๎šบ๎žซ๎˜ƒ๎Ÿบ๎›ˆ๎ŸŸ๎˜ƒ๎›…๎šจ๎›ˆ๎Ÿ‚๎›™๎›ˆ๎›Š๎ก๎˜ƒ๎›ˆ๎›€๎ ‚๎›‰๎Ÿฐ๎›ˆ๎žซ๎˜ƒ๎›€๎›ˆ๎šข๎˜ƒ๎›ค๎œ‹๎ ๎›Š๎šค๎˜ƒ๎›Š๎Ÿฒ๎›Š๎Ÿ˜๎›™๎›ˆ๎žฆ๎ข‡๎Ÿณ๎œŸ๎›Š๎žฅ๎˜ƒ๎Ÿถ๎›‰๎Ÿฐ๎›ˆ๎Ÿผ๎ข‡๎šบ๎ ˆ๎›ˆ๎šบ๎žฅ๎˜ƒ๎Ÿถ๎›‰๎Ÿฐ๎›ˆ๎Ÿณ๎›™๎›ˆ๎ ‚๎ข‡๎Ÿท๎›ˆ๎šข๎˜ƒ๎›Œ๎šฆ๎›ค๎ ‚๎›‰๎Ÿด๎›‰๎Ÿฏ๎ข‡๎›ˆ๎งฆ๎˜ƒ ๎›ˆ๎ ๎˜ƒ๎›Œ๎šฆ๎ ‚๎›‰๎Ÿผ๎›ˆ๎Ÿท๎šฆ๎›ˆ๎š ๎˜ƒ๎›ˆ๎Ÿบ๎ ‡๎›Š๎Ÿ€๎œ‹๎Ÿณ๎›š๎˜ƒ๎žข๎›ˆ๎ €๎œŒ๎šบ๎ ‡๎›ˆ๎›ค๎›™๎›ˆ๎งฉ๎šต๎šฆ๎˜ƒ๏†ญ๏„‰๎˜ƒ๎˜ƒ๎˜ƒ๎˜ƒ ๎›ˆ๎ ๎›ˆ๎›‚๎˜ƒ๎ข‚๎ข‡๎Ÿถ๎›‰๎Ÿฐ๎Ÿผ๎›Š๎›‹๎Ÿท๎˜ƒ๎ข‡๎Ÿถ๎›‰๎Ÿฐ๎›Š๎žฅ๎˜ƒ๎›ˆ๎›€๎žข๎›ˆ๎Ÿฏ๎˜ƒ๎›ˆ๎œ‹๎ก๎›š๎˜ƒ๎œ‹๎›€๎›Š๎šค๎˜ƒ๎ข‚๎ข‡๎Ÿถ๎›‰๎Ÿฐ๎›ˆ๎Ÿˆ๎›‰๎Ÿจ๎Ÿป๎›ˆ๎šข๎˜ƒ๎›Œ๎šฆ๎›ค๎ ‚๎›‰๎Ÿด๎›‰๎šบ๎žฌ๎ข‡๎Ÿฌ๎›ˆ๎šบ๎žซ๎Ÿถ๎ ˆ๎›Š๎žท๎›ˆ๎šฐ๎˜ƒ๎˜ƒ๏†ฎ๏„‰๎˜ƒ๎˜ƒ๎˜ƒ๎šฆ๎˜ƒTerjemahnya โ€œHai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu An-Nisaaโ€™/4 29โ€. Dalam Al-Baqarah/2 282, Allah Swt. telah menjelaskan pentingnya tulisan pencatatan dan ketentuan-ketentuan mengenai pencatat dan saksi dalam pencatatan. Sebagai perintah, jika mereka utang-piutang maupun bermuamalah dalam waktu tertentu, maka hendaklah ditulis akad itu dan mendatangkan saksi. Hal ini untuk menjaga terjadinya sengketa pada waktu-waktu yang akan datang antara shahibul maal dengan mudharib. ๎˜ƒ๎˜ƒ๎›ˆ๎Ÿบ๎ ‡๎›Š๎Ÿ€๎œ‹๎Ÿณ๎›š๎˜ƒ๎žข๎›ˆ๎ €๎œŒ๎šบ๎ ‡๎›ˆ๎›ค๎›™๎›ˆ๎งฉ๎Ÿฒ๎›ˆ๎žณ๎›ˆ๎šข๎˜ƒ๎›ค๎›™๎›ˆ๎„๎›Š๎šค๎˜ƒ๎›‡๎Ÿบ๎ข‡๎ ‡๎›ˆ๎žพ๎›Š๎žฅ๎˜ƒ๎Ÿถ๎›‰๎žฌ๎Ÿผ๎›ˆ๎ ‡๎šฆ๎›ˆ๎žพ๎›ˆ๎žซ๎˜ƒ๎šฆ๎›ˆ๎šฏ๎›Š๎šค๎˜ƒ๎›Œ๎šฆ๎›ค๎ ‚๎›‰๎šบ๎Ÿผ๎›ˆ๎Ÿท๎šฆ๎›ˆ๎š ๎˜ƒ๏†ญ๏„‰๎˜ƒ๎˜ƒ๎˜ƒ๎›‹๎Ÿถ๎›ˆ๎Ÿˆ๎œŒ๎Ÿท๎˜ƒ๏†ฎ๏„‰๎˜ƒ๎˜ƒ ๎ขˆ๎›‰๎žค๎›Š๎žซ๎žข๎›ˆ๎Ÿฏ๎˜ƒ ๎ข‡๎Ÿถ๎›‰๎Ÿฐ๎›ˆ๎Ÿผ๎ข‡๎šบ๎ ˆ๎œ‹๎šบ๎žฅ๎˜ƒ๎žค๎›‰๎žฌ๎ข‡๎Ÿฐ๎›ˆ๎ ˆ๎ข‡๎Ÿณ๎›ˆ๎›‚๎˜ƒ๎ข‚๎›‰๎Ÿฝ๎ ‚๎›‰๎žฆ๎›‰๎šบ๎žฌ๎ข‡๎Ÿฏ๎œŸ๎›ˆ๎Ÿง๎˜ƒ๎›ƒ๎˜ƒ๎›ˆ๎›‚๎˜ƒ๎œŒ๎Ÿช๎›ˆ๎ข‡๎ซ๎›š๎˜ƒ๎›Š๎Ÿพ๎ข‡๎ ˆ๎›ˆ๎Ÿด๎›ˆ๎ŸŸ๎˜ƒ๎›„๎›Š๎Ÿ€๎œ‹๎Ÿณ๎›š๎˜ƒ๎›Š๎Ÿฒ๎›Š๎Ÿด๎ข‡๎Ÿธ๎›‰๎ ˆ๎ข‡๎Ÿณ๎›ˆ๎›‚๎˜ƒ ๎ข‡๎žค๎›‰๎žฌ๎ข‡๎Ÿฐ๎›ˆ๎ ˆ๎ข‡๎Ÿด๎›ˆ๎šบ๎Ÿง๎˜ƒ๎ข‚๎›‰๎œ‹๎ก๎›š๎˜ƒ๎›‰๎Ÿพ๎›ˆ๎Ÿธ๎œ‹๎Ÿด๎›ˆ๎ŸŸ๎˜ƒ๎žข๎›ˆ๎Ÿธ๎›ˆ๎Ÿฏ๎˜ƒ๎›ˆ๎žค๎›‰๎žฌ๎ข‡๎Ÿฐ๎›ˆ๎ ‡๎˜ƒ๎›€๎›ˆ๎šข๎˜ƒ๎›†๎žค๎›Š๎žซ๎žข๎›ˆ๎Ÿฏ๎˜ƒ๎›ˆ๎šง๎ข‡๎›ˆ๎งฉ๎˜ƒ ๎›ˆ๎ ๎›ˆ๎›‚๎˜ƒ ๎ข‚๎›Š๎šพ๎ข‡๎žพ๎›ˆ๎Ÿ ๎ข‡๎Ÿณ๎œŸ๎›Š๎žฅ๎˜ƒ๎˜ƒ๎›ˆ๎œ‹๎ก๎›š๎˜ƒ๎›Š๎Ÿช๎œ‹๎žฌ๎›ˆ๎šบ๎ ˆ๎ข‡๎Ÿณ๎˜ƒ๎›ˆ๎šฐ๎˜ƒ๎ข‡๎ †๎›ˆ๎Ÿ‹๎˜ƒ๎›‰๎Ÿพ๎ข‡๎Ÿผ๎›Š๎Ÿท๎˜ƒ ๎ข‡๎Ÿ†๎›ˆ๎žผ๎ข‡๎žฆ๎›ˆ๎šบ๎ ‡๎˜ƒ ๎›ˆ๎ ๎›ˆ๎›‚๎˜ƒ๎ข‹๎›‰๎Ÿพ๎œ‹๎žฅ๎˜ƒ๎กˆ๎กŒ๎˜ƒ๏†ฎ๏„‰๎˜ƒ๎›€๎›ˆ๎šข๎˜ƒ๎›‰๎Ÿž๎ ˆ๎›Š๎Ÿ˜๎›ˆ๎žฌ๎ข‡๎Ÿˆ๎›ˆ๎ ‡๎˜ƒ ๎›ˆ๎ ๎˜ƒ ๎ข‡๎›‚๎›ˆ๎šข๎˜ƒ๎žข๎›…๎Ÿจ๎ ˆ๎›Š๎Ÿ ๎›ˆ๎Ÿ“๎˜ƒ ๎ข‡๎›‚๎›ˆ๎šข๎˜ƒ๎žข๎›…๎ €๎ ˆ๎›Š๎Ÿจ๎›ˆ๎Ÿ‡๎˜ƒ๎œŒ๎Ÿช๎›ˆ๎ข‡๎ซ๎›š๎˜ƒ๎›Š๎Ÿพ๎ข‡๎ ˆ๎›ˆ๎Ÿด๎›ˆ๎ŸŸ๎˜ƒ๎›„๎›Š๎Ÿ€๎œ‹๎Ÿณ๎›š๎˜ƒ๎›ˆ๎›€๎žข๎›ˆ๎Ÿฏ๎˜ƒ๎›€๎›Š๎žœ๎›ˆ๎Ÿง๎˜ƒ๎ข‚๎šฆ๎˜ƒ๎›Š๎ข‡๎›๎›ˆ๎Ÿด๎›‰๎žณ๎›ˆ๎šฐ๎˜ƒ๎›ˆ๎ขญ๎ ‚๎›‰๎Ÿฐ๎›ˆ๎ ‡๎˜ƒ๎ข‡๎œ‹๎ƒ๎˜ƒ๎›€๎›Š๎žœ๎›ˆ๎Ÿง๎˜ƒ๎กพ๎ข‡๎Ÿถ๎›‰๎Ÿฐ๎›Š๎Ÿณ๎žข๎›ˆ๎žณ๎›Š๎›‹๎šฐ๎˜ƒ๎Ÿบ๎›Š๎Ÿท๎˜ƒ๎›Š๎Ÿบ๎ข‡๎ ‡๎›ˆ๎žพ๎ ˆ๎›Š๎ €๎›ˆ๎Ÿ‹๎˜ƒ๎›Œ๎šฆ๎›‚๎›‰๎žพ๎›Š๎ €๎ข‡๎ŸŒ๎›ˆ๎žฌ๎ข‡๎Ÿ‡๎›š๎›ˆ๎›‚๎˜ƒ ๎ข‚๎›Š๎šพ๎ข‡๎žพ๎›ˆ๎Ÿ ๎ข‡๎Ÿณ๎œŸ๎›Š๎žฅ๎˜ƒ๎ข‹๎›‰๎Ÿพ๎œŒ๎ ˆ๎›Š๎Ÿณ๎›ˆ๎›‚๎˜ƒ๎ข‡๎Ÿฒ๎›Š๎Ÿด๎ข‡๎Ÿธ๎›‰๎ ˆ๎ข‡๎Ÿด๎›ˆ๎šบ๎Ÿง๎˜ƒ๎›ˆ๎ ‚๎›‰๎Ÿฟ๎˜ƒ๎œ‹๎Ÿฒ๎›Š๎›‰๎ป๎˜ƒ๎›ˆ๎šบ๎Ÿง๎˜ƒ๎Ÿฒ๎›‰๎žณ๎›ˆ๎Ÿ‚๎˜ƒ๏‡ฟ๏„‰๎˜ƒ๎˜ƒ๎˜ƒ๎ข‡๎›ˆ๎งฉ๎˜ƒ ๎›ˆ๎ ๎›ˆ๎›‚๎˜ƒ๎ข‚๎›™๎›ƒ๎›ˆ๎Ÿ‚๎ข‡๎žป๎›‰๎ข‡๎ ‹๎›š๎˜ƒ๎žข๎›ˆ๎Ÿธ๎›‰๎ €๎›™๎šบ๎ก†๎›ˆ๎žพ๎ข‡๎žท๎›Š๎šค๎˜ƒ๎›ˆ๎Ÿ‚๎›Š๎›‹๎Ÿฏ๎›ˆ๎Ÿ€๎›‰๎žฌ๎›ˆ๎šบ๎Ÿง๎˜ƒ๎žข๎›ˆ๎Ÿธ๎›‰๎ €๎›™๎šบ๎ก†๎›ˆ๎žพ๎ข‡๎žท๎›Š๎šค๎˜ƒ๎œ‹๎Ÿฒ๎›Š๎Ÿ”๎›ˆ๎žซ๎˜ƒ๎›€๎›ˆ๎šข๎˜ƒ๎›Š๎š ๎›ค๎šฆ๎›ˆ๎žพ๎›ˆ๎ €๎œŒ๎ŸŒ๎Ÿณ๎›š๎˜ƒ๎›ˆ๎Ÿบ๎›Š๎Ÿท๎˜ƒ๎›ˆ๎›€๎ข‡๎ ‚๎›ˆ๎Ÿ“๎ข‡๎Ÿ‚๎›ˆ๎šบ๎žซ๎˜ƒ๎Ÿบ๎œ‹๎›Š๎ฒ๎˜ƒ๎›Š๎›€๎›ˆ๎ขซ๎›ˆ๎šข๎›ˆ๎Ÿ‚๎ข‡๎Ÿท๎›š๎›ˆ๎›‚๎˜ƒ๎›ˆ๎šง๎˜ƒ๎ข‡๎Ÿ†๎›ˆ๎žซ๎˜ƒ ๎›ˆ๎ ๎›ˆ๎›‚๎˜ƒ๎ข‚๎›Œ๎šฆ๎ ‚๎›‰๎ŸŸ๎›‰๎šฎ๎˜ƒ๎žข๎›ˆ๎Ÿท๎˜ƒ๎šฆ๎›ˆ๎šฏ๎›Š๎šค๎˜ƒ๎›‰๎š ๎›ค๎šฆ๎›ˆ๎žพ๎›ˆ๎ €๎œŒ๎ŸŒ๎Ÿณ๎›š๎˜ƒ๎›‰๎Ÿฐ๎›Š๎Ÿณ๎›™๎›ˆ๎šฏ๎˜ƒ๎ข‚๎ขŒ๎›Š๎Ÿพ๎›Š๎Ÿด๎›ˆ๎žณ๎›ˆ๎šข๎˜ƒ๎›ค๎›™๎›ˆ๎„๎›Š๎šค๎˜ƒ๎šฆ๎›…๎š๎›Š๎žฆ๎›ˆ๎Ÿฏ๎˜ƒ ๎ข‡๎›‚๎›ˆ๎šข๎˜ƒ๎šฆ๎›…๎š๎›Š๎Ÿค๎›ˆ๎Ÿ๎˜ƒ๎›‰๎Ÿฝ๎ ‚๎›‰๎žฆ๎›‰๎šบ๎žฌ๎ข‡๎Ÿฐ๎›ˆ๎žซ๎˜ƒ๎›€๎›ˆ๎šข๎˜ƒ๎›Œ๎šฆ๎›ค๎ ‚๎›‰๎Ÿท๎›ˆ๎กŒ๎กˆ๎กŒ๎˜ƒ๎›ˆ๎žพ๎Ÿผ๎›Š๎ŸŸ๎˜ƒ๎›‰๎Ÿ–๎›ˆ๎Ÿˆ๎ข‡๎Ÿซ๎›ˆ๎šข๎˜ƒ ๎ข‡๎Ÿถ๎šจ๎›ˆ๎Ÿ‚๎›Š๎Ÿ“๎žข๎›ˆ๎žท๎˜ƒ๎›…๎šจ๎›ˆ๎Ÿ‚๎›™๎›ˆ๎›Š๎ก๎˜ƒ๎›ˆ๎›€๎ ‚๎›‰๎Ÿฐ๎›ˆ๎žซ๎˜ƒ๎›€๎›ˆ๎šข๎˜ƒ๎›ค๎œ‹๎ ๎›Š๎šค๎˜ƒ๎›Œ๎šฆ๎›ค๎ ‚๎›‰๎šบ๎žฅ๎›ˆ๎ขซ๎ข‡๎Ÿ‚๎›ˆ๎šบ๎žซ๎˜ƒ ๎œ‹๎ ๎›ˆ๎šข๎˜ƒ๎›ค๎›™๎›ˆ๎‡๎ข‡๎šฎ๎›ˆ๎šข๎›ˆ๎›‚๎˜ƒ๎›Š๎šจ๎›ˆ๎žพ๎›™๎›ˆ๎ €๎œ‹๎ŸŒ๎Ÿด๎›Š๎Ÿณ๎˜ƒ๎›‰๎šฟ๎›ˆ๎ ‚๎ข‡๎šบ๎Ÿซ๎›ˆ๎šข๎›ˆ๎›‚๎˜ƒ๎›Š๎œ‹๎ก๎›š๎˜ƒ๏†ฎ๏„‰๎˜ƒ๎˜ƒ๎˜ƒ๎˜ƒ๎ข‡๎Ÿถ๎›‰๎Ÿฐ๎ข‡๎ ˆ๎›ˆ๎Ÿด๎›ˆ๎ŸŸ๎˜ƒ๎›ˆ๎Ÿ†๎ข‡๎ ˆ๎›ˆ๎Ÿด๎›ˆ๎šบ๎Ÿง๎˜ƒ๎ข‡๎Ÿถ๎›‰๎Ÿฐ๎›ˆ๎Ÿผ๎ข‡๎šบ๎ ˆ๎›ˆ๎šบ๎žฅ๎˜ƒ๎žข๎›ˆ๎›ˆ๎œ”๎›‚๎›‰๎Ÿ‚๎ ‡๎›Š๎žพ๎›‰๎žซ Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol. 5 No. 2 Oktober 2022 129 ๎žค๎›Š๎žซ๎žข๎›ˆ๎Ÿฏ๎˜ƒ๎œ‹๎šฐ๎›ค๎žข๎›ˆ๎Ÿ”๎›‰๎ ‡๎˜ƒ ๎›ˆ๎ ๎›ˆ๎›‚๎˜ƒ๎ข‚๎ข‡๎Ÿถ๎›‰๎žฌ๎ข‡๎Ÿ ๎›ˆ๎šบ๎ ‡๎žข๎›ˆ๎žฆ๎›ˆ๎šบ๎žซ๎˜ƒ๎šฆ๎›ˆ๎šฏ๎›Š๎šค๎˜ƒ๎›Œ๎šฆ๎›ค๎›‚๎›‰๎žพ๎›Š๎ €๎ข‡๎Ÿ‹๎›ˆ๎šข๎›ˆ๎›‚๎˜ƒ๎กฟ๎žข๎›ˆ๎Ÿฟ๎ ‚๎›‰๎žฆ๎›‰๎šบ๎žฌ๎ข‡๎Ÿฐ๎›ˆ๎žซ๎˜ƒ ๎œ‹๎ ๎›ˆ๎šข๎˜ƒ๎›†๎šฌ๎žข๎›ˆ๎Ÿผ๎›‰๎žณ๎˜ƒ๏‡ฟ๏„‰๎˜ƒ๎˜ƒ๎žพ๎ ˆ๎›Š๎ €๎›ˆ๎Ÿ‹๎˜ƒ ๎›ˆ๎ ๎›ˆ๎›‚๎˜ƒ๏‡ฟ๏„‰๎˜ƒ๎ข‹๎›‰๎Ÿพ๎œ‹๎Ÿป๎›Š๎žœ๎›ˆ๎Ÿง๎˜ƒ๎›Œ๎šฆ๎ ‚๎›‰๎Ÿด๎›ˆ๎Ÿ ๎ข‡๎Ÿจ๎›ˆ๎šบ๎žซ๎˜ƒ๎›€๎›Š๎šค๎›ˆ๎›‚๎˜ƒ ๎ข‚๎กŒ๎Ÿถ๎ ˆ๎›Š๎Ÿด๎›ˆ๎ŸŸ๎˜ƒ๎›‡๎š ๎ข‡๎ †๎›ˆ๎Ÿ‹๎˜ƒ๎›Š๎›‹๎Ÿฒ๎›‰๎Ÿฐ๎›Š๎žฅ๎˜ƒ๎›‰๎œ‹๎ก๎›š๎›ˆ๎›‚๎˜ƒ๎กฟ๎›‰๎œ‹๎ก๎›š๎˜ƒ๎›‰๎Ÿถ๎›‰๎Ÿฐ๎›‰๎Ÿธ๎›Š๎›‹๎Ÿด๎›ˆ๎Ÿ ๎›‰๎šบ๎ ‡๎›ˆ๎›‚๎˜ƒ๎กพ๎›ˆ๎œ‹๎ก๎›š๎˜ƒ๎›Œ๎šฆ๎ ‚๎›‰๎Ÿฌ๎œ‹๎šบ๎žซ๎›š๎›ˆ๎›‚๎˜ƒ๎กฟ๎ข‡๎Ÿถ๎›‰๎Ÿฐ๎›Š๎žฅ๎˜ƒ ๎ขˆ๎›‰๎šผ๎ ‚๎›‰๎Ÿˆ๎›‰๎Ÿง๎˜ƒ๏‡ฟ๏„‰๎˜ƒ๎˜ƒ Terjemahnya โ€œHai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya, dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar, dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan apa yang akan ditulis itu, dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah keadaannya atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur, dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki di antaramu. Jika tak ada dua oang lelaki, maka boleh seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa, maka yang seorang mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan memberi keterangan apabila mereka dipanggil, dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak menimbulkan keraguanmu. Tulislah muamalahmu itu, kecuali jika muamalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, jika kamu tidak menulisnya; dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli, dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. Jika kamu lakukan yang demikian, maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu; dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu, dan Allah Maha Mengetahui Segala Sesuatu Al-Baqarah/2 282โ€. Dalam tinjauan hukum Islam, kegiatan muamalah seperti di atas tidaklah menutup kemungkinan tidak terpenuhinya rukun maupun syarat ketika dikaitkan dengan bagi hasil karena rentan terjadi. Dampaknya rusaknya akad yang lebih disebabkan oleh pelaku kerjasama usaha hewan ternak kambing Muchlisin, 2013. 3. Pelaksanaan Praktik Bagi Hasil Pada Hewan Ternak Kambing Mulailah mudharib melakukan tugasnya setelah terjadinya perjanjian antara shahibul maal dan mudharib, yakni dari membuat kandang, merawat dan mengkawinkan kambing. Sedangkan shahibul maal hanya melihat keadaan dan menunggu hasil dari hewan ternak kambingnya beranak pinak. a. Sesuai tradisi yang ada, semua kebutuhan hewan ternak kambing menjadi tanggungjawab mudharib. Selama memelihara hewan ternak kambing, mudharib tidak memperoleh bayaran. Upah bagi hasil akan diperoleh mudharib saat hewan ternak kambing yang dipelihara, dirawat dan atau Pani Akhiruddin Siregar, dkk Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik bagi Hasil pada Hewan Ternak Kambing Jurnal Hukum Ekonomi Syariah 130 dikembangbiakkan beranak pinak ataupun dijual setelah dewasa. Jika hewan ternak kambing dijual sebelum dikembangbiakkan, maka perjanjiannya adalah dihitung dahulu harga belinya di awal. Kemudian barulah keuntungan dibagi dua atau 5050. Namun, jika hewan ternak kambing tidak dihitung harga belinya di awal, maka mudharib hanya diberikan uang jasa saja. Besarannya berapa tergantung shahibul maal karena sifatnya sosial. b. Anak kambing pertama setelah dipelihara dan dirawat akan menjadi hak shahibul maal. Adapun anak kambing kedua setelah dipelihara dan dirawat akan menjadi hak mudharib. Namun, yang terjadi adalah shahibul maal mengambil hewan ternak kambingnya yang sudah dipelihara dan dirawat oleh mudharib setelah hewan ternak kambingnya beranak, anak kambing kedua. Shahibul maal beralasan karena kebutuhan mendesak yang mengharuskan pembatalan, batalnya mudharabah. Kemudian, shahibul maal memberikan sejumlah uang kepada mudharib sebagai pengganti atas perawatan hewan ternak kambingnya yang sudah beranak, anak kambing kedua tadi. Anak kambing kedua ini pun diambil shahibul maal. Uang yang diterima mudharib tidaklah senilai dengan harga hewan ternak, anak kambing pada umumnya. Mudharib hanya diberi uang pengganti Rp. 200 ribu dari harga Rp. 1 juta per ekornya. Padahal, berdasarkan perjanjian, mudharib akan mendapatkan anak kambing kedua setelah dipelihara dan dirawat. Namun pun demikian, seharusnya shahibul maal memberikan uang pengganti kepada mudharib yang senilai dengan harga anak kambing pada umumnya. c. Mudharib memiliki hak lebih dahulu membeli hewan ternak kambing dan ataupun dipelihara dan dirawatnya kembali sekiranya ada hewan ternak kambing yang mandul. Keputusan bersamanya adalah hewan ternak kambing ini dijual. Jika mudharib membeli hewan ternak kambing yang mandul, maka dikeluarkan terlebih dahulu besarnya biaya-biaya yang dikeluarkan mudharib selama pemeliharaan dan perawatan hewan ternak kambing ini. d. Mudharib bertanggungjawab mengganti sejumlah hewan ternak kambing sekiranya hewan ternak kambing hilang di siang hari dan ataupun hewan ternak kambing mati karena kelalaiannya. Hubungan antara shahibul maal dengan mudharib akan bernilai ibadah sekiranya dilaksanakan sesuai petunjuk Allah Swt. yang diciptakan olehNya sebagai khalifah di atas muka bumi Syarifudin, 2010. Namun, sering kali bentuk kerjasama usaha antara shahibul maal dengan mudharib menimbulkan permasalahan di tengah masyarakat. Sebab, praktik kerjasama usaha ini tidaklah sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum Islam baik akad dan bentuknya Nuryana, 2020. 4. Pemahaman Masyarakat Tentang Praktik Bagi Hasil Pada Hewan Ternak Kambing Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol. 5 No. 2 Oktober 2022 131 Dari hasil wawancara yang penulis peroleh dengan cara mewawancarai 60 orang responden yang terlibat langsung dengan praktik bagi hasil pada hewan ternak kambing, hanya 5% shahibul maal yang paham mengenal istilah kerjasama usaha dengan praktik bagi hasil pada hewan ternak kambing dalam bentuk mudharabah. Sisanya 55% baik shahibul maal dan mudharib tidak mengenal istilah kerjasama usaha dengan praktik bagi hasil pada hewan ternak kambing dalam bentuk mudharabah. Istilah mudharabah menjadi hal yang sangat asing bagi masyarakat Desa Partimbalan, Desa Lias Baru dan Desa Panombean Baru, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun. Masyarakat Desa Partimbalan, Desa Lias Baru dan Desa Panombean Baru, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun hanya mengenal kerjasama usaha dengan praktik bagi hasil dengan sebutan โ€œbelahan ternakโ€. Padahal kegiatan mudharabah ini tanpa sadar sudah sering dilakukan mereka dalam kegiatan sehari-harinya. Hal ini pun sangat disesalkan. Sebab, persentase agama Islam di tiga desa ini merupakan yang terbesar dari seluruh jumlah penduduk di Kecamatan Bandar Silam, Kabupaten Simalungun. Simpulan Tinjauan hukum Islam terhadap praktik bagi hasil pada hewan ternak kambing sepenuhnya belum sesuai dengan hukum Islam. Antara shahibul maal dan mudharib, kesepakatan akad hanya berupa lisan bukan tulisan tidak sesuai dengan Al-Baqarah/2 282. Hal ini untuk menjaga terjadinya sengketa pada masa yang akan datang antara shahibul maal dengan mudharib. Dalam pelaksanaan praktik bagi hasil pada hewan ternak kambing, shahibul maal sering mengingkari perjanjiannya dengan mudharib. Shahibul maal beralasan karena kebutuhan mendesak yang mengharuskan pembatalan, batalnya mudharabah. Kemudian, uang pengganti yang didapat mudharib pada umumnya tidaklah senilai dengan harga anak kambing Pemahaman masyarakat tentang praktik bagi hasil pada hewan ternak kambing hanya 5% shahibul maal yang paham mengenal istilah kerjasama usaha dengan praktik bagi hasil hewan ternak kambing dalam bentuk mudharabah. Sisanya 55% baik shahibul maal dan mudharib tidak mengenal istilah kerjasama usaha dengan praktik bagi hasil pada hewan ternak kambing dalam bentuk mudharabah. Masyarakat Desa Partimbalan, Desa Lias Baru dan Desa Panombean Baru, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun hanya mengenal kerjasama usaha dengan praktik bagi hasil dengan sebutan โ€œbelahan ternakโ€. Daftar Rujukan Antonio, M. S. 2014. Bank Syariah Dari Teori ke Praktik. Jakarta Gema Insani Press. Basyir, A. 2000. Asas-asas Hukum Muamalat Hukum Perdata Islam. Yogyakarta UII Press. Djuwaini, D. 2015. Pengantar Fiqh Muamalah. Yogyakarta Pustaka Pelajar. Pani Akhiruddin Siregar, dkk Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik bagi Hasil pada Hewan Ternak Kambing Jurnal Hukum Ekonomi Syariah 132 Hak, N. 2011. Ekonomi Islam Hukum Bisnis Syariโ€™ah. Yogyakarta Teras. Hariri, W. M. 2011. Hukum Perikatan Dilengkapi Hukum Perikatan Dalam Islam. Bandung CV. Pustaka Setia. Harun, N. 2003. Ensiklopedia Hukum Islam. Jakarta PT. Ichtiar Baru Van Hoeve. Huda, N. & Heykal, M. 2010. Lembaga Keuangan Islam Tinjauan Teoretis dan Praktis. Jakarta Kencana. Julpanijar, Hasnudi & Rahman, A. 2016. Analisis Pendapatan Usaha Ternak di Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat. Agrica Jurnal Agribisnis Sumatera Utara, 41, 9โ€“19. Kaco, S. 2018. Tinjauan Hukum Islam Tentang Sistem Al-Mudharabah Pada Peternakan Kambing di Desa Lampoko Kecamatan Campalagian. J-ALIF Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah Dan Sosial Budaya Islam, 0301, 73โ€“90. Karim, A. A. 2017. Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan. Jakarta PT. RajaGrafindo Persada. Leksono, S. 2013. Penelitian Kualitatif Ilmu Ekonomi Dari Metodologi ke Metode. Jakarta PT. RajaGrafindo Persada. Muchlisin, M. 2013. Kerjasama Ternak Kambing Perspektif Akad Mudharabah di Desa Bebekan Selatan Taman Sepanjang Sidoarjo. Maliyah Jurnal Hukum Bisnis Islam, 0302, 659โ€“679. Nurhayati, S. & Abdullah, W. 2014. Akuntansi Syariah di Indonesia. Jakarta Salemba Empat. Nuryana, A. 2020. Penerapan Akad Mudharabah Pada Hewan Ternak Sapi Dalam Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat di Desa Lalundu Ditinjau Dalam Hukum Islam. IQRA Jurnal Ilmu Kependidikan dan Keislaman, 1501, 34โ€“40. Rasjid, S. 2018. Fiqh Islam. Bandung Sinar Baru Algensindo. Rozalinda. 2017. Fikih Ekonomi Syariah Prinsip dan Implementasinya Pada Sektor Keuangan Syariah. Jakarta PT. RajaGrafindo Persada. Rusiadi, Subiantoro, N. & Hidayat, R. 2014. Metode Penelitian Manajemen, Akuntansi dan Ekonomi Pembangunan. Medan USU Press. Saโ€™diyah, M. & Arifin, M. A. 2013. Mudharabah Dalam Fiqih dan Perbankan Syariโ€™ah. Jurnal Equilibrium, 12, 302โ€“323. Sahrani, S. & Abdullah, R. 2011. Fiqih Muamalah. Bogor Ghalia Indonesia. Sangadji, E. M. & Sopiah. 2013. Metodologi Penelitian Pendekatan Praktis Dalam Penelitian. Yogyakarta ANDI. Siddiqi, M. N. 1996. Kemitraan Usaha dan Bagi Hasil Dalam Hukum Islam. Yogyakarta PT. Dana Bhakti Prima Yasa. Sjahdeini, S. R. 2014. Perbankan Syariah Produk-Produk dan Aspek-Aspek Hukumnya. Jakarta Kencana. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol. 5 No. 2 Oktober 2022 133 Sudjana. 2014. Metoda Statistik. Bandung Tarsito. Sugiyono. 2018. Metode Penelitian Kuantitatif. Bandung CV. Alfabeta. Suhendi, H. 2019. Fiqh Muamalah. Jakarta PT. RajaGrafindo Persada. Syafeโ€™i, R. 2017. Fiqih Muamalah. Bandung CV. Pustaka Setia. Syafeโ€™i, R. 2010. Fiqih Muamalah. Jakarta PT. RajaGrafindo Persada. Syarifudin, A. 2010. Garis-Garis Besar Fiqh. Jakarta Kencana. Wahid, N. 2019. Konsep Hukum Islam Dalam Kerjasama Bagi Hasil Pemeliharaan Hewan Kambing. Jurnal HUMMANSI Humaniora, Manajemen, Akuntansi, 21, 9โ€“14. Wiroso. 2009. Produk Perbankan Syariah Dilengkapi UU Perbankan Syariah dan Kodefikasi Produk Bank Indonesia. Jakarta LPFE Usakti. Pani Akhiruddin Siregar, dkk Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik bagi Hasil pada Hewan Ternak Kambing Jurnal Hukum Ekonomi Syariah 134 ResearchGate has not been able to resolve any citations for this Islam Hukum Bisnis Syari'ahN HakHak, N. 2011. Ekonomi Islam Hukum Bisnis Syari'ah. Yogyakarta Perikatan Dilengkapi Hukum Perikatan Dalam IslamW M HaririHariri, W. M. 2011. Hukum Perikatan Dilengkapi Hukum Perikatan Dalam Islam. Bandung CV. Pustaka Keuangan Islam Tinjauan Teoretis dan PraktisN HudaM HeykalHuda, N. & Heykal, M. 2010. Lembaga Keuangan Islam Tinjauan Teoretis dan Praktis. Jakarta Hukum Islam Tentang Sistem Al-Mudharabah Pada Peternakan Kambing di Desa Lampoko Kecamatan CampalagianS KacoKaco, S. 2018. Tinjauan Hukum Islam Tentang Sistem Al-Mudharabah Pada Peternakan Kambing di Desa Lampoko Kecamatan Campalagian. J-ALIF Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah Dan Sosial Budaya Islam, 0301, 73-90. Islam Analisis Fiqih dan Keuangan. Jakarta PT. RajaGrafindo PersadaA A KarimKarim, A. A. 2017. Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan. Jakarta PT. RajaGrafindo Kualitatif Ilmu Ekonomi Dari Metodologi ke MetodeS LeksonoLeksono, S. 2013. Penelitian Kualitatif Ilmu Ekonomi Dari Metodologi ke Metode. Jakarta PT. RajaGrafindo Syariah di IndonesiaS NurhayatiW AbdullahNurhayati, S. & Abdullah, W. 2014. Akuntansi Syariah di Indonesia. Jakarta Salemba NuryanaNuryana, A. 2020. Penerapan Akad Mudharabah Pada Hewan Ternak Sapi Dalam Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat di Desa Lalundu Ditinjau Dalam Hukum Islam. IQRA Jurnal Ilmu Kependidikan dan Keislaman, 1501, 34-40. Islam. Bandung Sinar Baru AlgensindoS RasjidRasjid, S. 2018. Fiqh Islam. Bandung Sinar Baru Penelitian Manajemen, Akuntansi dan Ekonomi PembangunanRusiadiN SubiantoroR HidayatRusiadi, Subiantoro, N. & Hidayat, R. 2014. Metode Penelitian Manajemen, Akuntansi dan Ekonomi Pembangunan. Medan USU Press.

sistem bagi hasil ternak kambing