5 Pengaruh Sistem Tanam Paksa. 6. Perlawanan terhadap Kolonialisme dan Imperialisme. Demikian ulasan Materi Pengaruh Sistem Sewa Tanah IPS Kelas-8 K13 Revisi Terbaru, semoga bermanfaat. Bagi anda yang menginginkan artikel terbaru dari Cahayapendidikan.com. silahkan klik pada Notify me of new post by email yang ada di bawah artikel. Abstract Abstrak Abad ke-19 bagi Priangan khususnya dan Pulau Jawa umumnya merupakan momen penetrasi kolonial yang sangat intens. Hal ini dilakukan melalui pelibatan hampir sebagian besar PedomanTeknis Penyelenggaraan P4T juga dimaksudkan agar terwujud penggunaan dan pemanfaatan tanah yang tidak mengorbankan kepentingan umum, tidak saling mengganggu penggunaan tanah sekitarnya, memenuhi asas keberlanjutan, memperhatikan asas keadilan, sesuai dengan arahan peruntukan Rencana Tata Ruang serta memenuhi ketentuan peraturan Sewadengan jumlah uang yang tetap, jarang sekali terjadi.29 3.2. Penguasaan dan Pemilikan Tanah Di samping indigo, teh, dan tembakau jenis tanaman lain yang ditetapkan semasa sistem Tanam Paksa30 adalah kopi dan tebu. Op.cit, hlm. 94. R.E. Nelson, "Kemiskinan dan Kemakmuran Kaum Petani Pada Masa Sistem Tanam Paksa di Pulau Jawa", dalam Bentukbentuk pemilikan tanah pertanian di Jawa antara lain: sawah, yang merupakan klasifikasi tanah terpenting bagi para petani Jawa untuk mem- pertahankan hidupnya. Menurut Geertz, sawah tani di Jawa adalah hasil proses historis dari perkembangan kebudayaan, merupakan bagian terpenting dari ling- kungannya. Vay Tiền TráșŁ GĂłp 24 ThĂĄng. Land and property can be owned in different ways, and by more than one person. When you buy a property, make sure you determine the type of ownership that will be stated in the land ownership is when land and property is owned by one ownershipWhen property is owned by two or more people, the ownership will be eithertenants in commonjoint tenancyThere are important legal differences between these two types of in commonThis type of joint ownership is often used where the buyers of the property are known to each other and they have pooled their funds to purchase the in commonhold a share of the property based on each person’s contributioncan request a separate certificate of title for each share of the property. This allows for the owner to outline in their will who will inherit their property tenantsThis type of joint ownership is commonly used by couples. When one owner dies, their partner becomes the owner of their interest in a tenants havean equal interest in the whole of the propertyone certificate of title is issued. Get a copy of your titleRequesting a copy of a certificate of title is called a 'Register search' on the South Australian Integrated Land Information System SAILIS.A certificate of title is an official record of land ownership. You might need this certificate for things such as development applications or applying for council approval for an addition to your property. Page last updated 22 June 2022 Provided by Department for Trade and Investment URL Copyright statement is licensed under a Creative Commons Attribution Licence. © Copyright 2023 ArticlePDF AvailableAbstractIntroductioan The Western Seram Islands have various customary rights that grow and develop in the lives of indigenous peoples and it becomes a rule that is believed by them, so that it becomes a law that binds them in determining their ownership rights to their customary of the Research This study aims to determine how the position of customary land ownership rights in the national land law system, and what is the legal basis and the way in which customary land ownership rights occur according to customary of the Research This study uses the normative legal research method, which aims to find out how the position of ownership rights over customary land in the national land law system in the areas of Taniwel Timur, Negeri Maloang and Negeri Sohuwe, West Seram Regency, Maluku Province, and to understand what the legal basis and How to Have Land Ownership Rights According to Customary Law in the Taniwel Timur District, Maloang State and Sohuwe State, West Seram Regency, Maluku of the Research In principle, ownership of land rights by a member or group of customary law communities, whether individual or communal / group, has a very binding power de jure and de facto. The principle of ownership in the provision of de jure guarantees in the sense that the customary law community recognizes that if ownership rights are obtained by means of the permission of the head of the association Kepala Adat or Kepala Soa, to open and manage land for customary law communities it can be said to be a legal act that is legal according to law. adat as long as it does not contradict the prevailing customary law norms, and the principle of ownership in a de facto manner, namely that the principle of ownership has been obtained from generation to generation. This is what the local government must pay attention to in terms of recognition of rights by customary law communities in West Seram District, Maluku Province. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for freeContent may be subject to copyright. E-ISSN 2775 - 5649 PAMALI Pattimura Magister Law Review Vol 1, No 2 2021 62-72 62 Lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial Internasional Hak Milik Atas Tanah Adat Di Wilayah Kepulauan Mispa Christian Science Paisina 1, Adonia Ivone Laturette 2, Novyta Uktolseja 3 1,2,3 Fakultas Hukum Universitas Pattimura, Ambon, Indonesia. paisinamispa xxxxxxxxxxxxxxxx Keywords Right of Ownership; Indigenous Peoples; Customary Land. Introductioan The Western Seram Islands have various customary rights that grow and develop in the lives of indigenous peoples and it becomes a rule that is believed by them, so that it becomes a law that binds them in determining their ownership rights to their customary land. Purposes of the Research This study aims to determine how the position of customary land ownership rights in the national land law system, and what is the legal basis and the way in which customary land ownership rights occur according to customary law. Methods of the Research This study uses the normative legal research method, which aims to find out how the position of ownership rights over customary land in the national land law system in the areas of Taniwel Timur, Negeri Maloang and Negeri Sohuwe, West Seram Regency, Maluku Province, and to understand what the legal basis and How to Have Land Ownership Rights According to Customary Law in the Taniwel Timur District, Maloang State and Sohuwe State, West Seram Regency, Maluku Province. Results of the Research In principle, ownership of land rights by a member or group of customary law communities, whether individual or communal / group, has a very binding power de jure and de facto. The principle of ownership in the provision of de jure guarantees in the sense that the customary law community recognizes that if ownership rights are obtained by means of the permission of the head of the association Kepala Adat or Kepala Soa, to open and manage land for customary law communities it can be said to be a legal act that is legal according to law. adat as long as it does not contradict the prevailing customary law norms, and the principle of ownership in a de facto manner, namely that the principle of ownership has been obtained from generation to generation. This is what the local government must pay attention to in terms of recognition of rights by customary law communities in West Seram District, Maluku Province. Kata Kunci Hak Milik; Masyarakat Adat; Tanah Adat. Latar Belakang Kepulauan Seram Bagian Barat terdapat berbagai hak adat istiadat yang tumbuh dan berkembang di dalam kehidupan masyarakat hukum adat dan itu menjadi sebuah aturan yang diyakini oleh mereka, sehingga menjadi suatu hukum yang mengikat mereka dalam menentukan hak milik atas tanah adat mereka. Tujuan Penelitian Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan hak milik atas tanah adat dalam sistem hukum tanah nasiona, dan apa landasan hukum dan cara terjadinya hak milik atas tanah adat menurut hukum adat. Metode Penelitian Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yang bertujuan Untuk mengetahui bagaimana kedudukan hak milik atas tanah adat dalam sistem hukum tanah nasional di wilayah Kecamatan Taniwel Timur, Negeri Maloang dan Pattimura Magister Law ReviewVolume 1 Nomor 2, September 2021 h. 62 – 72 E-ISSN 2775 - 5649 E-ISSN 2775 - 5649 PAMALI Pattimura Magister Law Review Vol 1, No 2 2021 62-72 63 Negeri Sohuwe, Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi Maluku, dan Untuk memahami apa yang menjadi landasan hukum dan cara terjadinya hak milik atas tanah menurut hukum adat di wilayah Kecamatan Taniwel Timur, Negeri Maloang dan Negeri Sohuwe Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi Maluku. Hasil Penelitian Pada prinsipnya kepemilikan hak atas tanah oleh suatu anggota atau kelompok masyarakat hukum adat baik bersifat individu maupun bersifat komunal / kelompok mempunyai kekuatan yang sangat mengikat secara de jure maupun secara de fakto. Prinsip kepemilikan dalam pemberian jaminan secara de jure dalam arti bahwa masyarakat hukum adat mengakui apabila hak kepemilikan yang diperoleh secara izin kepala persekutuan Kepala Adat atau Kepala Soa, untuk membuka dan mengelolah tanah bagi masyarakat hukum adat dapat dikatakan suatu perbuatan hukum yang sah menurut hukum adat sepanjang tidak bertentangan dengan norma – norma hukum adat yang berlaku, dan prinsip kepemilikan secara de fakto yaitu bahwa prinsip kepemilikan yang diperoleh itu, sudah diperoleh secara turun – temurun. Hal inilah yang harus diperhatikan oleh pemerintah daerah dalam hal pengakuan hak oleh masyarakat hukum adat di Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi Maluku. 1. Pendahuluan Keberadaan masyarakat hukum adat merupakan bagian dari keberadaan Indonesia sebagai bangsa. Masyarakat hukum adat merupakan unsur esensial masyarakat hukum nasional dalam lingkup negara Republik Indonesia. Indonesia sebagai bangsa yang majemuk plural terdiri atas ratusan suku bangsa, bahasa, dan lingkungan masyarakat adat yang tersebar di ribuan pulau besar dan pulau kecil. Pada sebaran pulau besar dan pulau kecil inilah hidup masyarakat adat yang memiliki norma hukum tersendiri. Masyarakat adat yang merupakan lingkungan masyarakat yang masih sederhana dan melekat dengan alam di sekitar hutan menjadi bagian penting dari keberadaan bangsa kehidupan masyarakat hukum adat di wilayah kepulauan Seram Bagian Barat Kecamatan Taniwel Timur Negeri Maloang dan Negeri Sohuwe, untuk mempertahankan kehidupannya, mereka selalu bergantung kepada keberadaan tanah yang dianggap sebagai sumber penghidupan, atau dengan kata lain tempat berkembang biakan semua mahkluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Untuk itu tanah bagi masyarakat hukum adat di wilayah kepulauan Seram Bagian Barat Kecamatan Taniwel Timur Negeri Maloang dan Negeri Sohuwe Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi Maluku adalah suatu benda yang harus dijaga, dilestarikan, diamankan dengan demikian akan menjadi hak miliki mereka sendiri untuk kelangsungan hidup mereka. Didalam Undang – Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 Pasal 3 Bahwa “Pelaksanaan hak ulayat dan hak – hak yang serupa itu dari masyarakat – masyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada, harus sedemikian rupa hingga sesuai dengan kepentingan nasional dan negara, yang berdasarkan atas Hendra Nurtjahtjo and Fokky Fuad, Legal Standing Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dalam Berperkara Di Mahkamah Konstitusi Jakarta Salemba Humanika, 2010, h. 3. E-ISSN 2775 - 5649 PAMALI Pattimura Magister Law Review Vol 1, No 2 2021 62-72 64 persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan undang – undang dan peraturan – peraturan lain yang lebih tinggi”. Sejalan dengan itu maka tanah sebagai objek lahan pengelolaan sumber daya alam mempunyai arti yang sangat penting dan strategis bagi kehidupan masyarakat hukum adat di wilayah kepulauan Seram Bagian Barat Kecamatan Taniwel Timur Negeri Maloang dan Negeri Sohuwe Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi Maluku, dan pembangunan sebagai sarana utama. Tanpa tanah tidak mungkin ada pembangunan infrastruktur, industry, perumahan, pariwista maupun perkebunan yang skala besar. Sebagian besar kehidupan masyarakatr hukum adat di wilayah kepulauan Seram Bagian Barat Kecamatan Taniwel Timur Negeri Maloang dan Negeri Sohhuwe Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi Maluku, sangat bergantung pada tanah. Dalam lingkungan masyarakat hukum adat di wilayah kepulauan Seram Bagian Barat Kecamatan Taniwel Timur Negeri Maloang dan Negeri Sohuwe Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi Maluku, tanah sangat istimewa kedudukannya, sebagai tempat mendirikan bangunan, tempat memberi makan, tempat mereka dikuburkan, mempunyai nilai spiritual dimana mereka dapat berhubungan dengan leluhurnya, karena pentingnya tanah bagi kehidupan masyarakat hukum adat di wilayah kepulauan Seram Bagian Barat Kecamatan Taniwel Timur Negeri Maloang dan Negeri Sohuwe, pemilikan hak atas tanah sesuai pula dengan kodrat hakikat manusia. Manusia pada hakikatnya besifat privat dan kolektif. Thomas Aquinas, seorang teolog dan filsuf ulung Abad Pertengahan mengatakan manusia menurut kodratnya bersifat individual dan sosial. Itulah sebabnya dalam pemilikan atas suatu benda, termasuk pemilikan atas tanah, kedua dimensi tersebut bisa terpadu secara berbeda halnya dengan terjadinya hak milik berdasarkan hukum adat yang hingga saat ini belum ada peraturan pemerintah yang diamanatkan pada Pasal 22 ayat 1 UUPA untuk mengatur mengenai terjadinya hak milik menurut hukum adat tersebut, untuk itu Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat secara normative harus membuat sebuah legalitas pengakuan tentang perlindungan terhadap hak milik atas tanah adat di wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat, sesuai dengan yang diamanatkan oleh Undang – Undang Pokok Agraria Pasal 22 ayat 1 yang berbunyi “terjadinya hak milik menurut hukum adat diatur dengan Peraturan Pemerintah”. Sehingga hal ini tidak berpotensi menimbulkan multi tafsir mengenai hal tersebut yang cenderung berpotensi menimbulkan dampak negative bagi warga masyarakat hukum adat Kabupaten Seram Bagian Barat terkhusus masyarakat hukum adat di wilayah Kecamatan Taniwel Timur, Negeri Maloang dan Negeri Sohuwe dalam hal menguasai tanah berdasarkan hukum adat yang sudah menjadi landasan hukum dalam kehidupan sehari – hari secara turun - temurun. Oleh karena itu perlu dilakukan kajian mengenai apa yang menjadi landasan hukum bagi masyarakat hukum adat di wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat Kecamatan Taniwel Timur Negeri Maloang dan Negeri Sohuwe terkait dengan hak milik atas tanah adat, yang secara normative belum ada pengakuan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi Maluku. Dan bagaimana cara terjadinya hak milik atas tanah menurut hukum adat selama peraturan pememerintah Kabupaten Seram Bagian Barat yang Adonia Ivone Laturette, “Hak Ulayat Dalam Hukum Tanah Nasional” Universitas Airlangga, 2011, h. 1. Sony A Keraf, Hukum Kodrat Dan Teori Hak Milik Pribadi Yogyakarta Kanisius, 2001, h. 23. E-ISSN 2775 - 5649 PAMALI Pattimura Magister Law Review Vol 1, No 2 2021 62-72 65 dimaksud belum lahir, serta bagaimana kedudukam hak milik yang terjadi berdasarkan hukum adat dalam sistem hukum tanah nasional. 2. Metode Penelitian Penelitian hukum yang dipakai oleh penulis berdasarkan permasalahan yang diteliti adalah penelitian dengan metode penelitian hukum “normative”. Metode penelitian hukum normatif atau penelitian hukum keputusan adalah metode atau cara yang dipergunakan dalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang penelitian hukum normatif adalah suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Tahapan pertama penelitian hukum normatif adalah penelitian yang ditujukan untuk mendapatkan hukum obyektif norma hukum yaitu dengan mengadakan penelitian terhadap masalah hukum. Tahap kedua penelitian hukum normatif adalah penelitian yang ditujukan untuk mendapatkan hukum subyektif hak dan kewajiban. Sehingga dapat mengetahui kedudukan wilayah petuanan masyarakat adat di wilayah kepulauan terkhusus kepulauan Seram Bagian Barat, Kecamatan Taniwel Timur Negeri Maloang dan Negeri Sohuwe Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi Maluku, dalam aspek yuridis. Barkaitan dengan permasalahan dan tujuan dari penelitian ini, yakni suatu penelitian yang terutama mengkaji ketentuan-ketentuan hukum positif, asas – asas hukum, prinsip – prinsip hukum maupun doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Olehnya itu, penelitian ini selain utamanya mengkaji ketentuan – ketentuan hukum positif maupun asas-asas hukum akan tetapi juga menggunakan sedikit kajian hukum “Yuridis/sosiologis” yang bertujuan untuk mengkontruksikan tata hukum adat agar dapat mencari fakta dan pembenaran yuridis masalah atas permasalahan hukum, sehingga hasil yang akan dicapai kemudian memberikan persepsi mengenai apa yang seyogyanya atas permasalahan hukum dari penelitian yang dilakukan. Didalam penelitian hukum terdapat beberapa pendekatan, dengan pendekatan tersebut peneliti akan mendapatkan informasi dari berbagai aspek mengenai permasalahan yang sedang dicoba untuk dicari jawabannya. Macam-macam pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam penelitian hukum adalahPendekatan Undang-Undang Statute pproach, Pendekatan historis Historical approach, Pendekatan kompratif Commparative approach, Pendekatan konseptual Conseptual approach. 3. Hasil dan Pembahasan Kedudukan Hak Milik Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat dalam Sistem Hukum Tanah Nasional Hukum Agraria Nasional bersumberkan pada hukum adat, dalam sistem hukum adat dikenal ada dua macam hak atas tanah yaitu Soerjono Soekanto and Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta Raja Grafindo Persada Jakarta Rajawali Pers, 2015, h. 13-14. Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta Kencana, 2016, h. 93. E-ISSN 2775 - 5649 PAMALI Pattimura Magister Law Review Vol 1, No 2 2021 62-72 66 1 Hak atas tanah yang dikuasai secara bersama oleh suatu masyarakat adat, yang dalam istilah teknis yuridis disebut hak ulayat. 2 Hak tanah yang dikuasai secara perorangan. Hak ulayat merupakan hak masyarakat hukum adat atas segala sumber daya agrarian bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Hak ulayat lahir bukan karena diciptakan oleh putusan pejabat tetapi tumbuh dan berkembang serta juga dapat lenyap sesuai dengan keberadaan dan perkembangan kehidupan masyarakat hukum adat yang bersangkutan. Pada dasarnya hak ulayat keberadaannya dalam UUPA adalah sudah diakui, akan tetapi pengakuan tersebut masih diikuti oleh syarat – syarat tertentu, yaitu, eksistensi dan mengenai pelaksanaanya. Oleh karena itu, hak ulayat dapat diakui sepanjang menurut kenyataan masih ada. Maksudnya adalah apabila di daerah – daerah dimana hak itu tidak ada lagi, maka tidak dihidupkan kembali. Pelaksanaan tentang hak ulayat dalam UUPA diatur di dalam pasal 3 yang berbunyi sebagai berikut “Pelaksanaan hak ulayat harus sedemikian rupa, sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan negara, yang berdasrakan atas persatuan bangsa serta tidak bertentangan dengan Undang – Undang dan peraturan – peraturan lain yang lebih tinggi. Sesuai dengan apa yang diterangkan dalam penjelasan umum Angka H/3 disini ditegaskan pula bahwa kepentingan sesuatu masyarakat harus tunduk pada kepentingan nasional dan Negara yang lebih tinggi dan lebih luas”. Ada banyak perbedaan prinsip antara hukum tanah adat regional dan hukum agrarian nasional, yang tentu saja dapat menimbulkan konflik yang cukup serius. Dalam pembentukan UUPA 1960, hukum adat dijadikan landasannya, sedangkan hak ulayat merupakan salah satu dari lembaga – lembaga hukum adat dan kemudian dikembangkan kepada fungsi sosial dari hak – hak atas tanah. Pasal 5 UUPA mengatur bahwa“Hukum Agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa, dengan sosialisme Indonesia serta dengan peraturan – peraturan yang tercantum dalam undang – undang ini, dan dengan peraturan perundang perundangan lainnya, segala sesuatu dengan mengindahkan unsur – unsur yang berdasarkan pada hukum agama”. Lebih dari itu, dalam mukadimah UUPA 1960 dinyatakan“Bahwa berhubungan dengan apa yang tersebut dalam pertimbangan – pertimbangan di atas perlu adanya Hukum Agraria Nasional, yang berdasar atas hukum adat tentang tanah, yang sederhana dan menjamin kepastian hukum bagi seluruh rakyat Indonesia, dengan tidak mengabaikan unsur – unsur yang berdasar pada hukum agama”. A P Parlindungan, Komentar Atas Undang-Undang Pokok Agraria Bandung Mandar Maju, 2008, h. 24. E-ISSN 2775 - 5649 PAMALI Pattimura Magister Law Review Vol 1, No 2 2021 62-72 67 Landasan Hukum dan Cara Terjadinya Hak Milik Atas Tanah Adat Menurut Hukum Adat Indonesia sebagai Negara Agraria pertanian yang mempunyai sumber alam yang melimpah, akan tetapi kekayaan yang demikian besar sebagai karunia Tuhan Yang Maha Kuasa itu belum dapat dinikmati oleh rakyat, nampaknya kekayaan alam itu dimiliki oleh sebagian kecil orang Indonesia. Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan UUD 1945 adalah Negara hukum konstitusional yang memberikan jaminan dan memberikan perlindungan atas hak-hak warga Negara, antara lain hak warga Negara untuk mendapatkan, mempunyai, dan menikmati hak milik. Hak milik atas tanah sebagai salah satu jenis hak milik, sangat penting bagi Negara, bangsa, dan rakyat Indonesia sebagai masyarakat agraria. Hak milik sebagai suatu lembaga hukum dalam hukum tanah telah diatur baik dalam hukum tanah sebelum UUPA maupun dalam UUPA. Pasal 22 ayat 1 Undang-Undang Poko Agraria menyebutkan bahwa terjadi hak milik menurut hukum adat diatur dengan Peraturan Pemerintah lebih lanjut dalam penjelasan Pasal 22 disebut “sebagai missal dari cara terjadi hak milik menurut hukum adat ialah pembukaan tanah. Cara-cara itu akan diatur supaya tidak terjadi hal-hal yang merugikan kepentingan umum dan Negara”. Berdasarkan ketentuan tersebut dapat diketahui bahwa pengaturan mengenai terjadinya hak milik menurut hukum adat dimaksudkan agar tidak menimbulkan kerugian terhadap kepentingan umum dan Negara. Peraturan Pemerintah yang diamanatkan Undang-Undang Pokok Agraria selanjutnya di sebut UUPA tersebut hingga saat ini belum lahir sehingga belum mempunyai dasar hukum berupa ketentuan perundang-undangan mengenai cara terjadinya hak milik menurut hukum adat namun tidak berarti bahwa terjadinya hak milik menurut hukum adat tidak mempunyai landasan hukum. Dalam Pasal 5 Undang-Undang Pokok Agraria selanjtunya disebut UUPA disebutkan bahwa hukum agrarian yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa dengan sasialisme Indonesia serta dengan peraturan-peraturan yang tercantum dalam undang-undang ini dan dengan peraturan perundangan lainnya, segala sesuatu dengan mengindahkan unsur-unsur yang bersandar pada hukum agama. Oleh karena itu dalam hal belum ada ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai cara terjadinya hak milik menurut hukum adat maka yang berlaku adalah hukum adat itu sendiri yang tentunya dengan pembatasan-pembatasan sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 5 UUPA. Cara Terjadinya Hak Milik Atas tanah Adat Menurut Hukum Adat Hak milik atas tanah dapat terjadi melalui 3 tiga cara sebagaimana diatur dalam pasal 22 UUPA yaitu 1 Hak milik atas tanah yang terjadi menurut hukum adat. 2 Hak milik atas tanah yang terjadi karena penetapan pemerintah. Suryani Sappe, Adonia Ivonne Laturette, and Novyta Uktolseja, “Hak Pakai Atas Tanah Hak Milik Dan Penyelesaian Sengketa,” Batulis Civil Law Review 2, no. 1 2021 78–92, E-ISSN 2775 - 5649 PAMALI Pattimura Magister Law Review Vol 1, No 2 2021 62-72 68 3 Hak milik atas tanah yang terjadi karena ketentuan undang – undang. Namun dalam penelitin ini, penulis lebih memperhatikan hak milik atas tanah yang terjadi menurut hukum adat, terjadi hak milik atas tanah adat di wilayah Kecamatan Taniwel Timur Negeri Maloang dan Negeri Sohuwe Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi Maluku, berawal dari peperangan yang terjadi pada jaman dahulu yang mana terjadi peperangan itu karena terjadi perebutan wilayah kekuasan antara persekutuan masyarakat adat yang satu dengan masyarakat adat yang lain bukan yang berasal dari satu lingkungan persekutuan masyarakat adat demi tempat tinggal dan untuk kelangsungan hidup mereka. Dengan demikian siapa yang kuat dalam peperangan tersebut akan menguasai dan memiliki wilayah termasuk tanah yang sangat luas sesuai dengan batas kekuasaan berperang. Sebuah peristiwa yang terjadi jaman dahulu tumbuh dan terus berkembang seiring dengan perkembangan masyarakat adat, dan lahir menjadi suatu peristiwa hukum berdasarkan kebiasaan masyarakat adat, maka di jadikan sebagai suatu aturan hukum bagi masyarakat adat yang mereka yakini dan percayakan sebagai hukum dalam persekutuan masyarakat adat di negeri Maloang dan negeri Sohuwe sampai saat ini, terkait dengan hak milik atas tanah adat yang awal mulanya lahir dari hasil peristiwa peperangan antara sesama kelompok persekutuan masyarakat adat pada jaman dahulu. Hak milik adat secara original tumbuh dan berkembang dari hak yang paling rendah tingkatannya, yaitu hak menandai tanah atau hutan. Pertumbuhan perkembangan hak tersebut berlangsung berdasarkan kaedah – kaedah hukum setempat. Dalam hukum tanah adat pulau Seram Kabupaten Seram Bagian Barat Kecamatan Tiniwel Timur Negeri Maloang dan Negeri Sohuwe, hak milik tumbuh dan berkembang dengan tahapan sebagai berikut a Hak milik tanah Soa. b Hak milik tanah Marga. c Hak milik tanah Negeri. d Hak milik tanah Perseorangan / individu. Penelitian ini penulis lebih mendepankan hak milik komunal atau hak milik bersama antara persekutuan masyarakat hukum adat di kedua negeri, setiap warga masyarakat hukum adat dapat dengan bebas menggunakan tanah sesuai dengan hak yang telah disepakati bersama dalam kelompok persekutuan masyarakat hukum adat di negeri Maloang dan negeri Sohuwe Kecamatan Taniwel Timur Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi Maluku. Bagi anggota persekutuan yang bukan berasal dari kedua negeri ini tidak berkenaan untuk memiliki hak atas tanah yang dimilik oleh persekutuan masyarakat hukum adat di kedua negeri ini, namun apabila diberi ijin oleh kepala adat, raja negeri dan masyarakat adat maka dia bisa menggunakan tanah tersebut untuk bercocok tanam atau membuka usaha di tanah tersebut, namun satatus tanah yang di gunakan hanyalah sebagai hak pakai bukan menjadi hak milik karena tanah u=yang digunakan berstatus hak milik tanah adat, dan apabila dikemudian hari dikembalikan oleh lembaga adat maka mereka harus mengembalikannya kepada lembaga adat tanpa meminta pergantian kerugian kepada E-ISSN 2775 - 5649 PAMALI Pattimura Magister Law Review Vol 1, No 2 2021 62-72 69 lembaga adat. Adapu tanah yang dimiliki oleh masyarakat hukum adat di gunakan untuk berkebun, dan di sewakan. Menurut Maria Sumardjono mengatakan hak ulayat sebagai istilah teknik yuridis adalah hak yang lekat sebagai kompetensi khas pada masyarakat hukum adat, berupa wewenang / kekuasaan mengurus dan mengatur tanah seisinya, dengan daya berlaku ke dalam dan keluar. Adapun hukum tanah adat sendiri adalah keseleruhan ketentuan – ketentuan hukum, ada yang tertulis dan ada yang tidak tertulis, yang semuanya mempunyai obyek pengaturan yang sama, yaitu hak – hak penguasaan atas tanah sebagai lembaga – lembaga hukum dan sebagai hubungan – hubungan hukum konkrit, beraspek publik dan perdata, yang dapat disusun dan dipelajari secara sistematis, hingga keseluruhannya menjadi suatu kesatuan yang merupakan satu sistem Tanah-tanah yang sudah di tetapkan berdasarkan kesepakatan bersama oleh Kepala Adat, Kepala Soa, dan Masyarakat Hukum Adat, tidak dapat dibatalkan lagi. Karena menurut aturan adat yang mereka yakini bahwa sesuatu yang sudah di putuskan atau sudah di sepakati bersama dalam pertemuan adat, sudah menjadi ikatan dan tidak dapat di batalkan dan di langgar oleh siapapun, dengan demikian maka tanah yang sudah di tetapkan dapat menjadi hak milik persekutuan masyarakat hukmum adat, dan tanah – tanah tersebut diberi tanda batas. Benda – benda yang digunakan sebagai tanda batas yaitu 1 Gunung. 2 Batu besar. 3 Pohon kayu yang besar. 4 Air atau kali. Setiap tanah-tanah yang sudah diberikan tanda batas oleh persekutuan masyarakat hukum adat, batas tersebut tidak dapat dilewati oleh anggota persekutuan masyarakat lainnya, dan apabila di lewati batas yang sudah di berikan tanda, maka anggota persekutuan masyarakat hukum adat akan mendapat sanksi sesuai dengan aturan adat mereka. Bagi masyarakat hukum adat dapat dengan bebas mempergunakan tanah adat namun tidak dimiliki secara individu. a. Hak Milik Tanah Soa. Tanah Soa ini dimiliki oleh beberapa marga yang tergabung dalam soa tersebut, misalnya di desa Sohuwe Soa Latu ini terdiri dari beberapa marga yaitu, marga Sea, marga Latununuwe, dan beberapa marga pendatang yang kawin masuk ke negeri. Secara hak milik atas tanah adat di negeri ini, yang berhak atas tanah tersebut hanya meraka yang berada dalam persekutuan soa ini saja, tidak diperbolehkan maraga lain yang bukan berasal dari persekutuan soa tersebut masuk untuk memiliki tanah dalam persekutuan mereka, dengan demikian tanah milik soa hanya dapat di miliki oleh anggota persekutuan saja, tidak bisa di milik oleh anggota yang bukan berasal dari persekutuan soa tersebut. Maria S. W. Sumardjono, Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi Dan Implementasi Jakarta Kompas, 2001, h. 55. E-ISSN 2775 - 5649 PAMALI Pattimura Magister Law Review Vol 1, No 2 2021 62-72 70 Antara persekutuan dengan tanah yang mendudukinya itu hubungan yang erat sekali, hubungan yang mempunyai sumber serta yang bersifat religio-magis. Hubungan yang erat dan bersifat religio-magis ini menyebabkan anggota persekutuan masyarakat hukum adat memperoleh hak untuk menguasai tanah yang dimaksud, memanfaatkan tanah itu, memungut hasil dari tumbuh-tumbuhan yang hidup diatas tanah itu, juga berburu terhadap binatang-binatang yang hidup disitu. b. Hak Milik Tanah Marga Tanah marga hanya di milik oleh marga – marga tertentu yang secara keturunan dia berasal dari marga tersebut. Tanah marga juga bisa dimiliki oleh anggota dari persekutuan soa, misalnya dalam soa latu atau soa besar terdapat marga marayate atau latununuwe, kedua marga tersebut juga bisa memiliki hak atas tanah adat yang berada dalam persekutuan marga. Untuk itu, tanah marga juga bisa di miliki oleh anggota persekutuan soa lain yang berstatus marganya yang sama. c. Tanah Negeri atau Tanah Dati Tanah ini di pergunakan untuk kepentingan bersama misalnya, ada seorang wanita atau pria yang kawin masuk mereka akan di ijinkan untuk menggunakan tanah negeri sebagai lahan bercocok tanam, namun kesemuaannya itu harus dengan ijin dari kepala adat, saniri negeri, raja negeri dan masyarakat setempat, tetapi tidak bisa di ambil sebagai hak miliknya, hanya bersifat hak pakai . Hak negeri atas tanah ini disebut hak pertuanan atau hak ulayat. Seperti apa yang di amanatkan dalam pasal 6 Undang-Undang Negara Republik Indonesia No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, bahwa “semua hak atas tanah mempunyai fungsi social”. d. Tanah Perorangan / Individu Tanah milik perorangan ini lahir dari tanah marga, yang mana secara adat tanah tersebut sudah di berikan kepada seseorang dari marga tersebut untuk di miliki secara pribadi. Tanah milik perorangan ini juga lahir dari jual beli tanah adat antara masyarakat hukum adat dan juga masyarakat yang bukan masyarakat hukum adat setempat. Hak milik atas tanah dari seseorang masyarakat hukum adat yang membuka dan mengerjakan tanah itu pengertiannya adalah, bahwa warga yang mendiami tanah itu berhak sepenuh-penuhnya atas tanahnya tetapi dengan ketentuan wajib menghormati hak ulayat negerinya, di pandang dari perspektif hukum adat setempat. Menurut Pasal 22 UUPA, hak milik menurut hukum adat harus diatur dengan peraturan Pemerintah supaya tidak terjadi hal-hal yang merugikan kepentingan umum dan Negara. Seorang warga persekuatan masyarakat hukum adat dari kedua negeri tersebut berhak untuk membuka lahan dan mengerjakan lahan itu terus-menerus dan menanam tanaman di atas tana tersebut sehingga sehingga ia mempunyai hak pakai atas tanah. Hak pakai ini dapat diperoleh meskipun hak Johnny Ibrahim, Teori Dan Metode Penelitian Hukum Normatif Malang Malang Bayu Media Publishing, 2006, h. 307. E-ISSN 2775 - 5649 PAMALI Pattimura Magister Law Review Vol 1, No 2 2021 62-72 71 mengerjakan tanah itu praktis walaupun bertahun-tahun tidak menjadi persoalan bagi persekutuan masyarakat hukum adat. Tanah adat yang berada dalam penguasaan dan kepemilikan secara komunal diatur sesuai dengan ketentuan hukum adat yang berlaku pada masing-masing wilayah hukum adat. Tanah petuanan adalah hak negeri terhadap seluruh petuanan dan merupakan hak atas tanah menurut hukum adat. Oleh karena itu semua anak negeri mempunyai hak untuk mempergunakan dan memanfaatkannya sebagaimana metinya berdasarkan ketentuan – ketentuan adat di kedua Negeri tersebut Negeri Maloang dan Negeri Sohuwe. Pada prinsipnya kepemilikan hak atas tanah oleh suatu anggota atau kelompok masyarakat hukum adat baik bersifat individu maupun bersifat komunal / kelompok mempunyai kekuatan yang sangat mengikat secara de jure maupun secara de fakto. Prinsip kepemilikan dalam pemberian jaminan secara de jure dalam arti bahwa masyarakat hukum adat mengakui apabila hak kepemilikan yang diperoleh secara izin kepala persekutuan Kepala Adat atau Kepala Soa , untuk membuka dan mengelolah tanah bagi masyarakat hukum adat dapat dikatakan suatu perbuatan hukum yang sah menurut hukum adat sepanjang tidak bertentangan dengan norma-norma hukum adat yang berlaku, dan prinsip kepemilikan secara de fakto yaitu bahwa prinsip kepemilikan yang diperoleh itu, sudah diperoleh secara turun-temurun. Hal inilah yang harus diperhatikan oleh pemerintah daerah dalam hal pengakuan hak oleh masyarakat hukum adat di Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi Kesimpulan Landasan yang menjadi dasar terjadinya hak milik adat atas tanah masyarakat hukum adat adalah prinsip-prinsip yang terdapat dalam sistem hukum adat pada umumnya dan kaedah-kaedah hukum adat setempat. Prinsip-prinsip atau asas-asas hukum adat pada umum terdapat sama dalam semua lingkungan hukum adat sedangkan kaedah-kaedah hukum adat setempat merupakan adat setempat merupakan hukum adat yang berlaku dalam suatu lingkungan tertentu yang dapat saja berbeda dengan lingkungan hukum adat lainnya. Secara substansi hak milik yang lahir berdasarkan hukum adat hak milik masyarakat hukum adat mempunyai kedudukan yang sama dengan hak milik yang lahir berdasarkan penetapan pemerintah hak milik, perbedaannya hanya terletak pada bukti kepemilikan. Bukti kepemilikan hak milik atas tanah yang lahir berdasarkan hukum adat yaitu bukti penguasaan fisik dan pengakuan warga masyarakat hukum adat setempat, sedangkan bukti kepemilikan yang lahir berdasarkan penetapan pemerintah adalah berupa sertifikat. Karena itu apabila hak milik atas tanah masyarakat hukum adat didaftarkan kepada kantor pertanahan maka atas tanah tersebut akan diterbitkan juga sertifikat hak milik sebagaimana halnya hak milik yang lahir berdasarkan penetapan pemerintah. Referensi Ibrahim, Johnny. Teori Dan Metode Penelitian Hukum Normatif. Malang Malang Bayu Media Novyta Uktolseja, “Perkembangan Sistem Pewarisan Tanah Dati Di Ambon” Disertasi Universitas Airlangga, 2015, h. 65. E-ISSN 2775 - 5649 PAMALI Pattimura Magister Law Review Vol 1, No 2 2021 62-72 72 Publishing, 2006. Keraf, Sony A. Hukum Kodrat Dan Teori Hak Milik Pribadi. Yogyakarta Kanisius, 2001. Laturette, Adonia Ivone. “Hak Ulayat Dalam Hukum Tanah Nasional.” Universitas Airlangga, 2011. Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum,. Jakarta Kencana, 2016. Nurtjahtjo, Hendra, and Fokky Fuad. Legal Standing Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dalam Berperkara Di Mahkamah Konstitusi. Jakarta Salemba Humanika, 2010. Parlindungan, A P. Komentar Atas Undang-Undang Pokok Agraria. Bandung Mandar Maju, 2008. Sappe, Suryani, Adonia Ivonne Laturette, and Novyta Uktolseja. “Hak Pakai Atas Tanah Hak Milik Dan Penyelesaian Sengketa.” Batulis Civil Law Review 2, no. 1 2021 78–92. Soekanto, Soerjono, and Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta Raja Grafindo Persada. Jakarta Rajawali Pers, 2015. Sumardjono, Maria S. W. Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi Dan Implementasi. Jakarta Kompas, 2001. Uktolseja, Novyta. “Perkembangan Sistem Pewarisan Tanah Dati Di Ambon.” Disertasi Universitas Airlangga, 2015. ResearchGate has not been able to resolve any citations for this SappeAdonia Ivone LattureteNovyta UktolsejaThe process of the occurrence of use rights over land is based on statutory regulations and government regulations to prevent misuse of the administration process. However, in this era of increasingly modern life, there are many disputes relating to control and use of land for public, individual and private interests. The right to use is not at all a new land rights institution, but it is less well known than the ownership rights, land use rights, or building use rights, for that it requires a correct understanding of the right to use in order to use it responsibly. The purpose of this paper is to study and analyze the arrangements for use rights over land with ownership rights and to study and analyze the process of settling usufructuary disputes over land with ownership rights. The method used in this research is the normative juridical method using the statute approach and the conceptual approach, and the case approach is then studied and used as material for descriptive analysis in order to obtain answers to the problems that occur. The results of the research show that the regulation of use rights over land with ownership rights is very important because, when the right to use stands, buildings or objects become assets of the recipient of the right to use. So when the right of use expires or is canceled it will have a legal effect on the objects on it, thus it is hoped that there must be regulations governing objects or buildings that are included in the relinquishment of use rights even though there is an agreement made by the Sistem Pewarisan Tanah Dati Di AmbonNovyta UktolsejaUktolseja, Novyta. "Perkembangan Sistem Pewarisan Tanah Dati Di Ambon." Disertasi Universitas Airlangga, Ulayat Dalam Hukum Tanah NasionalAdonia LaturetteIvoneLaturette, Adonia Ivone. "Hak Ulayat Dalam Hukum Tanah Nasional." Universitas Airlangga, Dan Metode Penelitian Hukum NormatifJohnny IbrahimPenelitian Hukum NormatifSoerjono SoekantoSri MamudjiSoekanto, Soerjono, and Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta Raja Grafindo Persada. Jakarta Rajawali Pers, Pertanahan Antara Regulasi Dan ImplementasiMaria S W SumardjonoSumardjono, Maria S. W. Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi Dan Implementasi. Jakarta Kompas, Sistem Pewarisan Tanah Dati Di AmbonJohnny IbrahimIbrahim, Johnny. Teori Dan Metode Penelitian Hukum Normatif. Malang Malang Bayu Media 12 Novyta Uktolseja, "Perkembangan Sistem Pewarisan Tanah Dati Di Ambon" Disertasi Universitas Airlangga, 2015, h. MarzukiMahmudMarzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum,. Jakarta Kencana, 2016. The dualism of national land law appears before the formation of the agrarian law through the Basic Agrarian Law BAL, has not been fully terminated. Various opportunities or legal vacuum still encountered, especially in relation to the provision of rights to land based on adat law. Pekulen land derived from adat law with communal characteristics/ joint ownership and land tenure in rotation, in fact is still exist in rural Java. Its posision became an important element in the village agrarian structure has the potential to make agrarian justice through policies at the local hukum tanah nasional yang muncul sebelum terbentuknya hukum agraria melalui UUPA, belum sepenuhnya dapat diakhiri. Berbagai peluang atau kekosongan hukum masih ditemui terutama dalam kaitannya pengaturan hak atas tanah yang berdasar pada hukum adat. Tanah pekulen yang bersumber dari hukum adat dengan karakteristik komunal/ pemilikan bersama serta penguasaannya secara bergilir, pada kenyataannya masih ada di wilayah pedesaan di Jawa. Kedudukannya menjadi unsur penting dalam struktur agraria desa karena berpotensi menjadi sarana pencipta keadilan agraria melalui kebijakan di tingkat lokal. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free 466 MIMBAR HUKUM Volume 28, Nomor 3, Oktober 2016, Halaman 466-481* dan Sulastriyono**Sekolah Tinggi Pertanahan NasionalJalan Tata Bumi Nomor 5 Banyuraden Gamping, Sleman, Yogyakarta 55293Departemen Hukum Adat, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada,YogyakartaJalan Sosio Yustisia Nomor 1 Bulaksumur, Sleman DI Yogyakarta 55281AbstractThe assigned of UUPA as national agrarian law has not ended the legal dualism land in Indonesia. Various opportunity or legal vacumm still be met especially in arrangement of land right based on customary law. This article want to know how is pekulen land positions in the structure of agrarian laws in Java? The analysis in this paper are based on the normative assessment. This paper found that pekulen land derived from customary law to be converted into the right of ownership or rights of use. However the conversion of rotating pekulen rights must be based on the original characteristics that are communal. This communal character needs legitimacy and further arrangements given the limited of existing land agrarian law, pekulen land, costumary law. IntisariDitetapkannya UUPA sebagai hukum agraria nasional belum mengakhiri dualisme hukum tanah di Indonesia. Berbagai peluang atau kekosongan hukum masih ditemui terutama dalam kaitannya pengaturan hak atas tanah yang berdasar pada hukum adat. Artikel ini bermaksud untuk mengetahui bagaimana kedudukan tanah pekulen dalam struktur hukum agraria di Jawa? Analisis dalam tulisan ini didasarkan pada kajian normatif. Kesimpulannya tanah pekulen yang bersumber dari hukum adat haruslah dikonversi menjadi hak atas tanah menurut UUPA yaitu hak milik atau hak pakai. Meskipun demikian konversi hak pekulen bergilir harus didasarkan pada karakteristik asli hak pekulen yang bersifat komunal. Watak komunal ini memerlukan legitimasi dan pengaturan lebih lanjut mengingat masih terbatasnya ketentuan hukum yang Kunci hukum agraria, tanah pekulen, hukum adat. * Alamat korespondensi widhianapuri Alamat korespondensi sulastriyono MuatanA. Pendahuluan ...................................................................................................................................... 467B. Pembahasan ...................................................................................................................................... 4681. Pengertian Tanah Pekulen dan Persebarannya ............................................................................. 4682. Sejarah Penguasaan Tanah Pekulen dan Dinamika Masyarakat .................................................. 4703. Sejarah Penguasaan Tanah Pekulen dan Dinamika Masyarakat .................................................. 472C. Penutup ............................................................................................................................................. 479TANAH PEKULEN DALAM STRUKTUR HUKUM AGRARIA DI JAWAWidhiana H. Puri 467Puri dan Sulastriyono, Tanah Pekulen dalam Struktur Hukum Agraria di JawaA. PendahuluanHukum adat sebagai hukum yang bersumber dari masyarakat Indonesia menjadi jiwa dan ruh dalam pengaturan Agraria di Indonesia. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria selanjutnya disebut UUPA, secara jelas menyebutkan hukum agraria Indonesia berdasar hukum adat yang bersifat komunalistik religius. Hukum tanah adat yang murni berkonsepsi komunalistik, yang mewujudkan semangat gotong-royong dan kekeluargaan yang diliputi suasana Konsep komunalistik religius memungkinkan penguasaan bagian tanah bersama sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa dengan hak yang bersifat perorangan atas tanah. Dapat dikatakan bahwa hak individual terdapat pada sebagian tanah bersama yang mengalami penguatan seiring perkembangan hukum adat dengan konsep “komunal” dan “individual” atas tanah masih hidup lestari dalam wilayah Indonesia. Sering dijumpai berbagai peraturan terkait penguasaan tanah yang berbasis hukum adat, seperti tanah gogolan, tanah pekulen, tanah yasan, dan sebagainya. Nilai-nilai komunalistik yang menjadi karakter tanah adat masih kuat dirasakan bahkan ditengah semakin individualisnya penguasaan tanah dalam UUPA yang beraspek perdata, contohnya tanah pekulen. Tanah pekulen berkembang di Jawa khususnya Karesidenan Kedu termasuk di Desa Ngandagan Kab. Daya tariknya adalah terbentuknya struktur agraria baru akibat kebijakan yang diambil oleh Kepala Desa di tahun 1947-1964 yang bernama Soemotirto dengan tujuan pemerataan dan keadilan. Kebijakan ini berawal dari sawah komunal milik desa yang dipecah-pecah dalam unit kulian masing-masing seluas 300 tiga ratus ubin dengan 1 ubin sama dengan 14 m2 pada masa pemerintahan Belanda dalam rangka memenuhi kebutuhan komoditas pertanian dan membagi beban wajib Pemecahan sawah komunal desa ini menghasilkan tanah pekulen yang tersebar di Pulau Jawa khususnya Jawa Timur dan Jawa Tengah. Tanah pekulen adalah sawah komunal desa yang pemanfaatannya dibagi-bagi kepada sejumlah petani penduduk inti baik secara tetap maupun secara giliran Penyebutan milik desa di sini bukan dalam arti sebagai pemilik sesuai ketentuan yuridis, namun lebih pada otoritas yang memiliki kuasa untuk mengatur dan menentukan alokasi penggarap atas tanah sawah tersebut. Pemegang kuasa atas tanah ini disebut kulian atau kuli baku. Keistimewaan Desa Ngandaganyaitu karena ada sifat bergilir di atas tanah pekulen tetap. Setiap kuli baku, diberi hak garap atas satu atau lebih unit kulian tergantung dari kontribusi yang mampu diberikan kepada desa. Memudarnya sistem tanah komunal di Ngandagan menyebabkan tanah pekulen ini kemudian dimiliki secara perseorangan dan turun temurun oleh kuli Atas inisiatif kepala desa, desa mengambil 90 sembilan puluh ubin untuk diberikan kepada masyarakat yang tidak memiliki tanah untuk dikelola secara bergantian dengan menjadi buruh kuli pada tanah Seluruh luasan tanah pekulen ini telah dilengkapi dengan letter C dan dibebani dengan Pajak Bumi Dan Bangunan PBB yang harus ditanggung oleh kuli baku meskipun sebagian darinya digarap oleh buruh kulian. Sistem ini masih bertahan hingga sekarang, bahkan mengalami dinamika seiring 1 Boedi Harsono, 2003, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria, Isi, dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta, hlm. Hal ini menghasilkan tanah kulian, yaitu bidang-bidang tanah yang merupakan persilisasi dari tanah komunal desa. 3 Ibid. hlm. Moh. Shohibuddin dan Ahmad Nashih Luth, hlm. 42. Secara umum, tanah di desa-desa Jawa pada masa lampau di bagi menjadi 3 yaitu tanah yasan yaitu tanah milik pribadi yang hak kepemilikan atasnya berasal dari kenyataan bahwa pemiliknya atau nenek moyangnya adalah orang yang pertama kali membuka tanah dari hutan. Kedua, adalah tanah pekulen, dan ketiga adalah tanah bengkok yaitu tanah sawah milik desa yang diperuntukkan bagi para pamong desa sebagai “gaji” selama mereka menduduki jabatan pamong itu. Tanah pekulen dalam perkembangannya menunjukkan kontrol desa kian melemah dan hak warga desa yang menguasai bidang tanah semakin kuat serupa dengan hak milik penuh yasan. Istilah pekulen merupakan penyebutan lain untuk gogolan, sedangkan sikep merupakan nama lain untuk kuli Hal ini menghasilkan tanah kulian, yaitu bidang-bidang tanah yang merupakan persilisasi dari tanah komunal desa. 6 Tanah ini disebut dengan buruhan. Yaitu petak sawah yang berasal dari sawah kulian yang disisihkan oleh pemegangnya untuk diberikan sebagai hak garap kepada petani tak bertanah. Hal ini menimbulkan hubungan patron-klien antara penggarap dan kuli baku. 468 MIMBAR HUKUM Volume 28, Nomor 3, Oktober 2016, Halaman 466-481perkembangan zaman. Keberadaan tanah pekulen ini menarik dikaji pada masa kini. Hal ini karena secara de jure UUPA telah memberikan rambu-rambu, namun secara de facto masih sulit untuk diimplementasikan dengan melihat karakter tanah ini. Meskipun secara formal jenis tanah ini belum sepenuhnya dapat diintegrasikan dalam pola penguasaan hak atas tanah hukum nasional, namun pada kenyataannya tanah ini menjadi penyumbang kesejahteraan bagi masyarakat desa dan di sisi lain menyumbang konik agraria karena kepastian hukum yang sulit ketika legalisasi tanah pekulen sulit dilakukan, maka terjadi saling klaim pemilikan tanah yang berujung status quo. Kondisi ini menghambat kegiatan pembangunan karena tidak jelasnya status hak atas tanah. Hal ini semakin rumit dengan lahirnya Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional No. 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat yang berada dalam Kawasan Tertentu yang seakan menyamakan tanah ulayat dan tanah karakteristik penamaan tanah ulayat dan tanah komunal untuk Jawa dan luar Jawa memiliki perbedaan. Sistem pengaturan tanah ulayat selama ini mensyaratkan adanya entitas masyarakat hukum adat dengan pengakuannya oleh negara, sedangkan di Jawa hal ini tidak selalu ada. Bagaimanakah pengaturan tanah pekulen dalam struktur hukum agraria nasional? Hal ini akan sangat bergantung dari karakteristik tanah serta norma hukum yang dijadikan standar negara. Keadaan kekosongan hukum yang ada memerlukan kajian mengingat bahwa untuk membentuk hukum tergantung arah kebijakan politik negara, sistem nilai masyarakat, serta berbagai aspek lain yang melingkupinya termasuk peluang regulasi yang ada. Berdasarkan uraian di atas, tulisan ini bermaksud menampilkan keberadaan tanah pekulen dalam struktur hukum agraria di Pembahasan1. Pengertian Tanah Pekulen dan Persebaran-nyaDiskursus mengenai konsep hak atas tanah menurut hukum adat secara tidak langsung berkaitan dengan lingkungan geogras dan adat daerah yang sangat heterogen di Indonesia. Hal ini mengakibatkan penyebutan berbeda satu dengan daerah lain meskipun memiliki esensi yang sama, termasuk tanah pekulen atau yang sering disebut sanggan, kulen atau gogol. Menurut Moedjiono dalam BF. Sihombing, tanah pekulen adalah gaji pegawai berupa tanah yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat yang bukan pejabat Hal ini terjadi pada zaman kolonial sebagai penghargaan dari pemerintah kepada warga masyarakat yang berjasa. Pengertian ini mengarah pada konsep tanah pekulen sebagai modal untuk memenuhi kewajiban tanam paksa maupun pembayaran pajak dalam konsep cultuurstelsel yang melahirkan komunalisme tanah yang berpusat di desa-desa Jawa oleh Belanda. Faktanya bahwa justru Belanda memanfaatkan keberadaan pertanian di desa untuk diakui sepihak sebagai milik pemerintah berdasar asas domein verklaring. Denisi gaji pegawai lekat dengan pengertian tanah bengkok yang ada dalam struktur agraria pedesaan Billah dalam Sediono menyebutkan bahwa tanah pekulen adalah tanah milik individu yang tidak dapat dijual kepada orang dari desa lain karena ada hak-hak tertentu dari desa atas tanah Hak tersebut antara lain berupa larangan menjualnya kepada warga di luar desa. Pendapat lain menyebutkan bahwa tanah pekulen adalah sawah komunal milik desa yang diberikan kepada penduduk inti Berbagai pendapat tersebut memiliki konsep dasar yang sama yaitu adanya 7 Mudjiono dalam BF Sihombing, 2005, Evolusi Kebijakan Pertanahan Dalam Hukum Tanah Indonesia, Toko Gunung Agung, Jakarta, hlm. Ranneft dalam M. Billah, et al., 2008, Sistem Pemilikan Tanah dan Masyarakat Desa di Jawa Pada Abad XIX dalam “Dua Abad Penguasaan Tanah Pola Penguasaan Tanah Pertanian Di Jawa Dari Masa Ke Masa”, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, hlm. Moh. Shohibuddin dan Ahmad Nashih Luth, 469Puri dan Sulastriyono, Tanah Pekulen dalam Struktur Hukum Agraria di Jawasifat komunal dari desa baik yang bersifat langsung pengaturan peruntukan dan pengawasan langsung oleh desa maupun tidak langsung desa hanya mengawasi penggunaannya oleh individu warga.Istilah kuli di wilayah Bagelen Purworejo berasal dari bahasa sansekerta yang berarti petani, bukan kuli koeli dalam arti buruh yang diserap dari terminologi sejarah perkebunan perusahaan Belanda di Indonesia Sumatera timur. Di luar wilayah Bagelen, istilah kuli sebagai penggarap tanah juga dikenal. Kuli sama dengan gogol atau sikep yakni pihak yang diberi kuasa atas tanah Gogol/sikep/kuli di desa adalah golongan anggota masyarakat yang melaksanakan tugas gawe desa tugas-tugas sosial dalam pemerintahan desa.Tugas tersebut berupa rapat-rapat desa, jaga malam, gotong royong, penanggulangan kebakaran, banjir, serta bencana alam lain dan bentuk partisipasi Para gogol/sikep/kuli inilah yang memiliki kewajiban-kewajiban utama terhadap desa, mes-kipun dalam kenyataannya hal tersebut dapat dise-rahkan pada para penggarap/ buruhnya. Hal ini sejalan dengan pembagian warga masyarakat desa oleh vanVollenhoven yang menempatkan kuligogol, sikep, atau kuli kenceng sebagai golongan penduduk secara langsung berpe ngaruh terhadap status penguasaan tanah Pertama, tanah yasan, yasa/yoso, tanah dimana hak seseorang berasal dari kenyataan bahwa ia/ leluhurnya yang pertama membuka/mengerjakan tanah. Tanah ini oleh UUPA dikonversi menjadi hak milik. Kedua, tanah norowito, gogolan, pekulen, playangan, kesikepan, adalah tanah pertanian milik bersama yang darinya para warga dapat memperoleh bagian untuk digarap baik secara bergilir atau tetap dengan syarat tertentu. Persyaratan tersebut meliputi sudah kawin, punya rumah dan pekarangan, dan kerja wajib desa. Konsep hukum barat meletak kan dalam kategori tanah komunal. UUPA mengkon-versi hak atas tanah ini menjadi hak milik bagi penggarapnya yang terakhir. Ketiga, tanah titisara, bondo desa, kas desa yaitu tanah milik desa yang biasanya disewakan, disakapkan dengan cara dilelang sedangkan hasilnya untuk anggaran rutin atau pemeliharaan desa. Keempat, tanah bengkok, tanah milik desa yang diperuntukkan bagi pejabat desa terutama lurah dan hasilnya dianggap gaji selama menduduki jabatan. Tanah pekulen adalah jenis tanah adat yang memiliki karakter komunalistik yang melekat pada kewenangan desa. Jenis tanah ini memiliki penamaan yang tidak sama tergantung masing-masing wilayah. Ciri utama sekaligus pembedanya adalah sifat tanah yang dikelola oleh desa dan hak garapnya ada pada warga desa baik secara tetap maupun digilir. Berikut ini beberapa istilah untuk sawah komunal Devy Dhian Cahyati, 2014, Konik Agraria Di Urutsewu, Pendekatan Ekologi Politik, STPN Press, Yogyakarta, hlm. Suhartono, 1991, Apanage dan Bekel, Tiara Wacana, Yogyakarta, hlm. M. Billah, et al., Loc. Gunawan Wiradi, 2008, Pola Penguasaan Tanah Dan Reforma Agraria dalam “Dua Abad Penguasaan Tanah Pola Penguasaan Tanah Pertanian Di Jawa Dari Masa Ke Masa,” Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, hlm. 1. Istilah Sawah Komunal Di Berbagai DaerahDaerah Istilah sawah komunal Istilah penggarap/ yang melakukan kerja wajibIstilah tanah garapan yang digilirkanCirebon Sawah desa Sikep, kuren tani, tani laku gawe, cekel gawe, jalma pegang sawah, tani buku, cacahBagian carik, lakonangaweTegal Playangan. Bumen-bumen, sawah desaKuli, janggol, kerik sikep Bakonkuli, janggolan, bagian, bagian janggol, bagian carikBanyumas Playangan, prutahan, sawah kuwu, lanyahKuli, kerik Bagi, bagian, catonPekalongan Playangan, sawah desa, sawah sangganSikep Bagian, sikep 470 MIMBAR HUKUM Volume 28, Nomor 3, Oktober 2016, Halaman 466-481Secara khusus, persebaran desa yang mem-punyai tanah norowito/gogolan/kesikepan/pekulen belum dapat diketahui secara pasti. Beberapa literaturmenyebut berada di daerah areal tebu, padi, dan nila yang terdapat di Jawa Tengah, Jawa Timur, dan di Jawa Barat. Desa-desa di Jawa Barat sebagai penghasil kopi relatif bersifat individual dengan kontur dataran tinggi daripada sifat komunal yang dimiliki desa di Jawa Tengah dan Jawa Beberapa daerah lainnya seperti Bagelen di Karesidenan Kedu Purworejo, Kebumen, Temanggung, Wonosobo, dan Magelang, Tegal, Probolinggo dan beberapa daerah lain termasuk di Sidoarjo juga mengenal tanah gogolan/pekulen yang menarik dilakukan bagi masyarakat desa menjadi faktor produksi/ modal. Pemilikan dan penguasaan tanah menjadi simbol status dan sumber kesejahteraan. Meskipun demikian faktanya tanah pekulen individual tetap terjaga kebersamaannya melalui pengakuan adanya kewenangan yang dimiliki oleh desa. Hal ini sejalan dengan pendapat A. Sonny Keraf dan kaum Stoasebagaimana diacu oleh Kurnia Warman bahwa ciri atau ukuran utama adanya kepemilikan bersama co-ownership adalah adanya kesatuan yang tidak terpisahkan dari benda atau hak yang menjadi milik bersama itu. Kepemilikan bersama erat hubungannya dengan pencapaian keadilan karena sasarannya adalah keharmonisan, keserasian, dan keutuhan Sejarah Penguasaan Tanah Pekulen dan Dinamika MasyarakatTanah di Indonesia mengalami penataan dan pengaturannya pasca lahirnya UUPA tahun 1960. UU ini mengakhiri dualisme hukum agraria yang bersumber atas hukum barat dan hukum adat. Penerapan hukum agraria nasional menetapkan adanya konversi terhadap hak atas tanah yang bersumber dari hukum barat dan hukum adat menjadi hak atas tanah menurut hukum tanah sudah terjadi dengan berdasar alur sejarah yang bersesuaian dengan daerah masing-masing di Indonesia. Secara garis besar, konsep penguasaan tanah masa lalu merupakan dasar dan cikal bakal status hak atas tanah pada masa kini. Konsep ini tidak hanya bersumber dari hukum adat yang memang berkonsepsi komunalistik religius, namun ternyata juga berasal dari hukum barat yang Bagelen Sanggan, lanyah, baku, sawah desaKuli, kerik Bagian, sanggan, kulenSemarang Wong tani, sikep Bangku, sanggemanJepara Sawah desa, bumi, kebumen, norowito, sewanWong tani, wong kenceng, sikep, gogolBagian, sanggeman, bangkuRembang Krajan, jung, bakon, kramanan, ideran, baratan, auman, bagenKraman kenceng, gogol, sikep, kuli kencengBangku, selakon, bakonkuli, kramanan, kulen, bagenMadiun Rojo Kuli kenceng Kulen, bangku, bagian, selupit, sekencengajangan, sepangkonsangganKediri Kongsen, lanyah Kuli kenceng Kulen, catu, anjangan, bangkuSurabaya Sawah desa, lanyah, kongsen Gogol, kraman Caton, kramanan, catuPasuruan Lanyah, kongsen, kramanan, sawah duweke wong akeh, sawah desa, negoro, rojoGogol, gogol sawah, wong tani BagianProbolinggo Wong kenceng, orang kencengMadura Oring kuat, taniSumber Hiroyashi Kano,14 Hiroyoshi Kano, 2008, Sistem Pemilikan Tanah Dan Masyarakat Desa Di Jawa Pada Abad XIX Dalam “Dua Abad Penguasaan Tanah Pola Penguasaan Tanah Pertanian Di Jawa Dari Masa Ke Masa,” Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, hlm. Gunawan Wiradi, Op. cit., hlm. Kurnia Warman, 2006, Ganggam Bauntuak Menjadi Hak Milik, Penyimpangan Konversi Hak Tanah di Sumatera Barat, Andalas University Press, Padang, hlm. 28-31. 471Puri dan Sulastriyono, Tanah Pekulen dalam Struktur Hukum Agraria di Jawaberkonsepsi individualistik menunjukkan bahwa terdapat per bedaan pendapat mengenai sejarah lahirnya tanah komunal di Indonesia. Pendapat pertama menye butkan bahwa sistem tanah komunal timbul sebagai akibat adanya perubahan sistem yang dilaksanakan oleh para raja dan pemerintah komunal atas tanah bukan asli dari masyarakat Indonesia namun bersifat artisial atau buatan. Hal ini didasari pada fakta bahwa sebelum pemerintah Belanda ada di Indonesia, desa-desa tidak membentuk suatu masyarakat dengan batas geogras yang jelas, sehingga penentuan garis batas dan pembentukan wilayah afronding merupakan hasil pemerintah Keberadaan desa-desa inilah yang menjadi tumpuan cultuurstelsel tanam paksa pada abad XIX yaitu periode 1830-1870 yang diterapkan pemerintah kolonial Belanda. Hal ini bertujuanuntuk membuat Jawa menjadi tanah jajahan yang menguntungkan melalui penarikan dan sistem pajak tanah. Kebijakan yang diambil dalam rangka pengorganisasian tanah yaitu dengan menyerahkan pengelolaan semua tanah baik pendistribusian, penggunaan, dan penyerahan hasil bumi dalam koordinasi desa. Akibat kebijakan ini pemilikan tanah justru menjadi beban karena adanya wajib kerja bagi para penggarap tanah yang sangat besar. Penggarapan tanah justru menjadi beban yang mendorong untuk pendistribusian tanah untuk ditanggung bersama dengan warga desa lain. Pembagian kembali tanah-tanah garapan antara para warga desa secara komunal yang teratur dan berkala dilakukan sebagai tindak lanjutnya. Proses ini didorong pemerintah kolonial karena pengawasan terhadap komoditas tanaman dan penggunaan sarana pengairan dianggap lebih esien dan mudah jika dilakukan dengan gabungan petak sawah daripada persil terpisah. Pendapat kedua menyebutkan, baik sistem pribadi maupun komunal merupakan bentuk asli yang ada sejak Hal ini didasari konsepsi komunalistrik religius yang menjadi karakter asli masyarakat Indonesia, sehingga masyarakat memang telah terbagi dalam mengelola tanahnya baik tanah pribadi yang dimiliki sendiri maupun tanah bersama yang berada dalam pengawasan di wilayah kerajaan vorsten-landen seperti Yogyakarta dan Surakarta meng-gunakan sistem apanage lungguh dimana raja merupakan pemilik semua tanah di wilayah kerajaan dan memberi gaji para abdi dalem dan priyayi dengan tanah lungguh atau tanah bengkok. Kekuasaan sultan absolut atas tanah di wilayah kerajaannya, sedangkan rakyat kawula dalem hanya diperkenankan menempati sebagian tanah. Rakyat memiliki hak anggadhuh dengan status turun temurun. Status sultan ini sebagaimana bunyi Pasal 1 Rijksbladvan Sultanaat Djogjakarta No. 16 Tahun 1918 Sakabehing bumi kang ora ana yektine kadarbe ing liyan mawa wewenange gendom dadi bumi kagungane keraton ingsun reorganisasi tanah di keraton Yogyakarta Tahun 1917 yang dimulai dengan penghapusan sistem apanage, tanah diserahkan pengelolaannya kepada kalurahan. Tanah menjadi milik komunal warga kampung dengan status hak pakai gebruiksrechten. Selain lahirnya Hak pakai secara turun temurun erfelijkgebruiksrechten, pada tahun 1925 Sultan memberikan tanah kepada warga masyarakat dengan hak milik pribadi. Ada sebagian penduduk yang memperoleh hak pakai dari kelurahan dan ada sebagian golongan yang diberikan hak milik andarbeni.21 Tanah di Indonesia bukan hanya merupakan suatu lingkungan jurisprudensi 17 Boedi Harsono, Op. cit., hlm. Hiroyoshi Kano, Op. cit., hlm. M. Billah, et al., Loc. Artinya segala tanah yang tidak ada bukti kepunyaan orang lain dengan kekuasaan eigendom menjadi tanah milik Keraton Yogyakarta. Lihat dalam Nur Aini Setiawati, 2011, Dari Tanah Sultan Menuju Tanah Rakyat Pola Pemilikan, Penguasaan, Dan Sengketa Tanah Di Kota Yogyakarta Setelah Reorganisasi 1917, STPN Press dan Sains, Yogyakarta, hlm. Ibid., hlm. 119. 472 MIMBAR HUKUM Volume 28, Nomor 3, Oktober 2016, Halaman 466-481pada taraf lokal melainkan adat kebiasaan yang mengatur seluruh hubungan antara penggarap tanah dengan negara yaitu berbeda dikemukakan oleh van Vollenhoven yang secara lugas menyebutkan bahwa ada banyak jenis hak adat menurut hukum adat Jawa yang berlaku bahkan jauh sebelum Belanda datang, yang kemudian oleh pemerintah dibagi menjadi 3 jenis penguasaan tanah yaitu erfelijktindividueelbezit atau hak milik pribumi yang dapat diwariskan, communalbezit atau hak milik komunal, dan gebruiksaandelen in communaalbezit atau hak milik komunal dengan pemakaian secara Selain itu disebutkan juga bahwa seluruh daerah Jawa khususnya Jawa Tengah dan Jawa Timur termasuk daerah Vorstenlanden Kedu24, Surakarta, dan Yogyakarta memiliki jenis tanah komunal yang merupakan bagian tanah ulayat desa. Hal ini sekaligus menolak doktrin domein raja bahwa semua tanah adalah milik raja. Tanah ulayat desa ada terlebih dahulu sebelum dipenetrasi dengan absolutisme sederhana berikut ditampilkan perbedaan antara tanah komunal dan tanah perorangan/ Svein Aass, 2008, Relevansi Teori Makro Chayanov dalam Dua Abad Penguasaan Tanah Pola Penguasaan Tanah Pertanian Di Jawa Dari Masa Ke Masa, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, hlm. Cornelis vanVollenhoven, 2013, Orang Indonesia dan Tanahnya, STPN Press, Yogyakarta, Hlm Lihat Cornelis vanVollenhoven, Ibid., hlm. 17. Dalam catatan sejarah wilayah Kedu termasuk dalam Vorstenlanden yang kemudian oleh Sultan diberikan kepada pemerintah Belanda sebagai imbalan jasa karena membantu menumpas 2. Perbedaan Karakteristik Tanah Komunal dan Tanah PeroranganNo Karakter Tanah Individual Tanah Komunal1. Pemilikan Pemilik tanah adalah perseorangan Pemilik tanah adalah seluruh masyarakat desa2. Penguasaan Penguasaan secara pribadi Penguasaan secara bersama-sama3. Peruntukan/ penggunaanBiasanya untuk rumah , pekarangan, sawah, serta untuk sawah desa, tanah penggembalaan, kebun, dan perumahan Pengawasan desa Memastikan dilakukan penguasaan secara nyata dan efektif oleh pemilik. Dapat ditarik jika tidak berwenang mengatur dan menentukan penguasaan, peruntukan, dan Peralihan Dapat dialihkanoleh pemilik, namun tidak boleh kepada orang di luar desa. Jika pemilik meninggal dunia/ meninggalkan desa, desa akan mengambil dan menyerahkan kepada orang lainWarga desa hanya berhak menggarap, tidak boleh dialihkan kepada orang lain6. Kewajiban ke desaTidak ada Wajib melakukan kerja ke desa kerigan baik kerja bakti, ronda malam, Olahan Penulis, Sejarah Penguasaan Tanah Pekulen dan Dinamika MasyarakatPerubahan dan perkembangan zaman merupakan hal yang alami. Transformasi masyarakat dari bersifat sederhana menuju masyarakat yang kompleks senantiasa terjadi dalam kaitannya dengan perubahan politik, ekonomi, sosial, bahkan hukum, seperti konsep hak atas tanah berdasarkan pada hukum adat. Konsep ini bersifat tidak tertulis, sehingga eksistensinya rentan dan mengalami perubahan. Hal ini dipengaruhi oleh ikatan yang ada dari masyarakat desa sebagai lingkungan agraria merupakan sebaran atau distribusi penguasaan formal dan penguasaan operasional serta alokasi pembentukan sumber-sumber agraria yang memiliki relasi satu sama lain. Komponen utama dalam struktur agraria yaitu pemilikan, penguasaan, dan peruntukan atau penggunaan sumber agraria oleh subjek agraria yaitu pemerintah sebagai pemegang kekuasaan 473Puri dan Sulastriyono, Tanah Pekulen dalam Struktur Hukum Agraria di Jawaformal, petani, dan pengusaha atau Pemilikan mengarah pada hubungan subjek dan objek yang diformalkan dalam sebuah hubungan hukum yang kuat. Fitzgerald dalam Kurnia mengemukakan ciri pemilikan, pertama, pemilik memiliki hak untuk memiliki barangnya. Kedua, pemilik biasanya mempunyai hak untuk menggunakan dan menikmati barang yang dimilikinya yang pada dasarnya merupakan kemerdekaan bagi pemilik untuk berbuat terhadap barangnya. Ketiga, pemilik mem-punyai hak untuk menghabiskan, merusak, mengalihkan barangnya kepada orang lain. Keempat, Pemilikan mempunyai ciri tidak mengenal jangka waktu, berlaku selamanya. Kelima, pemilikan mempunyai ciri yang bersifat sisa dan tak terbatas. Tanah mungkin digadaikan, dibagikan dan lain-lain, namun pemilik masih memiliki tanah yang ada. Hak tadi menumpang di atas hak milik yang asli/ ius in milik sangat kuat, namun tetap harus berfungsi sosial, yaitu agar barang tidak dimonopoli oleh pemiliknya, namun harus memberi faedah bagi kehidupan masyarakat fungsi sosial sebagaimana falsafah Pancasila yang menggambarkan manusia sebagai makhluk dwi tunggal baik sebagai manusia pribadi maupun makhluk etimologi, penguasaan berasal dari kata “kuasa” yang berarti kemampuan atau kesanggupan berbuat sesuatu, kekuatan atau kewenangan atas sesua tu atau untuk menentukan memerintah, mewa kili, mengurus, dan sebagainya sesuatu itu. Jadi menurut bahasa, penguasaan atas tanah dapat diar tikan sebagai proses, cara atau perbuatan untuk menguasai sebidang tanah yang berisikan wewe-nang dan kesanggupan dalam menggunakan dan memanfaatkannya untuk kelangsungan Penguasaan harus secara faktual dalam dan pemanfaatan menunjuk pa-da cara sebidang tanah diusahakan secara langsung, baik untuk usaha pertanian, dan nonpertanian serta pemanfaatan yang beraneka ragam seperti rumah toko ruko, perumahan, sawah, ladang, dan merupakan konkritisasi nilai-nilai yang terbentuk dari kebudayaan suatu Masyarakat sebagai subyek pembentuk hukum mengembangkan perangkat aturan dalam rangka menciptakan ketertiban dan keteraturan hidup dengan berdasarkan pada sistem nilai dan adat yang ada, hidup, tumbuh dan berkembang di yang ada tergantung pada sistem nilai dan budaya masyarakat yang bersangkutan. Pada tataran kenegaraan, hukum harus bersifat nasional sehingga ada berbagai kepentingan dan nilai yang belum terwadahi. Hukum merupakan sistem yang terdiri dari perangkat aturan yang menurut Lawrence M. Friedman yang diacu Esmi Warassih terbagi dalam 3 tiga komponen sistem hukum berupa struktur, substansi, dan Struktur hukum agraria dapat dipahami sebagai kelembagaan yang diciptakan dalam sistem hukum agrarianya dengan berbagai macam fungsi untuk mendukung bekerjanya sistem hukum. Pada tataran negara Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam rangka mengemban tugas mewujudkan tanah untuk sebesar-besar kemakmuran tanah sawah berdasar hukum adat, sangat lekat dengan insitusi desa sebagai unit pemerintahan terkecil dalam sistem desentralisasi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengalami dinamika seiring perkembangan zaman. Pada masa lalu desa dibentuk dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga kerja maupun dalam rangka pengelolaan tanah untuk keperluan Belanda dan 25 Gunawan Wiradi, Op. cit., hlm. Kurnia Warman, Op. cit., hlm. Kurnia Warman, Op. cit., hlm. Esmi Warassih, 2005, Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis, Suryandaru Utama, Semarang, hlm. Ibid., hlm. Menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 6 Tahun 2014 denisi Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakar setempat berdasarkan berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 474 MIMBAR HUKUM Volume 28, Nomor 3, Oktober 2016, Halaman 466-481kerajaan, sekarang desa diharapkan jauh lebih demokratis dan otonom. Sebagai institusi dengan pola sosial dan kehidupan kemasyarakatan yang lebih intensif, maka masyarakat desa dengan basis kehidupan agraris/ pertanian di dunia terbagi dalam beberapa bentuk yang dapat dilihat pada tabel 2 di bawah Hiroyoshi Kano, Op. cit., hlm. Ahmad Nashih Luth, et al., 2013, Kondisi Dan Perubahan Agraria Desa Ngandagan Di Jawa Tengah Dulu Dan Sekarang, STPN Press, Yogyakarta, hlm. 3. Bentuk Dasar MasyarakatKriteria Bentuk Asia Bentuk Klasik-Antik Bentuk JermanGemeinschaft dasar “suku” tribe atau subbagian-nya“kota” city “masyarakat prajurit”“kampung” village kelompok pemilik tanah yang bertetanggaHausgemeinschaft keluargaKeluarga besar patriarkalKeluarga kecil patriarkal dengan otoritas kuat di tanagn kepala keluargaKeluarga kecil patriarkal dengan otoritas yang melemah ditangan keluargaPrinsip “persamaan” Substantif distribusi mendasar kemampuan dan kebutuhanSubstantif FormalKelaziman pemilikan tanah pribadiHeredium bidang tanah untuk perumahan dan kebunFundus bidang tanah untuk perumahan, kebun, dan sebagian tanah milik umum dan diduduki melalui hak senioritasHufe bidang tanah untuk perumahan, kebun, dan bidang kecil tanah pertanian serta bagian dari milik desaKeterangan Tulisan pada kolom yang ditulis tebal adalah ciri masyarakat pedesaan di Hiroyashi Kano,31 pedesaan di Indonesia identik dengan gambaran bentuk masyarakat pedesaan klasik-antik meskipun bukanlah masyarakat kota. Umumnya terdiri atas keluarga kecil patriarkal dengan kekuasaan yang besar pada kepala keluarga. Kehidupan sosialnya didasari oleh prinsip persamaan yang substantif artinya distribusi didasari kemampuan dan kebutuhan. Pemilikan tanah secara pribadi umumnya digunakan untuk perumahan, kebun, dan sebagian tanah milik umum serta diduduki melalui hak senioritas yang diberikan penguasaan baik formal maupun operasional dari tanah komunal pada tingkal lokal terjadi di Desa Ngandagan, Kecamatan Pituruh Kabupaten Purworejo. Tanah pekulen yang telah mengalami penguatan dengan hak individu yang dipengaruhi oleh hak ulayat desa. Desa masih memiliki kewenangan untuk mengatur dan menentukan pemilikan, penguasaan, dan penggunaannya. Atas dasar inilah kemudian lahir istilah tanah pekulen atau kulian tanah milik individu masyarakat yang diperoleh dari desa, dan tanah buruhan bagian tanah pekulen yang diambil oleh desa untuk dibagikan kepada petani yang tidak memiliki tanah. Kebijakan ini mengalami perubahan sesuai tuntutan dan kebutuhan masyarakat, yaitu luas tanah pekulen yang dipotong tidak hanya seluas 300 ubin namun kadang lebih sempit karena mengikuti plot tanah sawah yang ada serta tanah buruhan seluas 90 ubin dibagikan untuk 2 rumah tangga dan perkembangan pengelolaan tanah pekulen yang terdiri atas tanah kulian dan buruhan sangat dipengaruhi oleh kontestasi berbagi aktor yang berperan. Baik para kulian, buruh kuli, aparat desa, maupun stakeholder lain masing-masing memiliki interpretasi yang berbeda. Hiroyoshi Kano menyebutkan ada 3 cara redistribusi tanah oleh desadiantaranya melalui kebijakan yang diinisiasi 475Puri dan Sulastriyono, Tanah Pekulen dalam Struktur Hukum Agraria di Jawaoleh kepala desa/ institusi Hampir semua pembaharuan agrariadilakukan atas dasar inisiatif pemerintah, sehingga begitu minat pemerintah berubah demi kepentingannya maka habislah hasil-hasil positif yang mungkin pernah dicapai oleh pembaruan agraria. Inisiatif dan kedermawanan pemerintah ini oleh Powelson dan Stockyang disitir oleh Noer Fauzi disebut dengan istilah reformbygrace. Pembaruan ini tidak sustainable karena tergantung pada pasar politik menurut istilah Yushiro Sifat unsustainable ini seringkali membuat sebuah kebijakan khususnya agraria seringkali mengalami pembalikan atau perlawanan bahkan membawa masyarakat menunjukkan kecenderungan yang mengarah pada penguatan hak individu dan tuntutan atas kepastian hukum yang berhadapan dengan kuatnya solidaritas masyarakat dalam mempertahankan hak ulayat desanya. Pola individualisasi ini dapat dibatasi dengan menjaga pola pergiliran pemanfaatan tanah yang memberikan manfaat penguasaan secara individual. Ketidaksepahaman tentang kedudukan dan pengelolaan tanah pekulen ini disebabkan masih belum dicapainya suatu kepastian hukum dalam pengaturannya. Permasalahan yang harus diperhatikan adalah, karakter tanah pekulen khususnya tanah buruhan yang bersifat kolektif yang bertujuan untuk memberikan kemanfaatan dan keadilan bagi masyarakat khususnya yang tidak bertanah. Distribusi tanah pekulen yang dilakukan oleh desa secara revolusioner, selain bertujuan untuk pemerataan juga untuk menjaga prinsip-prinsip penguasaan tanah,diantaranya tentang pembatasan pemilikan tanah. Kecenderungan yang terlihat pada akhir tahun 1990-an menunjukkan perubahan dalam struktur agraria, diantaranya pertama dalam hal pemilikan khususnya tanah kulian beberapa sudah beralih kepemilikannya kepada warga desa lain. Padahal ada ketentuan yang melarang peralihan tanah tersebut khususnya kepada orang di luar desa. Kedua, penguasaan tanah khususnya dalam penentuan subyek yang ditunjuk oleh desa untuk mengolah sawah buruhan mulai didasarkan unsur-unsur subyektif desa misalnya tidak semata untuk petani tak bertanah namun juga dalam rangka pengerahan massa untuk keperluan Penguasaan sawah buruhan mengalami perubahan dengan mulai dilakukannya peralihan melalui jual/sewa garap kepada pihak Ketiga, terkait peruntukan atau penggunaannya, terlihat perubahan dalam komoditas pertanian yang ditanam yang awalnya tanaman pertanian dan palawija menjadi tanaman keras seperti jabon atau jati Belanda yang dinilai lebih menguntungkan dan tidak membutuhkan perawatan tanah garapan dari tanah komunal desa pada masa kini dilakukan berdasar prinsip kesamarataan formal, padahal dahulu didasarkan pada prinsip kesamarataan substantif. Kesamarataan substantif berarti disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan, sedangkan kesamarataan formal didorong oleh kesadaran tentang Hak Asasi Manusia HAM dengan prinsip sama rata bagi seluruh warga. Tiap garapan sama luas berdasarkan konsep persamaan hak atas tanah diantara para penggarap tanpa memandang alasan ekonomi misalnya besarnya tenaga kerja, kebutuhan atau kemampuan hasil yang dicapai. Keadaan ini bukan hasil perintah tuan tanah tetapi timbul karena hubungan pengelolaan tanah oleh desa sebagai persekutuan distribusi formal ini memiliki resiko pada tingkat kesejahteraan masyarakat desa yang ada. Tanah garapan seringkali belum mampu menjadi sumber kehidupan dan penghidupan yang 33 Lihat Hiroyoshi Kano, Op. cit., hlm. Noer Fauzi, 2008, “Dari Okupasi Tanah Menuju Pembaruan Agraria Konteks Dan Konsekuensi Dari Serikat Petani Pasundan SPP Di Garut Jawa Barat” Dalam “Dua Abad Penguasaan Tanah Pola Penguasaan Tanah Pertanian Di Jawa Dari Masa Ke Masa”, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, hlm. Ibid., hlm. Ahmad Nashih Luth, et al., Op. cit., hlm. Ibid., hlm. 112. 476 MIMBAR HUKUM Volume 28, Nomor 3, Oktober 2016, Halaman 466-481layak bagi penggarapnya, sehingga distribusi tanah yang ada juga menampakkan wujudnya sebagai distribusi kemiskinan bagi warga. Antropolog Amerika, Clifford Geertz38 melihat adanya hubungan langsung antara cultuurstelsel dengan agricultural involution, suatu sistem produksi sawah yang melibatkan banyak orang. Sifatnya sangat menyerap tenaga kerja dan selalu dapat melibatkan semakin banyak orang tanpa penurunan produksi. Hal itu justru menimbulkan kemelaratan bersama dan akhirnya masing-masing memperoleh bagian yang makin kecil yang tidak mampu menopang kebutuhan hidup tiap kelemahan dan kekurangan dalam pengakuan hak komunal, berfokus pada lemahnya pengakuan hukum yang mampu mewadahi fenomena yang ada. Penulis mencatat bahwa pada masa lalu, pengakuan atas eksistensi lembaga desa sebagai otoritas yang berwenang dalam mengatur keberadaan tanah adat di desa kuat. Subekti menyebutkan beberapa yurisprudensi mahkamah agung mengenai hukum adat terutama terkait adanya kewenangan desa dalam penguasaan tanah melalui hak gogolan dan pekulen, diantaranya39 pertama, putusan Mahkamah Agung MA tanggal 21-6-1958 No. 149 K/Sip/1958 yang memutuskan bahwa Pengadilan Negeri tidak berkuasa merobah atau membatalkan putusan desa mengenai sawah pekulen, kedua putusan tanggal 10-10-1956 No. 32 K/Sip/1956 yang menyatakan menurut hukum adat di desa Sukorejo, Kabupaten Lamongan, tanah gogol bukan tanah yasan hanya dapat dihaki atau dipinjam oleh orang-orang yang berdiam di dalam wilayah desa tersebut. Hal itu sudah selaras dengan sifat hak gogolan sebagai suatu hak yang bersumber pada hak ulayat tersebut hanya dapat diberikan kepada anggota-anggota masyarakat desa itu sendiri dan tidak kepada “orang luar”. Putusan Pengadilan Negeri Lamongan yang dikuatkan oleh Mahkamah Agung sudah tepat, dan ketiga putusan tanggal 18-10-1958 No. 301 K/Sip/1958. Penunjukan tanah pekulen adalah hak semata-mata dari rapat desa, yang diberikan oleh Hukum Adat. Pengadilan Negeri tidak berhak meninjau tentang benar tidaknya putusan rapat desa tersebut. Putusan rapat desa dalam perkara ini, dapat dipandang sebagai pelaksanaan dari hak penguasaan desa doorpsbeschikkingsrecht, dari dulu dihormati oleh pengadilan, dalam arti tidak boleh dinilai lagi oleh ini belum menjadi dasar yang cukup bagi pemerintah untuk secara tegas dan tepat melakukan pengaturan atas tanah pekulen atau gogol yang sifatnya bergilir ini termasuk memperkuat lembaga desa. Fakta menunjukkan khusus tanah pekulen dan gogol yang bergilir, ketentuan hukum yang ada masih menimbulkan konik karena dianggap kurang tepat oleh masyarakat. Pengaturan hukum khusus mengenai kedua jenis tanah adat ini dapat kita lihat melalui ketentuan Pasal VII Ketentuan Konversi UUPA sebagai berikut1 Hak gogolan, pekulen atau sanggan yang bersifat tetap yang ada pada mulai berlakunya Undang-undang ini menjadi hak milik tersebut pada Pasal 20 ayat 1.2 Hak gogolan, pekulen atau sanggan yang tidak bersifat tetap menjadi hak pakai tersebut pada Pasal 41 ayat 1 yang memberi wewenang dan kewajiban sebagai yang dipunyai oleh pemegang haknya pada mulai berlakunya Undang-undang ini.3 Jika ada keragu-raguan apakah sesuatu hak gogolan, pekulen atau sanggan bersifat tetap atau tidak tetap, maka Menteri Agrarialah yang ini membagi hak pekulen/gogolan menurut sifatnya menjadi 2 yaitu tetap dan tidak tetap. Kriteria mengenai pekulen/ gogolan tetap diatur dalam Pasal 20 ayat 2 Peraturan Menteri Agraria No. 2 Tahun 1960 tentang Pelaksanaan 38 C. Geertz, 1963, Agricultural Involution The Process Of Ecological Change In Indonesia, University Of California Press, California, hlm. Subekti, 1990, Hukum Adat Indonesia Dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung, Cetakan ke-4, Alumni, Bandung, hlm. 38-89. 477Puri dan Sulastriyono, Tanah Pekulen dalam Struktur Hukum Agraria di JawaBeberapa Ketentuan UUPA yaitu bahwa hak gogolan, sanggan atau pekulen bersifat tetap kalau para gogol terus menerus mempunyai tanah golongan yang sama atau jika meninggal dunia gogolnya itu jatuh pada warisnya tertentu. Pada ayat 4 jika ada perbedaan pendapat antara kepala inspeksi agraria dan Bupati Kepala Daerah tentang apakah sesuatu hak gogolan bersifat tetap atau tidak tetap, demikian juga jika desa yang bersangkutan berlainan pendapat dengan kedua pejabat tersebut maka soalnya dikemukakan lebih dahulu kepada Menteri Agraria untuk mendapat jenis tanah gogolan tidak tetap diatur menurut Keputusan Bersama Menteri Negara Agraria dan Menteri Dalam Negeri Nomor 30/DEPAG/ Kriterianya terdiri dari 3 bentuk, yaitu matok sirah gilir galeng, gogol musiman, dan gogol gilir mati. Secara garis besar, prosedur teknis yang ditempuh dalam rangka konversi meliputi Pertama, untuk menentukan apakah suatu hak gogolan/ pekulen adalah tetap atau bergilir diatur dalam Pasal 20 ayat 3 dan 4 Peraturan Menteri Agraria No. 2 Tahun 1960. Kedua, bupati/ kepala daerah tingkat II dan Kepala Inspeksi Agraria yang bersangkutan untuk di dalam waktu sesingkat-singkatnya menyelenggarakan penegasan konversi hak gogolan tetap yang ada didaerahnya menjadi hak milik dan hak gogolan tidak tetap dikonversi menjadi hak pakai yang tunduk pada ketentuan UUPA. Ketiga, setelah ada penegasan dari panitia landreform kecamatan/panitia landreform kabupaten maka tanah bekas hak gogol tidak tetap yang telah dikonversi menjadi hak pakai diberikan dengan hak milik oleh kepala kantor wilayah BPN saat ini menjadi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, dan keempat untuk kemantapan maka keluar Keputusan Bersama Menteri Agraria Dan Menteri Dalam Negeri Nomor 30/DEPAG/1965. 11/DDN/1965 tanggal 4 mei 1965 tentang Penegasan Konversi Menjadi Hak Pakai Dan Pemberian Hak Milik Atas Tanah Bekas Hak Gogolan Tidak Tetap. Keseluruhan proses konversi tersebut harus dimohon atas inisiatif pemegang hak sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Dan Agraria No. 2 Tahun 1962 tentang Penegasan Konversi Dan Pendaftaran Bekas Hak Indonesia Atas Tanah. Hak pekulen yang bersumber dari hukum adat baik masyarakat dengan nilai-nilai hukum adat yang masih kuat maupun telah memudar bahkan hilang, memilikiarti penting sebagai bentuk hak tanah. pada kedudukan sebagai hak tanah ini, hak pekulen memiliki sifat yang kuat sebagai turunan dari sifat hak bangsa dalam tata jenjang hak penguasaan atas tanah. pembentukan hukum nasional melalui UUPA mengharuskan adanya konversi dengan maksud tetap mengakui keberadaan hak lama untuk disesuaikan dengan hak atas tanah menurut UUPA. Secara historis dan losos tanah dihormati sebagai sebuah anugerah Tuhan sehingga mengandung unsur religius serta watak kebersamaan dalam sifat komunalistiknya. Kategorisasi/ pembagian jenis hak pekulen menjadi tetap dan bergilir dengan melihat penguasaan dan pemanfaatnya menjadi titik utama dalam menentukan konversinya. Sebagaimana disebutkan di depan bahwa hak pekulen tetap akan dikonversi menjadi hak milik. Secara historis dan losos hal ini sesuai dengan sifatnya penguasaannya yaitu tetap, tidak ada batasan waktu penguasaan, serta dapat diwariskan. Karakter perseorangan/ pribadi ini sesuai dengan sifat hak milik sebagai hak yang terkuat dan terpenuh yang dimiliki seseorang atas tanah. kejelasan dan kepastian akan subyek dan obyek hak terpenuhi secara tepat sehingga secara sosiologis juga mendapat legitimasi dari masyarakat sekitar. Hak pekulen bergilir menurut ketentuan konversi, akan diubah menjadi hak pakai. Secara yuridis normatif, sifat hak pekulen bergilir memang hanya disertai kewenangan untuk memakai/ menggarap tanah saja namun terbatas waktu dan tidak dapat diwariskan. Karakter penguasaan sementara ini menegaskan adanya pihak lain yang lebih memiliki hak penuh atas tanah yang ada. Konversi hak pekulen bergilir menjadi hak pakai terhadap penggarapnya yang terakhir kiranya telah sesuai dengan sisi losos, dan sosiologis yang dimiliki hak tersebut. Yang seringkali menjadi 478 MIMBAR HUKUM Volume 28, Nomor 3, Oktober 2016, Halaman 466-481pertanyaan bahwa dalam proses konversi hak tersebut, mekanisme yang ditempuh adalah melalui pengajuan hak atas tanah terhadap tanah negara obyek land reform. Prosedur ini sebenarnya kurang tepat, mengingat bahwa konversi hak selayaknya menegaskan adanya pengakuan negara atas hak tanah yang lama dan menyesuaikannya dengan ketentuan jenis dan karakteristik hak tanah yang ada dalam hukum nasional. Bukan dengan memohon hak tanah yang menimbulkan kesan bahwa secara historis tanah yang dimohon tersebut merupakan tanah negara. Hal ini seolah-olah merancukan asal usul dan sumber hak tanah yang ada. Problematika konversi hak pekulen bergilir ini muncul akibat ketidakjelasan subyek tanah asalnya. Secara historis, diketahui bahwa tanah pekulen bergilir ini umumnya berada dalam penguasaan dan pemilikan desa dalam rangka mendorong produkstivitas pertanian dan pengaturan tenaga kerja. Konversi hak pekulen bergilir menjadi hak pakai memunculkan pertanyaan baru, yaitu hak pakai di atas tanah apa? UUPA secara detail tidak menyebutkan sumber tanah yang dilekatinya, namun dalam peraturan pelaksanaannya hak yang ada diterbitkan di atas tanah negara. Padahal kenyataannya, secara de jure dan de facto tanah tersebut berada dalam pemilikan dan penguasaan desa yang kemudian mendelegasikan hak penguasaan dan pemanfaatannya kepada petani penggarap. Hal ini menjadi sulit diterjemahkan mengingat belum diakuinya lembaga desa sebagai subyek hak serta terbatasnya pengaturan tentang tanah komunal/ tanah tentang tanah komunal dalam pengaturan hukum secara eksplisit dapat ditemui dalam Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional No. 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat yang berada dalam Kawasan Tertentu yang diganti dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal atas Tanah Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat Yang Berada Dalam Kawasan Tertentu. Rumusan aturan yang ada memberikan batasan tentang hak komunal dengan kriteria pertama, hanya dimiliki oleh masyarakat adat, kedua seolah-olah merupakan hak atas tanah karena dilengkapi dengan alat bukti berupa sertikat sementara UUPA tidak mengatur hak komunal sebagai suatu hak atas tanah, ketiga pengaturan tentang hak komunal hanya terbatas pada wilayah kawasan tertentu yaitu hutan dan perkebunan. Ketentuan ini juga telah menghapus keberadaan hak ulayat yang diatur dalam Pasal 5 UUPA. Maria SW Sumardjono menekankan bahwa hak komunal tidak dapat dipersamakan dengan hak ulayat karena adanya perbedaan karakteristik dimensi publik yang tidak dimiliki hak Padahal pada kenyataannya dalam masyarakat masih banyak ditemui hak komunal/ milik bersama yang belum diakomodir ketentuan dan kemungkinan pengaturan yang lebih komprehensif sangat terbuka. Hal ini dibuktikan dengan fenomena yang terjadi di Sidoarjo. Meskipun tanah gogol gilir telah dapat disertipikatkan dengan sertipikat hak milik karena dianggap alas hak yang ada adalah gogol tetap, namun dalam praktek penguasaan dan penggunaannya masih tetap dilakukan secara bergilir oleh masyarakat. Kondisi lain ditunjukkan di Ngandagan Purworejo yang menghasilkan kebijakan “landreform lokal” melalui pengambilan sebagain tanah pekulen tetap untuk dijadikan tanah komunal desa dengan penguasaan secara bergilir bagi sumber daya pada tingkat lokal memberikan banyak kemungkinan kemanfaatan sekaligus ketepatan pada aras hulu. Perkembangan pengaturan tentang otonomi desa sebagai satuan pemerintahan terkecil diperkuat dengan lahirnya UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. UU ini tidak semata-mata menempatkan desa dalam kerangka otonomi daerah dan ketatanegaraan Indonesia saja. 40 Maria SW Sumardjono, “Ihwal Hak Komunal Atas Tanah “, Harian Kompas, 6 Juli 2015. 479Puri dan Sulastriyono, Tanah Pekulen dalam Struktur Hukum Agraria di JawaUU ini diharapkan mampu menjadi pintu masuk bagi pembangunan dan penguatan perekonomian rakyat. Pada tingkat tertentu, dengan bekal UU Desa yang telah ada, desa memiliki otoritas melakukan reforma agraria skala lokal dan penguasaan lahan bagi kemaslahatan Hal ini sesuai dengan logika bahwa desa merupakan sumber penghidupan sebagai tempat tinggal bagi sebagaian besar masyarakat dan sekaligus menjadi tempat beragam faktor produksi modal seperti sumber daya khususnya tanah dan tenaga kerja. Modal yang dimiliki tersebut membutuhkan saluran dan sistem yang baik dengan tetap mempertahankan kearifan lokal yang ada sehingga mampu memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat desa khususnya dan negara umumnya. Yurisprudensi putusan Mahkamah Agung tanggal 18-10-1958 No. 301 K/Sip/1958 menyebut kan adanya hak penguasaan desa doors-beschikkingsrecht tentang putusan desa perihal penunjukan tanah pekulen. Hal ini menunjukkan adanya kewenangan dan legitimasi yang dimiliki oleh desa untuk menjalankan otonominya dalam mengatur sumberdaya tanahnya. Myrna Savitri menawarkan opsi bagi bentuk hak komunalSatu, tanah komunal itu membentuk sistem kepemilikan berlapis dimana kepemilikan individual/keluarga/kelompok kecil dimung-kinkan ada di dalamnya. Dua, ketika ber-hadapan dengan pihak ketiga, maka tanah komunal itu dilihat sebagai kesatuan properti yang utuh dari anggota komunitas. Properti ini punya sifat khusus yang tidak bisa dialihkan kepada pihak luar secara permanen termasuk penggunaannya sebagai agunan akad kredit yang beresiko beralih kepada pihak luar. Tiga, sebagai hak properti yang utuh maka tanah-tanah komunal tidak dapat disamakan dengan tanah publik/tanah negara melainkan tanah rakyat yang dikuasai dengan hak yang jelas yang diakui dan dilindungi oleh negara. Empat, untuk mendukung perlindungan terhadap tanah komunal maka komunitas lokal perlu diperlakukan sebagai subyek hukum sama halnya dengan perorangan atau badan hal tersebut, berikut skema hak atas tanah yang dapat dipergunakan41 Ahmad Erani Yustika, “Desa, Tanah, dan Pasar”, Harian Kompas, 18 Februari 2016. 42 Myrna Satri, 2012, Mempertanyakan Posisi Sistem Tenurial Lokal Dalam Pembaruan Agraria Di Indonesia Dalam Pembentukan Kebijakan Reforma Agraria 2006-2007 Bunga Rampai Perdebatan, STPN Press dan Sajogyo Institute, Yogyakarta, hlm. Myrna Satri, 3. Skema Pengaturan Hak Tanah Bagi Tanah PekulenNo. Jenis Hak Keterangan1. Hak Bersama Sertipikat/ kepemilikan atas bidang tanah oleh beberapa orang. Namun kewenangan desa menjadi hilang karena tanah dapat dengan mudah dialihkan kepada orang di luar desa dengan kesepakatan para pemilik Hak Pakai Penggarap terakhir dapat diberikan hak pakai untuk jangka waktu tertentu dan selanjutnya tanah dapat digilirkan dengan hak pakai kepada pihak lain. Namun status utama atas tanah ini apa? Sedangkan desa belum merupakan subjek Hak Pengelolaan Bersifat publik, dimana tanah adalah tanah negara dan dapat ditarik kembali. Dimungkinkan dalam konteks HPL komunitas berlaku atas tanah komunitas sebagai bentuk pengakuan eksistensinya. Kewenangan desa dalam mengatur peruntukan dan penggunaan tanah dan sumber daya termasuk memberikan hak-hak pemanfaatan tanah kepada anggota komunitas dapat dilaksanakan dan memberi kepastian Myrna Satri,43 PenutupTanah pekulen merupakan bentuk hak atas tanah yang yang bersumber dari hukum adat. Hukum agraria nasional yang direpresentasikan melalui ketentuan UUPA telah diproyeksikan untuk menghapuskan adanya dualisme hukum agraria yang ada di Indonesia. Namun, ketentuan konversi yang ditetapkan oleh pemerintah ternyata 480 MIMBAR HUKUM Volume 28, Nomor 3, Oktober 2016, Halaman 466-481belum mampu sepenuhnya mengakomodasi hak tanah pekulen khususnya yang bersifat bergilir serta memiliki karakteristik komunal. Berdasarkan ketentuan UUPA hak pekulen tetap akan dikonversi menjadi hak milik sedangkan hak pekulen bergilir menjadi hak pakai. Secara historis, losos, dan sosiologis, ketentuan yuridis ini tepat untuk hak pekulen tetap namun membutuhkan kajian lebih lanjut terkait hak pekulen bergilir. Struktur agraria hak pekulen bergilir dapat dilihat dalam karakter, yaitu pemilikannya bersifat bersama dari seluruh warga desa, serta penguasaan dan pemanfaatannya dapat dilakukan secara perseorangan oleh warga desa atas keputusan desa. Pengaturan tanah pekulen dalam struktur hukum agraria Indonesia dapat dilihat dalam asas serta norma dan kaidah hukum UUPA. Hak pekulen memiliki karakter komunalistik religius serta dekat dengan fungsi sosial atas tanah yang diamanatkan UUPA. Kaidah dan norma yang mengaturnya secara tegas termuat dalam ketentuan konversi UUPA yang menempatkannya sebagai salah satu hak atas tanah meskipun belum sepenuhnya tepat mengakomodir. Selayaknya pengaturan tentang konversi hak pekulen bergilir ini mengakomodir nilai-nilai dalam masyarakat sebagai lingkungan hidupnya. Watak komunal yang dimiliki hak pekulen bergilir belum mampu diwadahi dalam konsep hak komunal negara yang membatasi diri pada masyarakat adat, serta hanya ada di wilayah hutan dan perkebunan. Hak pekulen bergilir patut dimasukkan dalam kategori hak komunal dalam lingkungan desa yang kental dengan solidaritas/ kebersamaan, nilai budaya/ tradisi, serta legitimasi kewenangannya dalam kerangka otonomi PUSTAKAA. BukuAass, Svein, 2008, Relevansi Teori Makro Chayanov dalam Dua Abad Penguasaan Tanah Pola Penguasaan Tanah Pertanian Di Jawa Dari Masa Ke Masa, Yayasan Obor Indonesia, M., et al., 2008, Sistem Pemilikan Tanah dan Masyarakat Desa di Jawa Pada Abad XIX dalam “Dua Abad Penguasaan Tanah Pola Penguasaan Tanah Pertanian Di Jawa Dari Masa Ke Masa”, Yayasan Obor Indonesia, Devy Dhian, 2014, Konik Agraria Di Urutsewu, Pendekatan Ekologi Politik, STPN Press, Noer, 2008, “Dari Okupasi Tanah Menuju Pembaruan Agraria Konteks Dan Konsekuensi Dari Serikat Petani Pasundan SPP Di Garut Jawa Barat” Dalam “Dua Abad Penguasaan Tanah Pola Penguasaan Tanah Pertanian Di Jawa Dari Masa Ke Masa”, Yayasan Obor Indonesia, C., 1963, Agricultural Involution The Process Of Ecological Change In Indonesia, University Of California Press, Boedi, 2003, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria, Isi, dan Pelaksanaannya, Djambatan, Hiroyoshi, 2008, Sistem Pemilikan Tanah Dan Masyarakat Desa Di Jawa Pada Abad XIX Dalam “Dua Abad Penguasaan Tanah Pola Penguasaan Tanah Pertanian Di Jawa Dari Masa Ke Masa,” Yayasan Obor Indonesia, Ahmad Nashih, et al., 2013, Kondisi Dan Perubahan Agraria Desa Ngandagan Di Jawa Tengah Dulu Dan Sekarang, STPN Press, Myrna, 2012, Mempertanyakan Posisi Sistem Tenurial Lokal Dalam Pembaruan Agraria Di Indonesia Dalam Pembentukan Kebijakan Reforma Agraria 2006-2007 Bunga Rampai Perdebatan, STPN Press dan Sajogyo Institute, Nur Aini, 2011, Dari Tanah Sultan 481Puri dan Sulastriyono, Tanah Pekulen dalam Struktur Hukum Agraria di JawaMenuju Tanah Rakyat Pola Pemilikan, Penguasaan, Dan Sengketa Tanah Di Kota Yogyakarta Setelah Reorganisasi 1917, STPN Press dan Sains, Moh. dan Luth, Ahmad Nashih, 2010, Land Reform Lokal Ala Ngandagan, Inovasi Sistem Tenurial Adat di Sebuah Desa Jawa, 1947-1964, STPN Press dan SAINS, BF., 2005, Evolusi Kebijakan Pertanahan Dalam Hukum Tanah Indonesia, Toko Gunung Agung, 1990, Hukum Adat Indonesia Dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung, Cetakan ke-4, Alumni, 1991, Apanage dan Bekel, Tiara Wacana, Cornelis Van, 2013, Orang Indonesia dan Tanahnya, STPN Press, Kurnia, 2006, Ganggam Bauntuak Menjadi Hak Milik, Penyimpangan Konversi Hak Tanah di Sumatera Barat, Andalas University Press, Esmi, 2005, Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis, Suryandaru Utama, Gunawan, 2008, Pola Penguasaan Tanah Dan Reforma Agraria dalam “Dua Abad Penguasaan Tanah Pola Penguasaan Tanah Pertanian Di Jawa Dari Masa Ke Masa,” Yayasan Obor Indonesia, Artikel KoranSumardjono, Maria SW, “Ihwal Hak Komunal Atas Tanah “, Harian Kompas, 6 Juli Ahmad Erani, “Desa, Tanah, dan Pasar”, Harian Kompas, 18 Februari 2016. ... Pure customary land law has a communalistic concept which embodies cooperation and family spirit Puri & Sulastriyono, 2016 and is filled with a religious atmosphere as is the nature of indigenous peoples themselves. This customary land law is then called customary Rights. ...... Generally, the coverage area is unmeasured in a certain way. For example in the Dayak tribe, there are various ways to determine the size of their territories such as using the sound of gongs and how far it is heard or by the boundaries of particular trees that have been planted by them Puri & Sulastriyono, 2016. ...Introduction to The Problem The rapid flow of globalization has brought indigenous peoples to prolonged horizontal and vertical conflicts. The majority of conflicts triggered by who has the right to own the land and functionalize it. The land that belongs to indigenous peoples and it inherited from generation to generation, suddenly taken by investors and it even supported by the government. The indigenous people are often victimized and forced out from their customary lands. They who try to claim the rights sometimes experience obstacles because of the stronger and dominant government position in the court. One of these conflicts occurred in the Dayak community in Central Borneo Study This study aims to determine the problems experienced by indigenous peoples in Central Borneo Province, as well as to find out the mechanism for establishing a legal protection system in order to provide recognition and strengthening ownership of customary land in the Central Borneo This study uses normative research methods, with statute approaches and conceptual there are serious problems experienced by indigenous people in Central Borneo Province, related to customary land in their territory. However, there are legal safeguards that can be carried out through formal and administrative land recognition.... The term kuli in the region of Bagelen Purworejo is the same as Gogol or sikepie the party who is given authority over the communal land Cahyati, 2014. Pekulen land is a type of customary land that has communal character inherent in village authority Puri & Sulastriyono, 2016. According to Onghokham, the term sikep farmer in the sense that villagers with the right to land have disappeared from the village environment and replaced the word coolie from the word coolie, namely the term British India which means workers without skills Onghokham, 2008. ...Widhiana Hestining PuriPurpose The purpose of this study is to describe the tradition of communalization of pekulen land and the distribution of its use. Methodology This research conducted with empirical legal research those locations in Pituruh Subdistrict, Purworejo Regency, Central Java with the socio-legal approach. Results This research found that the communal mechanism for pekulen land was first developed by the Dutch colonial government by utilizing local customary law to guarantee the availability of labor and agricultural land for land taxes and cultuurstelsel. This model now transformed and has many benefits such distribute the right of land use, protecting the rights of landholders, guaranteeing the protection of land functions, maintaining the integrity of village communities, and so on. The implementation of communalization of pekulen land and distribution of its use is a mechanism of local wisdom that grows and develops by transforming the values of customary law in land regulation. Implications This paper provides a new way of understanding the practice of communalization of land that initiated by the citizens. Pekulen land is a form of land rights originating from customary law which is owned by the village community who are given the right of use to members of the village community to be used for their personal interests. Thus, Land communalization is an alternative policy model that is applied to regulate land ownership in a more organized manner with a strong collectivity bond in a Kebijakan Pertanahan Dalam Hukum Tanah IndonesiaB F SihombingSihombing, BF., 2005, Evolusi Kebijakan Pertanahan Dalam Hukum Tanah Indonesia, Toko Gunung Agung, Adat Indonesia Dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung, Cetakan ke4SubektiSubekti, 1990, Hukum Adat Indonesia Dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung, Cetakan ke4, Alumni, Indonesia dan TanahnyaCornelis VollenhovenVanVollenhoven, Cornelis Van, 2013, Orang Indonesia dan Tanahnya, STPN Press, Penguasaan Tanah Dan Reforma Agraria dalam "Dua Abad Penguasaan TanahGunawan WiradiWiradi, Gunawan, 2008, Pola Penguasaan Tanah Dan Reforma Agraria dalam "Dua Abad Penguasaan Tanah Pola Penguasaan Tanah Pertanian Di Jawa Dari Masa Ke Masa," Yayasan Obor Indonesia, Hak Komunal Atas TanahB SumardjonoSw MariaB. Artikel Koran Sumardjono, Maria SW, "Ihwal Hak Komunal Atas Tanah ", Harian Kompas, 6 Juli YustikaEranidesaDan TanahPasarYustika, Ahmad Erani, "Desa, Tanah, dan Pasar", Harian Kompas, 18 Februari dan Bekel, Tiara WacanaSuhartonoSuhartono, 1991, Apanage dan Bekel, Tiara Wacana, Abad Penguasaan Tanah Pola Penguasaan Tanah Pertanian Di Jawa Dari Masa Ke MasaGunawan WiradiWiradi, Gunawan, 2008, Pola Penguasaan Tanah Dan Reforma Agraria dalam "Dua Abad Penguasaan Tanah Pola Penguasaan Tanah Pertanian Di Jawa Dari Masa Ke Masa," Yayasan Obor Indonesia, Jakarta. B. Artikel Koran Sumardjono, Maria SW, "Ihwal Hak Komunal Atas Tanah ", Harian Kompas, 6 Juli Posisi Sistem Tenurial Lokal Dalam Pembaruan Agraria Di Indonesia Dalam Pembentukan Kebijakan Reforma AgrariaMyrna SafitriSafitri, Myrna, 2012, Mempertanyakan Posisi Sistem Tenurial Lokal Dalam Pembaruan Agraria Di Indonesia Dalam Pembentukan Kebijakan Reforma Agraria 2006-2007 ArticlePDF Available AbstractTulisan ini menjelaskan bahwa sistem tanam paksa adalah politik imprialisme terhadap tanah jajahan yang dianggap sebagai politik tidak bermoral, tidak humanis, dan tidak dapat dibenarkan dalam situasi apapun. Agar tidak salah kaprah ada baiknya kita perlu memahami perbedaan antara sistem itu sendiri yang dianggap tidak dapat dibenarkan, dengan dampak penerapan tanam paksa secara konkret bagi masyarakat Indonesia khususnya di pulau Jawa. Para peneliti sejarah juga berpendapat bahwa tanam paksa adalah sistem yang revolusioner dan merupakan cikal bakal perubahan tradisi di masyarakat Jawa. Sistem ini bermanfaat karena ekonomi uang telah masuk ke desa-desa, yang kemudian menjadi penggerak roda perekonomian, tenaga buruh menjadi murah dan masyarakat pedesaan mengenal sistem permodalan sehingga terjadi perubahan pola transaksi dari pola transaksi tradisional ke arah pengembangan ekonomi moneter. Sementara penelitian tentang sistem ekonomi masa VOC menunjukkan bahwa proses moneterisasi sesungguhnya telah muncul dalam masyarakat Jawa pada masa VOC. Kata kunci Dampak, Penerapan, Tanam Paksa. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for freeContent may be subject to copyright. Dampak Tanam Paksa DAMPAK PENERAPAN SISTEM TANAM PAKSA BAGI MASYARAKAT Oleh Zulkarnain Pendidikan Sejarah FISE UNY Abstrak Tulisan ini menjelaskan bahwa sistem tanam paksa adalah politik imprialisme terhadap tanah jajahan yang dianggap sebagai politik tidak bermoral, tidak humanis, dan tidak dapat dibenarkan dalam situasi apapun. Agar tidak salah kaprah ada baiknya kita perlu memahami perbedaan antara sistem itu sendiri yang dianggap tidak dapat dibenarkan, dengan dampak penerapan tanam paksa secara konkret bagi masyarakat Indonesia khususnya di pulau Jawa. Para peneliti sejarah juga berpendapat bahwa tanam paksa adalah sistem yang revolusioner dan merupakan cikal bakal perubahan tradisi di masyarakat Jawa. Sistem ini bermanfaat karena ekonomi uang telah masuk ke desa-desa, yang kemudian menjadi penggerak roda perekonomian, tenaga buruh menjadi murah dan masyarakat pedesaan mengenal sistem permodalan sehingga terjadi perubahan pola transaksi dari pola transaksi tradisional ke arah pengembangan ekonomi moneter. Sementara penelitian tentang sistem ekonomi masa VOC menunjukkan bahwa proses moneterisasi sesungguhnya telah muncul dalam masyarakat Jawa pada masa VOC. Kata kunci Dampak, Penerapan, Tanam Paksa. A. Pendahuluan Perang kemerdekaan Belgia dan Perang Diponegoro memerlukan biaya cukup besar, dan untuk menutupi anggaran pembiayaan perang tersebut, Belanda terdorong untuk melakukan kembali politik konservatif dalam mengeksploitasi tanah jajahan. Konsekuensi dari sistem konservativisme ini adalah diberlakukannya Sistem Tanam Paksa atau lebih dikenal dengan cultuurstelsel pada tahun 1830. Selain untuk pembiayaan perang, pemberlakuan sistem tanam paksa bertujuan untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya dari tanah jajahan dalam jangka waktu yang relatif singkat. Oleh karenanya pemerintah Hindia Belanda mengerahkan tenaga rakyat tanah jajahan dalam proses penanaman tanaman yang berorientasi ekspor dan bernilai ekonomis tinggi. Sikap konservatif ini bertahan dalam kurun waktu yang cukup lama dengan cara melibatkan penguasa tradisional Jawa, sehingga INFORMASI, No. 1, XXXVII, Th. 2011. penguasa tradisional secara langsung maupun tidak langsung juga ikut menikmati MT. Kahin dalam Sartono Kartodirdjo, 2002 126. Kemudian muncul pertayaan, apakah akan tetap terjadi perbedaan perkembangan ekonomi seandainya sistem Tanam Paksa tidak pernah diterapkan di tanah Jawa .....?. Bagaimanakah jika sebagai pengganti sistem tanam paksa pemerintah kolonial Belanda tetap menerapkan rencana Van den Bosch ini pada tahun 1830 yakni melanjutkan arah yang telah digambarkan oleh Du Bus seperti yang pernah diterapkan pada tahun 1827.....?. Pertanyaan pertayaan ini terasa sulit untuk dijawab karena peristiwa itu belum pernah terjadi dan hanyalah pegandaiaan belaka, tetapi dengan munculnya pertanyaan tersebut paling tidak dapat merenungkan kecenderungan yang akan terjadi dalam jangka panjang, karena pada dasarnya kebijakan tanam paksa yang diterapkan oleh pemerintah kolonial sepenuhnya mengakomodir pola-pola sosial dan ekonomi yang sudah ada dalam masyarakat Jawa Aman,200312. Menurut peneliti sejarah, sistem tanam paksa adalah sebuah sistem yang revolusioner dan merupakan cikal bakal atas sebuah perubahan tradsi dalam masyarakat Jawa. Ada tiga hal penting yang merupakan dampak dari penerapan tanam paksa yakni, terjadi pembentukan modal, tenaga kerja yang murah, dan tumbuhnya ekonomi pada masyarakat pedesaan. Sebelum hal ini dibahas ada baiknya disajikan pertimbangan-pertimbangan para penulis sejarah dalam memandang sistem tanam paksa, agar para pembaca dapat memperoleh gambaran secara komperhensif . B. Penulisan Sejarah Sistem Tanam Paksa Penulisan sejarah ekonomi Indonesia abad ke-19, pada dasarnya bisa dipisahkan dari sistem tanam paksa yang dilaksanakan oleh penguasa kolonial Belanda sebagai sebuah kebijakan konservatif-kolonialis dalam rangka meningkatkan eksploitasi di tanah koloni Belanda. Berdasarkan hasil penelitian dan kajian literatur yang ada, ditemukan gambaran yang jelas mengenai pelaksanaan tanam paksa di Indonesia, terutama penerapan tanam paksa di Pulau Jawa. Jika mempelajari secara detil dan mendalam mengenai pelaksanaan tanam paksa di Jawa dengan luar Jawa, maka dengan sangat mudah ditemukan perbedaan mendasar terutama yang berhubungan dengan proses pemiskinan masyarakat pribumi Zulkarnain,200219. Dampak penerapan kebijakan sistem tanam paksa di luar Jawa terhadap penduduk tidak terasa berat, karena rata-rata penduduk memiliki lahan pertanian yang cukup luas, dan lahan-lahan produktif milik penduduk tidak dijadikan obyek pelaksanaan tanam paksa. Sementara lahan yang digunakan untuk budidaya tanam, kebanyakan merupakan lahan tidur yang tidak tergarap. Sementara penggunaan lahan dalam sistem tanam paksa di pulau Jawa, budidaya tanaman tidak hanya dilakukan di lahan-lahan tidur, melainkan di lahan-lahan milik Dampak Tanam Paksa petani yang sedianya digunakan untuk tanaman produktif seperti tanaman padi, palawija, tebu, dan sejenisnya. Penelitian-penelitian pada abad ke-19 tentang sejarah sosial ekonomi di Indonesia, menunjukkan bahwa pelaksanaan sistem Tanam Paksa di daerah-daerah memperlihatkan dampak atau akibat yang berbeda-beda. Di Pulau Jawa, pelaksanaan sistem tersebut telah mendorong kembali suatu pertumbuhan ekspor yang signifikan, di mana Jawa terlibat praktis dalam perdagangan internasional. Dengan keterlibatan tersebut, eksistensi Jawa menjadi semakin penting dan perannya mulai diperhitungkan oleh pemerintah kolonial Belanda, berperannya Jawa dalam lintas makro, bukan berarti meningkatkan kesejahteraan signifikan masyarakat petani Jawa. Meskipun lalu lintas uang menyentuh desa-desa di Jawa yang berdampak terhadap perubahan sistem subsistensi menjadi sistem ekonomi baru, namun secara komprehensif masyarakat pertanian Jawa tetap miskin. Sementara itu pelaksanaan sistem Tanam Paksa di luar Jawa, seperti halnya di Sumatera Barat, telah melahirkan stagnasi ekonomi dan politik dalam masyarakat. Perubahan sosial dan ekonomi pada abad ke-19 di Pulau Jawa, sebagai daerah utama pelaksanaan sistem Tanam Paksa, menurut kajian antropologi yang digarap oleh Clifford Geertz dengan judul Agricultural Involution The Process of Ecological Change in Indonesia tahun 1963. Geertz menegaskan bahwa eksploitasi kolonial melalui sistem Tanam Paksa di Jawa telah melahirkan apa yang disebut “involusi pertanian”, yang pada gilirannya menciptakan kemiskinan petani di tanah Jawa secara signifikan. Sistem budidaya tanaman ekspor pemerintah kolonial menurut Geertz, membawa dampak perubahan sosial dan ekonomi yang sangat mencolok Geertz, dalam Suyatno Kartodirdjo, 2003 ix. Menurut Sartono Kartodirdjo dalam kajian mendalam tentang “Pemberontakan Petani Banten 1888”, pemberontakan para petani, merupakan salah satu contoh akibat gangguan praktik ekonomi kolonial. Kemudian gerakan-gerakan yang berupa resistensi petani Jawa pada abad ke-19 mau tidak mau, suka tidak suka harus dikembalikan pada praktik kolonial dengan penerapan sistem Tanam Paksa yang menyertainya. Dalam kajian sejarah sosial ekonomi selanjutnya, resistensi petani Jawa sudah merupakan tradisi masyarakat Jawa terhadap diterapkannya politik ekonomi kolonial yang menyengsarakan. Hal tersebut sangat relevan dengan teori yang disampaikan oleh Selo Soemardjan bahwa dalam masyarakat yang tertindas, maka akan menimbulkan gejolak sosial dari masyarakat yang bersangkutan. Apabila teori tersebut dikaji secara historis, maka resistensi dalam masyarakat Indonesia selalu muncul, mengingat tekanan dan penindasan dari penguasa yang terus berlanjut bahkan sampai sampai sekarang. INFORMASI, No. 1, XXXVII, Th. 2011. Setelah memahami kajian mengenai pelaksanaan sistem Tanam Paksa, maka gambaran yang diperoleh mengenai perekonomian Jawa bahwa sistem ekonomi modern atau sistem ekonomi uang dan komoditas ekspor, telah mengeksploitasi habis-habisan sistem ekonomi subsistensi yang menjadi basis perekonomian kaum petani. Eksploitasi ekonomi modern melalui penerapan Tanam Paksa merupakan eksploitasi yang bersifat brutal dan mengakibatkan para petani Jawa menderita kemiskinan dan kelaparan berkepanjangan. Teori involusi pertanian karya Clifford Geertz yang menjelaskan proses kemiskinan struktural di Jawa disebabkan oleh pertambahan penduduk Jawa, berkurangnya lahan pertanian, dan perluasan perkebunan Eropa menjadi penyebab utama kemiskinan di Jawa Clifford Geertz,1966 124. Bila peneliti sejarah ingin mengkaji proses penerapan tanam paksa secara obyektif, detil dan medalam ada baiknya para peneliti memotret dari tiga sudut pandang/tiga tahapan, yakni Tahap pertama, mulai sejak tahun-tahun 1850-an dan 1860-an/tahap akhir penrapan tanam paksa, dan berlanjut sampai permulaan dimulai 1920-an, tahapan kedua dari penulisan-penulisan mengenai Tanam Paksa terhitung dari tahun 1920-an sampai akhir kekuasaan kolonial Belanda, dan penulisan tahap ketiga dimulai sesudah kemerdekaan Indonesia dan masih berlanjut sampai sekarang. C. Cultur Stelsel Kaitannya Dengan Kehidupan Masyarakat Hampir semua peneliti mutakhir menyimpulkan bahwa sistem tanam paksa tidak bermoral, tidak humanis, dan sama sekali tidak dapat dibenarkan dalam situasi apapun. Sehubungan dengan permasalahan tersebut perlu dibedakan antara sistem itu sendiri yang dianggap tidak dapat dibenarkan, dengan dampak penerapan tanam paksa secara konkret bagi masyarakat. Para peneliti belum menemukan kata sepakat mengenai kedua variabel tersebut. Pada satu pihak ada yang berpendapat bahwa sistem ini bermanfaat karena ekonomi uang telah masuk ke desa desa, yang kemudian menjadi penggerak roda perekonomian pada masyarakat pedesaan. Sementara penelitian tentang sistem ekonomi masa VOC menunjukkan bahwa proses moneterisasi sesungguhnya telah muncul dalam masyarakat Jawa pada masa VOC bukan pada masa tanam paksa. Dalam kaitannya dengan masuknya ekonomi uang ke pedesaan, Prof. Van Niel dari Universitas Hawaii mengemukakan penyertaan modal dalam cultuur stelsel pada awalnya bukan berasal dari orang-orang atau lembaga-lembaga Barat, karena Belanda pada saat itu sedang dalam keadaan bangkrut sehingga memerlukan sistem tersebut untuk mendatangkan uang dengan cepat. Sementara permodalan yang digunakan untuk pabrik-pabrik gula yang dikelola pihak swasta datangnya justru dari berbagai pihak di Jawa sendiri, seperti Dampak Tanam Paksa halnya para pensiunan pegawai negeri, perusahaan ekspor-impor, dan sudah barang tentu para saudagar Cina yang telah lebih dulu memiliki modal yang cukup Vani Niel, 1988. Jika teori tersebut benar, dapat disimpulkan bahwa moneterisasi memang telah berlangsung jauh sebelum cultuur stelsel diterapkan. Ini berarti bahwa terhadap ekonomi uang masyarakat pedesaan, sistem tanam paksa tidak begitu banyak berdampak. Sementara itu Fernando dan O’Malley melalui penelitiannya tentang perkebunan kopi di Cirebon menunjukkan adanya segi-segi positif dari penerapan cultuur stelsel bagi masyarakat Jawa. Dengan meramu pendapat sejumlah sarjana yang pernah meneliti masalah cultuur stelsel seperti Van Niel, Lison dan Fernando, kedua sejarawan tersebut mengungkapkan bahwa ”... bukti sejarah sudah mulai memperlihatkan bahwa pertumbuhan pertanian komersial sesudah tahun 1830, pada masa ini ekonomi pedesaan memiliki efek rangsangan dengan pola komersialisasi yang mengarah pada peningkatan taraf kehidupan bagi mayoritas penduduk pedesaan, paling tidak selama dasawarsa pertengahan abad ke-19” Booth, 1988 236. Fernando juga mengemukakan bahwa dampak cultuur stelsel adalah “cara hidup keluarga subsistensi secara berangsur-angsur mengalami perubahan ke arah matrialistik yang komersil. Dengan sistem tersebut penduduk pedesaan semakin terbiasa untuk membeli berbagai macam kebutuhan rumah tangga dengan menggunakan uang. Dampak ekonomi dari kebiasaan konsumen dari penduduk pedesaan itu tercermin dari meningkatnya jumlah penduduk yang melakukan kegiatan-kegiatan ekonomi non-agraris Fernando, 1991 3. Tesis Fernando tersebut dibenarkan juga oleh Sugiyanto Padmo dari Uuniversitas Gadjah Mada melalui penelitian historisnya. Secara lebih terperinci Fernando juga menjelaskan dalam sebuah tabel yang menunjukkan diversifikasi pekerjaan masyarakat baik agricultuur maupun non-agricultuur. Tabel 1. Komposisi Tenaga Kerja Di Jawa Tahun 1880 Fernando, 1993. Di samping apa yang dikemukakan Fernando, Elson juga secara khusus meneliti masalah-masalah kemiskinan dengan mengajukan pertanyaan bahwa apakah cultuur stelsel menimbulkan kemiskinan atau tidak bagi INFORMASI, No. 1, XXXVII, Th. 2011. masyarakat. Elson juga mengakui bahwa masalah tersebut sangat sulit untuk ditetapkan karena keterbatasan sumber sejarah, terutama mengenai data statistik yang kadang membingungkan. Namun ia sampai pada tesis bahwa tidak dapat dikatakan apakah cultuur stelsel menimbulkan kemiskinan pada masyarakat Jawa atau justru sebaliknya mendatangkan kemakmuran. Akhirnya Elson hanya dapat mengemukakan bahwa ”sistem itu langsung atau tidak langsung paling tidak dalam jangka pendek, memberi peluang-peluang untuk suatu pengelolaan secara lebih mantap bagi kehidupan ekonomi pangan serta membuka kemungkinan-kemungkinan untuk pertumbuhan masyarakat tani, yang sebelumnya pilihan hidupnya sangat terbatas” Elson, 1988. D. Pembentukan Modal sebagai dampak Sistem Tanam Paksa Sebelum Sistem tanam paksa diperkenalkan pada tahun 1830, orang-orang Eropa telah melakukan langkah simpatik dengan cara meninggalkan sistem penyerahan hasil bumi dan pengeluaran ongkos secara paksa yang merupakan ciri khas dari operasi VOC. Adapun para produsen potensial dari komuditi-komuditi pertanian yang dapat di ekspor, pada tahun-tahun 1830 adalah sebagai berikut. 1. Para penduduk desa di pulau Jawa yang menguasai tanah-tanah yang dibebani pajak sewa tanah. 2. Para pengusaha perkebunan swasta, terutama orang-orang Eropa yang memakai tanah yang “tak berharga atau berlebih”, dengan membayar sewa kepada pemerintah. 3. Para pengusaha perkebunan swasta, terutama orang-orang Eropa yang mengadakan kontrak dengan pangeran-pangeran Jawa untuk pemakaian hak tunjangan mereka di daerah-daerah kesultanan. 4. Para pemilik tanah partikelir, terutama orang-orang Eropa yang memiliki hak-hak tuan tanah atas tanah-tanah mereka berikut rakyat di atas tanah-tanah itu. Masing-masing produsen seperti tersebut di atas mengalami kesukaran dalam proses penambahan modal guna memperluas dan meningkatkan operasinya. Sementara lembaga permodalan atau para pengusaha dari orang orang Eropa sebagai satu-satunya jenis modal yang tersedia pada saat itu tidak tertarik menanamkan modal di pulau Jawa. Hal ini di karena mereka mempuyai pengalaman buruk dengan perusahaan-perusahaan perkebunan milik kolonial, yakni pernah mengalami resiko kerugiaannya cukup besar. Dari empat bentuk pengaturan produksi seperti telah dijelaskan di atas, hanya poin kedua yakni, para pengusaha perkebunan swasta yang mengerjakan tanah dan penyewa dari pemerintah dan peraturan-peraturan perburuhan. Aspek ini kelihatannya mempunyai potensi untuk menarik serta mendapatkan Dampak Tanam Paksa modal. Desa di Jawa sama sekali di luar jangkauan keterlibatan ekonomi dan tidak menunjukan budi daya untuk ekspor. Dibiarkan untuk berbuat sekehendaknya, desa memusatkan perhatianya pada mata pencahariannya sendiri, menghasilkan beras, kantum, nila, dan produk- produk yang lain untuk kehidupan sehari hari, lagi pula, karena prosedur resmi yang biasa dipakai di Barat mempunyai pengaruh kecil pada masalah pedesaan, maka tidak ada perlindungan bagi para penanam modal, pengalaman antara tahun 1815 dan 1830 telah memperlihatkan, di mana hasil budi daya untuk diekspor -seperti perkebunan kopi diserakkan pada pengawasan desa, penanaman-penanaman itu diabaikan atau dibiarkan saja produk-produk untuk ekspor, seperti yang diperoleh selama masa ini, berasal dari para pengusaha perkebunan swasta yang menyewa tanah dari tanah bengkok, atau dari daerah-daerah di mana pelaksanaan serah paksa tetap berlaku Van Niel, 1981. Sistem Tanam Paksa mempunyai tujuan utama untuk merangsang produksi dan ekspor dari komoditi-komoditi pertanian yang dapat dijual di pasaran dunia. Pemerintah menyadari sejak semula bahwa setiap pengolahan yang diperlukan oleh produk-produk ini, mungkin harus dikembangkan dengan pemasukan-pemasukan modal yang diusahakan oleh pemerintah sendiri untuk melengkapinya. Pemerintah meminjamkan uang kepada orang-orang yang mengadakan perjanjian untuk mendirikan pabrik/penggilingan untuk pengolahan produk-produk pertanian yang disediakan oleh para penduduk desa. Peraturan-peraturan kontrak semacam itu dilaksanakan untuk berbagi hasil panen, tetapi hanya di bidang pembuatan gula, peraturan-peraturan itu menjadi faktor yang banyak artinya dalam usaha menghasilkan pertambahan modal. Para kontraktor pemerintah bukan saja menerima modal yang dibutuhkan untuk membangun fasilitas-fasilitasnya, tetapi juga mendapat bantuan pemerintah untuk memperoleh batang tebu mentah raw cane dan tenaga kerja yang diperlukan. Kontraktor berkewajiban menjual gula yang telah diolah itu kepada pemerintah untuk membayar kembali pinjamannya, tetapi kelebihan jumlah gula yang diperlukan untuk pembayaran kembali pinjaman itu tadi, boleh dijual tersendiri oleh kontraktor demi keuntungannya sendiri. Di sini terdapat peluang untuk menghasilkan uang, dalam jangka waktu beberapa tahun, nilai penjualan-kembali kontrak-kontrak gula ini meningkat pesat. Sistem Tanam Paksa–melalui suntikan modal dari pemerintah dan melalui penanaman produk yang berorientasi ekspor berimplikasi positip yakni mulai munculnya kepercayaan dari para petani bahwa mereka dapat berkembang, bekerja lebih efesien dan memperoleh keuntungan cukup besar seandainya pemerintah tidak ikut dalam sistem tanam paksa. Kepercayaan diri para petani inilah yang mendorong semangat para petani untuk berjuang dalam INFORMASI, No. 1, XXXVII, Th. 2011. menigkat tarap hidup yang lebih baik sekaligus sebagai awal mula munculnya pengusaha pengusaha lokal di wilayah pedesaan dan mereka sudah mulai memahami paham tentang menejmen permodalan dalam dunia perdagangan serta mulai berani melepaskan diri dari cengkeraman pemerintahan tradisional mulai dari pemimpin desa sampai ke pemimpin diatasnya secara hirarkis. E. Tenaga Buruh Murah dalam Sistem Tanam Paksa Dalam budi daya tanam yang berorientasi ekspor, keberadaan buruh dengan upah murah merupakan kebutuhan utama dalam sistem tanam paksa. Pengawasan terhadap tenaga buruh pada abad ke-19 merupakan suatu hal yang penting ketimbang pengawasan terhadap tanah. Sistem Tanam Paksa mempekerjakan tenaga buruh dengan menerapkan pola tradisional Jawa yang dapat mengkondisikan tetap eksistensinya keberadaan buruh terutama buruh di pulau Jawa. Hal demikian dimaksudkan agar para petani menyerahkan sebagian hasil perkebunannya kepada pejabat yang lebih tinggi di lingkungannya secara hirarkis seperti yang telah ditentukan oleh penguasa Hindia Belanda Naessen, 1977. Untuk pekerjaan ini para buruh tidak dibayar, karena pekerjaan tersebut dipandang sebagai suatu pola tata hubungan sosial yang hierarkis sekaligus bentuk penghormatan rakyat terhadap penguasa. Sebelum diterapkan sistem Tanam Paksa pada awal abad ke-19, pajak atas sewa tanah yang dikenal sebagai sewa tanah, telah berlangsung dalam masyarakat sebagai pengganti penyerahan hasil perkebunan. Untuk memungut pajak, maka desa merupakan unit yang ditunjuk untuk mengorganisasikannya, di samping sebagai unit penyedia serta penyalur pelayanan tenaga kerja paksa yang tanpa pembayaran. Perubahan-perubahan demikian ditinjau dari sudut pandang sosial, ekonomi, maupun politis, menimbulkan kesenjangan dan perpecahan dalam masyarakat Jawa karena mereka mengagap ada diskriminasi perlakuaan sehingga muncul keinginan untuk melakukan protes dan perlawanan. Sebagaimana VOC sebelumnya, pemerintah kolonial di Hindia Belanda menganggap dirinya sebagai pengganti raja-raja Jawa dan menuntut hak istimewa sebagaimana yang diberikan kepada para pejabat bangsa Jawa yang lebih tinggi kedudukannya. Dalam hak-hak ini termasuk hak atas pelayanan para buruh, seperti yang sebelumnya terjadi untuk membangun sarana dan prasarana seperti pembangunan jalan-jalan, benteng, saluran irigasi, dan sarana-sarana umum dimana pemerintah membayarnya dengan upah yang sangat murah. Kerja paksa yang ditujukan untuk para kepala desa dan juga atasan-atasan dari bangsa Jawa juga meningkat drastis, kendatipun pemerintah berwenang mengawasi apakah terjadi penyalahgunaan wewenang di luar yang ditentukan oleh pemerintah. Harus diakui bahwa peran dan keberadaan kepala desa sangat penting dalam rangka menyalurkan tenaga buruh yang tersedia Dampak Tanam Paksa untuk memungut pajak, sehingga pemerintah tidak dapat berbuat banyak tanpa mereka. Dengan demikian pola-pola tradisional harus tetap dipertahankan agar mendapatkan dukungan dari para kepala desa sebagai perpanjangan tangan pemerintah kolonial. Para petani Jawa bekerja di bawah pemerintah kepala desa, dengan menganggap bahwa pekerjaan itu sebagai persembahan tradisionalnya kepada pejabat-pejabat yang lebih tinggi. Bahkan pengusaha-pengusaha perkebunan swasta yang mendapatkan tenaga buruh yang diberi upah, harus mengembalikan nilai kerja rodi buruh tersebut. Ada pula yang mendapatkan buruh dengan membayar pajak sebuah desa sehingga mendapatkan hak sebagai tuan besar untuk pelayanan buruh. Setelah tahun 1830 pemerintah sudah mulai mengenalkan sistem kontrak kerja terhadap petani dengan pemberian upah yang tidak begitu tinggi. Walaupun sistem upah sudah mulai diterapkan tapi para petani atau kaum buruh masih terikat dengan hubungan kekerabatan tradisional Jawa yakni masih tetap memenuhi kewajibannya selaku anggota masyarakat pada perintah desa. Hal ini dikarenakan para petani Jawa belum terbiasa dengan sistem upah, sehingga kegiatan kerja yang mendapat imbalan upah tetap tidak membawa perubahan berarti bagi penigkatan tarap hidup ke arah yang lebih baik. Fenomena ini diakibatkan penduduk sudah terbiasa dengan pola hidup subsistensi yang hanya memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri. Di luar itu mereka tetap memandang bahwa bekerja tetap terbatas pada pelayanan wajib kepada penguasa, yang lebih tinggi dan harus dipenuhinya. Dalam perkembangannya, meningkatnya kebutuhan tenaga buruh, juga diiringi dengan meningkatnya praktek-praktek pemaksaan yang dilakukan oleh para pejabat yang terikat pada pelayanan pemerintah. Seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk dan juga tekanan atas tanah-tanah di daerah penanaman pemerintah, maka uang ekstra dari upah makin lama makin penting artinya bagi ketahanan hidup para petani yang lebih miskin. Para penulis tahap pertama banyak memanfaatkan kenyataan, bahwa para penguasa perkebunan dan kontraktor sejak dasawarsa tahun 1840-an ke atas mengatakan bahwa buruh upah bekerja lebih baik dan efisien ketimbang buruh-buruh paksa. Hal ini dapat diterima mengingat tanggung jawabnya sebagai buruh harus tetap dijaga agar tetap dipercaya sebagai buruh yang dibayar. Sementara bagi mereka buruh yang tidak dibayar, maka tidak ada ikatan formal, sehingga tidak mengutakan pelayanan kerja yang baik. Namun demikian, pada tahun 1850-an, usaha-usaha untuk memasukkan buruh tani ke dalam daerah yang biasanya dikerjakan oleh buruh rodi, harus ditinggalkan, karena tidak ada kaum buruh yang bersedia bekerja dengan tingkat upah yang dijanjikan oleh pemerintah. Sebagian besar petani Jawa tidak belajar menghargai pekerjaan sebagai alat untuk mencapai tujuan, melainkan INFORMASI, No. 1, XXXVII, Th. 2011. tetap memandang pekerjaan mereka sebagai beban yang harus dipikul dan menjadi derita kesehariannya. Penambahan jumlah kerja paksa yang sangat memberatkan di seluruh daerah penduduk yang lebih luas, mungkin membuka mata para petani, mengenai teknik dan cara-cara bekerja di suatu perkebunan. Pada tahun 1860-an dan 1870-an, para pengusaha perkebunan swasta mulai mengadakan perjanjian perburuhan dan perjanjian tanah dengan perorangan dan desa-desa, sangat nyata bahwa sistem Tanam Paksa tidak berkontribusi banyak untuk mempersiapkan cara bagi pembentukan pasaran buruh yang bebas dan sukarela. Namun sebaliknya, sistem Tanam Paksa telah menyebabkan penilaian yang negatif bagi pekerjaan karena memberikan kompensasi atau ganti rugi serendah mungkin. Dengan meneruskan penggunaan pola-pola kekuasaan tradisional sistem Tanam Paksa juga menciptakan kebutuhan akan penghasilan tambahan di daerah-daerah di mana penanaman ekspor dapat berkembang. Bagi para pengusaha perkebunan swasta, kondisi tersebut dapat menimbulkan keuntungan maupun kerugian. Keuntungan terletak pada kenyataan akan rendahnya tingkat upah yang sedang berlaku, dan dengan demikian mereka dapat terus bersaing di pasaran dunia. Sementara itu kerugiannya, yang sementara itu lebih besar ketimbang keuntungannya, muncul karena adanya masalah-masalah dalam rangka menarik dan menahan tenaga kerja. Para pencari tenaga kerja diberikan pada otoritas tradisional, yakni para kepala desa dan tokoh-tokoh pesgusaha lainnya, mereka memberi uang muka terlebih dahulu untuk menarik tenaga kerja, namun demikian masalah yang muncul adalah buruh seringkali tidak masuk kerja sebagaimana tercantum dalam kontrak kerja. Dengan demikian, berbagai tekanan terhadap buruh yang dianggap lalai mereka gunakan. Sementara pengadilan resmi berlangsung lambat dan tidak memadai, lebih efektif memanpaatkan orang-orang kuat untuk memaksa para pekerja. Bahkan kadang-kadang para pengusaha perkebunan dapat membujuk para pejabat administrasi untuk membantu dan memaksa. Menjelang tahun 1880-an, tekanan pertumbuhan penduduk menjadi jelas dengan berkurangnya lahan garapan yang tersedia, dan semakin terbatasnya kemampuan desa untuk menyiapkan kebutuhan pokok mereka, sehingga banyak orang yang harus mencari tambahan penghidupan di luar desa mereka. Pada saat yang sama berjangkitlah hama tebu dan kopi yang mengakibatkan penurunan drastis hasil tanaman ekspor. Padahal penduduk sudah mulai menggantungkan hidupnya di perkebunan-perkebunan tersebut, sehingga dengan berkurangnya produksi kopi dan gula, maka upah yang diterimakan kepada penduduk juga semakin berkurang. Hal itu masih ditambah dengan munculnya gula bit dari Eropa yang berperan dalam menurunkan harga gula di pasaran dunia internasional menurun. Dampaknya para pengusaha perkebunan menurunkan tingkat upah bagi para buruh, dan mengurangi pula Dampak Tanam Paksa jumlah uang untuk penyewaan tanah. Faktor-faktor yang kompleks tersebut mengakibatkan penurunan jumlah uang yang tersedia bagi masyarakat Jawa, yang berdampak pada harusnya kesediaan yang lebih besar dari masyarakat, untuk menerima upah buruh dengan harga dan syarat-syarat yang sebelumnya tidak dapat mereka terima Elson, 1982. Penelitian-penelitian yang muncul selama ini khususnya tentang kesejahteraan masyarakat pedesaan Jawa cenderung mendukung gagasan bahwa, di Jawa selama penerapan sistem Tanam Paksa berlangsung terdapat lebih banyak kekayaan materi ketimbang dengan tahun-tahun sesudah pembubarannya. Pengerahan tenaga kerja berdasarkan corvee tradisional Jawa pada umumnya didasarkan pada hak-hak kepemilikan tanah. Kerja menurut pengaturan semacam itu, dihitung berdasarkan suatu sistem yang dikenal dengan cacah rumah tangga, kepala rumah tangga yang mempunyai hak-hak atas tanah juga diwajibkan melaksanakan corvee tidak menjadi masalah, apakah pekerjaan tersebut dikerjakan sendiri atau menyuruh seorang anggota keluarga untuk melaksanakannya. Sistem cacah masih berlaku pada 1830, dan lambat laun sistem cacah dihapus oleh Van den Bosch karena setelah tahun 1838 tidak ada lagi rujukan dengan sistem tersebut. Alasannya cukup jelas, di mana untuk pengadaan tenaga kerja sebanyak-banyaknya maka perlu diterapkan pelayan kerja berdasarkan perorangan, bukan atas dasar rumah tangga. Dampaknya, banyak orang yang terlibat dalam pelayanan tanamm paksa tidak lagi mempunyai hak atas tanah. Banyak desa merasa perlu melakukan penyesuaian dengan menyerahkan hak penggunaan sebidang tanah kepada beberapa orang sehingga tenaga mereka dapat diikutsertakan dalam pengaturan kerja yang dibutuhkan oleh sistem Tanam Paksa. F. Perubahan Ekonomi Pedesaan Pelaksanaan sistem Tanam Paksa dalam prakteknya mengikuti pola tradisional yang berlaku dalam masyarakat Jawa, sehingga dapat menggerakan para petani di daerah-daerah tertentu agar mau bekerja dalam menghasilkan tanaman untuk ekspor. Harapan pemerintah adalah dengan menggunakan otoritas kepala desa, dapat menggerakan penduduk untuk mau menyerahkan sebagian tanah untuk kepentingan tanam paksa, dan juga mau bekerja untuk tanaman ekspor. Sikap ini juga dimaksudkan untuk mengkondisikan agar masyarakat Jawa tetap statis. Kenyataannya hal tersebut tidak terjadi karena dampak ekonomi sistem tersebut justru telah menggerakan perubahan-perubahan dan mempercepat kecenderungan-kecenderungan yang sudah ada. Pola-pola tradisional kalangan atas di tingkat desa sudah kocar-kacir pada permulaan abad ke-19 sehingga sistem Tanam Paksa hanya dapat menggunakan pola-pola itu dengan cara-cara INFORMASI, No. 1, XXXVII, Th. 2011. yang tidak rasional dan alamiah. Tokoh-tokoh penguasa mengalami tekanan-tekanan yang semakin berat karena tuntutan-tuntutan sistem tersebut terhadap mereka. Sistem Tanam Paksa dianggap telah mengubah hak-hak pemilikan tanah dari milik perseorangan menjadi milik bersama, yang tentunya telah merusak hak-hak perseorangan atas tanah yang sebelumnya sudah ada. Hak-hak pemilikan tanah merupakan kepentingan subjektif bagi kelompok-kelompok pengusaha swasta yang hendak mengganti sistem tersebut dengan bentuk eksploitasi mereka sendiri. Sementara Furnival dan Burger merupakan penulis yang fanatik mendukung kecenderungan tersebut, pembentangan paling jernih dari argumen ini dalam bahasa Ingris didapati pada penelitian Clifford Geertz mengenai involusi pertanian Geertz, 1963. Dengan memintakan perhatian terhadap bukti-bukti dan kesimpulan-kesimpulan yang dikemukakan oleh para peneliti terdahulu, dalam menjelaskan perkembangan-perkembangan semenjak diperkenalkanya sistem Tanam Paksa, mereka mendapati bahwa telah terjadi homogenisasi sosial di desa-desa Jawa yang mengakibatkan “kemiskinan bersama”. Jauh sebelum sistem Tanam Paksa dilaksanakan, kaum tani Jawa telah menyesuaikan diri secara pleksibel pada kebutuhan-kebutuhan setempat, tempat di mana mereka berada. Sifat-sifat seperti bersedia bekerja keras, kemampuan perorangan, dan penyesuaian kepada perubahan, serupa dengan apa yang telah dikemukakan oleh Selo Soemardjan pada tahun-tahun 1960-an Selo Soemardjan, 1968. Para pengusaha di atas tingkat desa mengetahui semuanya itu, lalu mengolahnya secara terinci dengan para kepala cacah mereka, yang oleh Hoadley, yang meneliti wilayah Cirebon dan Priangan, dipandang sebagai abdi-abdi para penguasa yang lebih tinggi. Penyesuaian demikian memungkinkan para kepala di atas tingkat desa memenuhi kebutuhan pemerintah akan hasil-hasil pertanian dan tenaga buruh, sambil juga memenuhi kebutuhan mereka sendiri yang meningkat akan tenaga buruh, serta akan lahan penanaman yang lebih luas. Di bawah pengarahan mereka, pemakaian lahan yang tersedia dapat diatur dan penyesuaian-penyesuaian dapat diadakan. Hak-hak milik atau hak-hak pengawasan atas lahan berada di tangan para kepala cacah dan golongan elite lokal lainnya. Berdasarkan kenyataan sistem agraris ini, maka sistem Tanam Paksa diperkenalkan pada tahun 1830. Tujuannya adalah untuk mendapatkan komoditi-komoditi yang dapat dijual di pasaran dunia, dan untuk tujuan tersebut sistem Tanam Paksa memakai lahan dan tenaga kerja dari orang-orang desa di Jawa yang dibujuk atau dipaksa oleh para kepala di atas tingkat desa. Hal tersebut harus dilakukan dalam batas-batas sistem Sewa Tanah Van Niel, 1964. Dampak Tanam Paksa Akhir-akhir ini penelitian sejarah mengetengahkan informasi mengenai apa yang terjadi di desa-desa sesudah tahun 1830, ketika pemerintah mulai menyusun pola-pola produksi baru, informasi tersebut memberikan interpretasi yang berbeda atas kejadian-kejadian, berbeda dengan apa yang telah dikemukakan dalam tulisan-tulisan sebelumnya. Bukti-bukti fisik dari Cirebon, Pekalongan, Jepara, dan Pasuruan, semua daerah dimana penanaman untuk pemerintah telah diperkenalkan, dan memperlihatkan bahwa kepemimpinan desa telah berhasil menarik keuntungan dari kebutuhan-kebutuhan pemerintah itu dan memperkuat kekuasannya dan melakukan pendekatan pribadi di lingkungan struktur pedesaannya Elson, 1979. Dengan menggunakan hak-hak tanah mereka, baik secara perorangan maupun kolektif resmi, dan terutama dengan menyalahgunakan tenaga kerja paksa yang berada di bawah pengawasan mereka, memungkinkan bagi mereka untuk melakukan penyesuaian-penyesuaian ke dalam. Dengan cara demikian, mereka mendapatkan keuntungan berlipat ganda, yakni memenuhi kebutuhan-kebutuhan pemerintah di satu pihak, dan menjadikan dirinya makmur dari hasil pembayaran yang masuk ke desa di lain pihak. Kewenangan pendistribu-siannya sangat tergantung dari kehendak para pemimpin tradisional. Dalam prakteknya, tidak semua desa mengadakan reaksi yang sama, tidak semua peraturan penanaman sama, dan tidak semua perubahan itu terjadi pada waktu yang bersamaan Fernando, 1982. Jika diamati secara mendalam, maka penelitian-penelitian yang baru memberikan penjelasan-penjelasan yang lebih dapat dipahami, ketimbang terhadap pandangan-pandangan lama tentang pengaturan-pengaturan rumah tangga desa di Jawa sekarang. Dengan menggunakan istilah yang lebih sederhana, maka desa-desa di Jawa masa kini menunjukkan perbedaan sosial yang tegas serta riil antara penduduk desa yang kaya dengan penduduk desa yang miskin. Mereka pada umumnya tidak memperlihatkan pemerataan tingkat sosial maupun homogenitas sosial, yang disangka telah disebabkan oleh penerapan sistem Tanam Paksa, berdasarkan tulisan-tulisan sejarah sosial sebelumnya. Di samping itu, desa-desa masa kini juga menunjukkan suatu kohesi yang kuat, sesuatu yang biasanya tidak akan dilukiskan sebagai suatu pengaruh disintegrasi yang terasa kemudian. Bagi pengamat Barat terutama pada akhir abad ke-19, penguasaan bersama yang semakin meningkat dari pemilikan lahan itu secara sosial merusak ketertiban desa. Kondisi tersebut menimbulkan kesukaran bagi pengaturan kontrak-kontrak perorangan untuk menyewa tanah atau lahan. Sementara pengaturan penguasaan bersama seringkali tidak meliputi hak penuh atas lahan tersebut, hanya terbatas pada penggunaannya dan juga sama atas hasilnya. Para pemimpin desa, yang hampir tidak pernah secara langsung menggarap lahan, dapat mempertahankan pengawasan sepenuhnya atas sebagian besar lahan-lahan pedesaan tersebut. Pengaturan-pengaturan kontrak INFORMASI, No. 1, XXXVII, Th. 2011. dalam berbagai bentuk yang luas, tersedia bagi mereka dalam mempertahankan apa yang telah mereka miliki, sementara membiarkan orang lain menjalankan pekerjaan di ladang atau di mana saja. Para petani kecil yang mandiri, yang bukan merupakan bagian dari lingkaran dalam desa itu atau yang telah melawan kemauan para pemimpin desa, barangkali telah mengakibatkan hidup mereka tersiksa. Secara ekonomis, orang-orang demikian telah mengalami kerugian bahkan dapat dilakukan pemaksaan untuk meninggalkan lahan dan desa mereka. Sedangkan rumah tangga-rumah tangga dan tenaga kerja yang tidak pernah memiliki tanah, tidak begitu terpengaruh oleh otoritas kepala desa, karena mereka di mana pun selalu bekerja untuk orang lain. Oleh sebab itu penguasaan-penguasaan bersama tersebut tampak seolah-olah menghilangkan perbedaan-perbedaan sosial di desa, meskipun sebenarnya tidaklah demikian. Begitu juga keadaan tersebut tidak menimbulkan kesulitan yang berarti bagi para pengusaha perkebunan swasta yang ingin menyewa lahan-lahan pedesaan. Dalam hal ini, sekali lagi biasanya kepala desa menguasai keadaan dan sesuatu persetujuan selalu dapat dicapai. Dalam struktur golongan sosial dan ekonomi desa ini, peralihan tidak secara keseluruhan mengubah ikatan yang menyatukan desa sebagai suatu kesatuan sosial dan sebagai suatu unit yang produktif. Meskipun para penduduk desa memahami perbedaan-perbedaan sosial dan ekonomi, desa juga tetap merupakan pusat sistem penghidupan bagi sebagian besar penduduk. Benar, orang-orang berpindah ke kota dan mendapat pekerjaan bukan jenis pertanian, sedangkan yang lain-lain menggabungkan diri dengan perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang ekspor. Tetapi sebagian besar orang Jawa, tinggal di desanya. Bahkan sebagian dari mereka yang tampaknya sama sekali terpisah, memelihara ikatan dengan desanya dalam berbagai cara. Pengaturan yang sedikit banyaknya bersifat ganda ini, ternyata merupakan salah satu batu-batu fondasi dari cara pengaturan tenaga buruh murah yang menguntungkan bagi sektor ekspor dari perekonomian. Perangkat desa mengumpulkan dan mengelola penyediaan tenaga buruh murah ini, harus mempertahankan ikatan-ikatan dan hubungan-hubungan tradisional agar dapat memenuhi fungsi yang tidak dihapuskan ini dengan cara mengubah buruh-paksa menjadi buruh yang diberi upah, sebab tingkat upah yang rendah tergantung pada simbiose yang berkesinambungan antara ekspor swasta dengan ekonomi pedesaan. Dalam konteks inilah para pemimpin desa harus membangun dan memperluas kekuasaan mereka. Kenyataan-kenyataan itu tidak menyebabkan mereka menjadi petani mandiri yang berorientasi pada pasar, walaupun dalam bidang ini mereka memang melakukan fungsi-fungsi sebagai perantara. Mereka tidak dapat mengabaikan hubungan-hubungan sosial desa, karena desalah satu-satunya yang merupakan tumpuan mereka sebagai Dampak Tanam Paksa basis kelembagaan yang tunggal untuk memperoleh kekuasaan dan kekayaan yang berkesinambungan. Dalam kaitan suatu sistem ekonomi padat karya para pemimpin desa berusaha keras dalam mempertahankan ikatan-ikatan tradisional dan kewajiban-kewajiban sosial. Karena dengan dipertahankannya sistem sosial tradisional, maka para pemimpin desa akan mudah memperoleh tenaga kerja baik untuk kepentingannya sendiri, maupun untuk pengabdian atau melayani pemerintah kolonial. Akhirnya yang menjadi objek pemerasan adalah penduduk, yakni disamping harus memenuhi tuntutan pemerintah kolonial, di sisi lain mereka dituntut untuk tunduk pada para kepala desa sebagai pemimpin tradisional mereka. Tidak heran apabila ketika terjadi resistensi yang dilakukan oleh masyarakat yang merasa tertindas, maka yang paling pertama menjadi sasaran adalah para pemimpin tradisional. Fenomena ini dapat difahami mengingat merekalah para pemimpin tradisional yang dirasa secara langsung melakukan politik eksploitasi terhadap rakyat, baik berkenaan dengan masalah tanah, maupun yang berhubungan dengan tenaga kerja. G. Penutup Dalam pembangunan ekonomi dewasa ini, tampaknya perlu menimba pengalaman-pengalaman masa lampau, misalnya, bagaimana sistem ekonomi modern mempunyai dampak baik positif maupun negatif terhadap sistem ekonomi subsistensi. Sumbangan pemikiran sejarah dalam kajian ekonomi Indonesia abad ke-19 dapat memberikan sebagian jawaban untuk kepentingan yang berarti pada masa sekarang. Demikianlah, sejarah akan menemukan kegunaannya melalui tiga dimensi waktu yakni masa lampau, masa sekarang, dan masa yang akan datang. Konsepsi ini sangat relevan dengan terminologi Allan Nevin yang menegaskan bahwa sejarah adalah jembatan penghubung antara masa lampau, masa sekarang, dan sebagai petunjuk arah ke masa depan. Sejarah dalam bentuknya yang seperti apa pun juga, hendaknya janganlah dianggap hanya sebagai kenangan masa lalu yang tiada guna, melainkan menjadikannya suatu peristiwa bermakna bagi kehidupan riil umat manusia. Tidak salah lagi bahwa sistem Tanam Paksa yang diterapkan di Hindia Belanda telah mendatangkan perubahan sosial masyarakat baik secara makro maupun mikro. Sistem Tanam Paksa merupakan penghisapan dan pemerasan secara brutal yang dikelola oleh orang-orang yang tamak dan haus akan kekuasaan, yang nilai-nilainya dibentuk oleh latar belakang kebudayaan masing-masing. Sistem Tanam Paksa menjalankan suatu tipu muslihat pada lingkungan sosio-ekonomi secara lebih canggih dan rumit. Dalam membahas sistem Tanam paksa, akan lebih komprehensif apabila dikaji tidak secara tradisional, agar berbagai aspek yang menyertai dilaksanakannya sistem dapat teungkap. Karena jika tidak, maka gambaran utuh dari sistem ini tidak akan INFORMASI, No. 1, XXXVII, Th. 2011. ditemukan. Namun demikian secara riil adalah tidak dapat diabaikan bahwa pelaksanaan sistem Tanam Paksa menyebabkan adanya pembentukan modal, adanya tenaga murah dan terjadinya perubahan ekonomidi tingkat pedesaan. Daftar Pustaka Anne Booth, William Anna Weidemann ed, 1988. Sejarah Ekonomis Indonesia. Jakarta LP3ES. Ardiansyah, Syamsul. Cultuur Procenteen. Hutagalung, Batig Sloot dari Cultuurstelsel. Monopoli Perdagangan Opium oleh Pemerintah India-Belanda. Robert Van Niel, 1992. Java Under the Cultivation System Collected Writings. Leiden KITLV Press. Elson, 1978. The Cultivation System and Agricultural Involution’. Melbourne Monash University. C. Fasseur, 1975. Kultuurstelsel en Koloniale Baten De Nederlandse Exploitatie Van Java 1840-1860. Leiden University Press. Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia. Biodata Penulis Zulkarnain. Lahir di Sumbawa Besar, 9 Agustus 1974. Menamatkan Pendidikan S2 Pendidikan Sejarah Univ. Jakarta. Saat ini sebagai tenaga pengajar pada Program Studi Pendidikan Sejarah FISE Universitas Negeri Yogyakarta dan mengampu mata kuliah Sejarah Ketatanegaraan. Ammar MuhammadKabupaten Tegal merupakan daerah yang diwajibkan ditanami tanaman tebu karena memiliki dukungan alam yang subur. Pada tahun 1832 didirikanlah Pabrik Gula Pangkah yang menjadi pabrik gula pertama di Kabupaten Tegal. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui mengapa Pabrik Gula Pangkah berdiri dan perkembangan Pabrik Gula Pangkah tahun 1832-1870 serta dampak sosial ekonominya terhadap masyarakat. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah metode sejarah kritis yang terdiri dari; heuristik, kritik sumber, interpretasi, dan historiografi. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Kabupaten Tegal merupakan wilayah yang memiliki kondisi geografis yang subur dan memiliki jumlah penduduk yang besar. Pada perkembangannya dari tahun ke tahun mengalami kenaikan jumlah produksi gula yang signifikan, karena didukung oleh kondisi perkebunan, tenaga kerja, dan infrastruktur yang cukup baik. Dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan yaitu meningkatnya jumlah penduduk di Distrik Pangkah dan pergeseran kepemilikan tanah petani, serta terserapnya tenaga kerja di sektor perkebunan dan pabrik Kunci Pabrik Gula Pangkah, Sosial Ekonomi, Kabupaten Tegal Johannes "Hans" Iemke BakkerCees FasseurThis is a book review of an excellent book by Professor Cees Fasseur of Leiden University. He has done path breaking work on the cultivation system in Java. In the Netherlands these days he is famous for other work, but his early work on Java in the nineteenth century should not be Sloot dari Cultuurstelsel. Monopoli Perdagangan Opium oleh Pemerintah India-BelandaB R HutagalungHutagalung, Batig Sloot dari Cultuurstelsel. Monopoli Perdagangan Opium oleh Pemerintah Cultivation System and 'Agricultural InvolutionR E Elson, 1978. The Cultivation System and 'Agricultural Involution'. Melbourne Monash University. penguasaan, pemilikan, penggunaan dan peman fa atan tanah berdasarkan aturan normative ataupun secara alami atas tanah. Adapun pengelolaan pertanahan khususnya di Pulau Jawa berdasarkan historis yuridis, dibagai dalam beberapa tahapan, yaitu a. Pengelolaan Pertanahan Tradisional Adat di Jawa Bagian Tengah Landasan pikir awal untuk memahami pola penguasaan tanah pertanian di Jawa pada masa lampau adalah bahwa penguasaan tanah tidak lepas dari otoritas raja sebagai penguasa. Raja adalah penguasa mutlak atas tanah. Kemudian dalam pengelolaannya raja memiliki bawahan untuk mengatur tanah-tanah tersebut. Hal ini sesuai dengan pendapat dari Ong Hok Ham 19845 yakni menurut tradisi mutlak raja adalah satu-satunya pemilik tanah dalam arti secara teoretis ialah yang berkuasa atasnya. Dalam Menuju Kepastian Hukum Atas Tanah Kasultanan dan Pakualaman di Daerah Istimewa Yogyakarta 23 penguasaannya ada beberapa jenis tanah pada masa tradisional ini yakni tanah narawita dan tanah lungguh/bengkok/apanage Wasino, 20051-2. Tanah narawita merupakan tanah yang dikuasai secara langsung oleh raja, sedangkan tanah lungguh adalah tanah yang merupakan tanah gaji yang diberikan raja untuk dikelola oleh bangsawan atau pejabat. Keberadaan tanah narawita dan lungguh terletak di daerah yang disebut dengan Negara Agung. Daerah Negara Agung merupakan daerah luar benteng yang berada di antara Kuthagara dan Mancanegara. Daerah Negara Agung terdiri atas beberapa daerah yakni daerah Sewu di Kawasan Bagelen, Bumi di daerah Kedu Barat, Bumija di daerah Kedu Timur, Numbak Anyar di daerah Bagelen timur, Penumping daerah sebelah barat Surakarta, serta Panekar di daerah Sukawati dan Pajang Wasino, 200518. Tanah narawita terbagi atas beberapa jenis, yakni bumi pamajegan, pangrembe, dan gladag Wasino, 200529; Suhartono, 199129. Bumi pamajegan merupakan tanah-tanah raja yang menghasilkan pajak uang. Sementara itu daerah pangrembe merupakan tanah yang ditanami padi atau tanaman lain untuk istana. Sedangkan gladag merupakan tanah yang penduduknya mendapat tugas transportasi. Tanah lungguh atau apanage adalah tanah raja yang hak gunanya diberikan kepada para pejabat. Pejabat-pejabat birokrasi tidak mendapat imbalan jasa berupa gaji, tetapi sebagai pengganti jerih payah dari raja mereka mendapat Menuju Kepastian Hukum Atas Tanah Kasultanan dan Pakualaman di Daerah Istimewa Yogyakarta 24 ganduhan atau peminjaman tanah, sebagai tanah lungguh. Dari hasil bumi tanah tersebut para pejabat dapat membiayai keperluan hidupnya. Hasil dari tanah sebagian diberikan kepada kas kerajaan Pesponegoro dan Notosusanto [ 1984 20. Jumlah tanah yang diberikan berbeda-beda. Dalam Serat Pustaka Raja Purwara misalnya disebutkan bahwa ibu raja dan istri raja masing-masing mendapat tanah lungguh 1000 karya, Adipati Anom seluas 8000 karya, Wedana Lebet mendapat tanah seluas 5000 karya, dan sebagainya16. Berkaitan dengan adanya tanah lungguh ada beberapa istilah yang terkait dengan pengelolaan tanah lungguh tersebut. Seorang yang diberi hak tanah lungguh disebut patuh. Patuh dalam pelaksanaannya tidak turun langsung ke daerah Negaragung karena mereka tinggal di Kuthagara untuk memudahkan kontrol raja terhadap para patuh. Patuh dibantu oleh bĂȘkĂȘl sebagai pengelola tanah lungguh. BĂȘkĂȘl bertugas sebagai penebas pajak yang dibayar secara teratur ataupun okasional. b. Pengelolaan Pertanahan Masa Kolonial di Pulau Jawa Pola peguasaan tanah pertanian mulai bergeser dan berubah setelah masuknya bangsa barat ke Jawa. Dimulai dari bekembangnya VOC, Pemerintahan Rafless, tanam paksa, sampai keluarnya Agrarische Wet pada 1870 16 Ukuran luas yang digunakan pada masa itu adalah karya atau cacah, yakni jumlah petani penggarap sawahnya. Berkaitan hal tersebut, ukuran apanage adalah jung kira-kira m2 yang dikerjakan oleh empat cacah/karya Menuju Kepastian Hukum Atas Tanah Kasultanan dan Pakualaman di Daerah Istimewa Yogyakarta 25 terjadilah perubahan-perubahan pola penguasaan tanah. Penguasaan tanah oleh raja mulai begeser menjadi penguasaan tanah atas nama pemerintah kolonial dan penguasaan pribadi. Awal mula tejadinya perubahan pola penguasaan tanah adalah ketika VOC mulai bekembang di Jawa. Wilayah Mataram secara perlahan mengalami pengurangan wilayah akibat kontrak-kontrak dengan VOC17. Wilayah Pesisir meliputi Pesisir Barat Pekalongan, Nrebes, Wiradesa, Bantar, Lebaksiu, Tegal, Pemalang, Batang, Kendal, dan Demak dan Pesisir Timur Jepara, Kudus, Cengkal Sewu, Pati, Juana, Pejangkungan, Rembang, Tuban, Sidayu, Lamongan, Gresik, Surabaya, Pasuruan, Bangil, Besuki, Blambangan, Banyuwangi, dan Madura. Akan tetapi secara umum tidak ada perubahan pola penguasaan tanah di masyarakat. Setelah VOC bangkrut, dimulailah fase baru dalam kehidupan politik di Nusantara, yakni dengan berdirinya pemerintah kolonial Hindia Belanda pada tahun 1800. Pada awal abad XIX inilah di dalam daerah kerajaan para penguasa jatuh di bawah penguasaan Belanda. Sikap politik agraria pemerintahan Belanda mulai berubah semenjak Gubernur Jenderal Deandles berkuasa. Ia memprakarsai perubahan-perubahan administrasi pertanahan untuk tercapainya kekuasaaan politik yang sistematis. Bahkan, beberapa 17 Ketika terjadi Perjanjian Giyanti pada 1755, wilayah pesisir sudah menjadi milik VOC. Wilayah Surakarta dan Yogyakarta tinggal Kuthagara, Negara Agung, dan Menuju Kepastian Hukum Atas Tanah Kasultanan dan Pakualaman di Daerah Istimewa Yogyakarta 26 wilayah di Batavia, Semarang, dan Surabaya dijual kepada swasta untuk memecahkan kesulitan keuangan pemerintah. Kemudian ketika Inggris berkuasa atas Indonesia 1811-1816 di bawah Gubernur Jenderal Raffles, terjadi perubahan dalam sistem agraria. Raffles melakukan reformasi agraria dengan nama Land Rent Sistem Sistem Sewa Tanah dengan dengan 3 tiga azas pengelolaan tanah18. Ide perubahan ini banyak dipengaruhi oleh keberhasilannya dalam penerapan sistem serupa di India. Raffles menentang stelsel hubungan tanah feodal sebagaimana dilakukan oleh pemerintahan tradisional dan VOC Wasino, 2005 5. Namun demikian, pelaksanaan sistem sewa tanah ini menalami kegagalan karena terbentur pada sistem sosial budaya rakyat Jawa karena mengganggu tradisi, belum adanya kepastian hukum atas tanah, rakyat belum terbiasa menggunakan uang sebagai alat pembayaran pajak, serta pemerintahan Raffles yang singkat Wasino, 20056. Perubahan-perubahan besar dalam bidang penguasa an tanah terjadi setelah perang Diponegoro usai pada tahun 1830. Setelah akhir perang Diponegoro daerah luaran atau mancanegara oleh raja Jawa diserahkan pada Belanda sebagai ganti jerih payah mereka menindas pemberontakan 18 3 tiga azas sistem sewa tanah Raffles, yakni 1 segala bentuk dan jenis penyerahan wajib dan kerja rodi dihapuskan, dan petani berhak menentukan jenis tanaman, 2 peran bupati sebagai pemungut pajak dihapuskan dan mereka menjadi bagian pemerintahan kolonial, 3 pemerintah kolonial adalah pemilik tanah dan para petani dianggap sebagai penyewa, petani wajib membayar sewa Menuju Kepastian Hukum Atas Tanah Kasultanan dan Pakualaman di Daerah Istimewa Yogyakarta 27 Ong Hok Ham, 19843. Hal ini merupakan upaya Hindia Belanda untuk segera mengisi kas yang kosong akibat perang. Untuk itu dilakukanlah kontrak-kontrak antara Hindia Belanda dan Sunan Paku Buwono VII untuk memperkuat landasan hukum penguasaan tanah atas daerah mancanegara Suhartono, 199175. Pada tahun 1830 mulai diterapkan sistem tanam paksa cultuurstelsel oleh pemerintah Hindia Belanda pada daerah-daerah yang telah berhasil dikuasainya. Sistem ini bertujuan untuk memanfaatkan sumber daya tanah, tenaga kerja, dan kedudukan hukum dari keduanya. Pada masa ini negara mendominasi dua faktor produksi, yakni tanah dan tenaga kerja. Kuntowijoyo menyatakan bahwa ekspoitasi negara atas tanah dan tenaga kerja itu disahkan berdasarkan anggapan bahwa tanah adalan milik negara Wasino, 20056. Sistem tanam mulai dihentikan pada tahun 1870 dan pada tahun 1885 dikeluarkan Staatsblad Lembaran Negara Nomor 102 Tahun 1885 tentang berakhirnya secara resmi tanam paksa. Setelah tahun ini sistem liberal mulai bekembang di Hindia Belanda. Dalam bidang agraria, liberalisme ini nampak dengan dilkeluarkannya Agrarische Wet atau Undang Agraria pada tahun 1870. Undang-undang inilah yang menjadi dasar kebijakan agraria pemerintah Hindia Belanda pada masa-masa berikutnya. Undang-undang mempunyai azas yang sangat berbeda dengn pola penguasaan dan pemilikan tanah masyarakat Jawa pada Menuju Kepastian Hukum Atas Tanah Kasultanan dan Pakualaman di Daerah Istimewa Yogyakarta 28 umumnya masih bersifat komunal, dalam Undang-undang ini mengatur kearah indivindualistis. Diantaranya 1.Memberi kesempatan kepada penyewaan jangka panjang tanah-tanah untuk perkebunan. 2.Dimungkinkannya untuk memiliki hak mutlak atas tanah hak eigendom termasuk hak untuk menyewakannya ke pihak lain. Akan tetapi kepemilikan mutlak oleh petani sulit tercapai karena penguasa lebih tergiur untuk memberikan konsesi kepada para penguasa swasta asing. 3.Sistem penguasaan tanah di Jawa yang tadinya milik bersama desa, dikembalikan kepada individu-individu. 4.Gubernur Jenderal van Heutz secara bertahap menghapuskan sistem apanage pada kurun waktu 1912-1917, kemudian antara tahun 1917-1926 digunakan untuk mengkonversi tanah-tanah perkebunan. 5.Penguasaan tanah oleh patuh dengan hak anggaduh pinjam sementara telah dihapuskan dan hak tanah itu diberikan kepada petani dengan hak andarbe milik secara individual. Akan tetapi, pada kenyataannya tanah-tanah tersebut jatuh ke tangan para elite desa dan perusahaan perkebunan melalui persewaan tanah tradisional maupun kontrak-kontrak modern 6.Dikeluarkan Regeringsomlagvel Nomor 30318 tanggal 17 Oktober 1930 tentang pengakuan hak-hak pribumi sesuai dengan hukum adat setempat. Penduduk diakui untuk Menuju Kepastian Hukum Atas Tanah Kasultanan dan Pakualaman di Daerah Istimewa Yogyakarta 29 hak kepemilikan dengan syarat tertentu, misalnya memperoleh hasil hutan dengan izin kepala desa dan Asisten Residen. Suhartono, 1991 96-101. c. Pengelolaan Pertanahan Setelah Kemerdekaan di Yogyakarta Terbentuknya negara Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 membawa perubahan eksistensi Kasultanan Yogyakarta yang semula merupakan bagian dari wilayah pemerintah Hindia Belanda, kemudian Sri Paduka Ingkang Sinuwun Kanjeng Sultan Hamengkubowono IX maupun Sri Paduka Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Ario Paku Alam VIII19, menyatakan bahwa Kasultanan Yogyakarta merupakan bagian dari Republik Indonesia20. Untuk 19 Kasultanan Yogyakarta dan Pakualaman sesungguhnya sejak saat itu sudah bergabung menjadi satu daerah, yaitu Daerah Istimewa Yogyakarta dengan Sri Sultan Hamengkubuwono IX sebagai Gubernur dan Pangeran Paku Alam VIII sebagai Wakil Gubernur. Pengesahan penggabungan kedua daerah kekuasaan tersebut disahkan oleh Pemerintah Republik Indonesia pada saat diundangkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Daerah Istimewa Yogyakarta. 20 Amanat Sri Paduka Ingkang Sinumuwun Kanjeng Sultan Kami, Hamengkubuwono IX, Sultan Negeri Ngajogjokarto Hadiningrat menyatakan 1 Bahwa Negeri Ngajogjokarto Hadiningrat yang bersifat kerajaan adalah Daerah Istimewa dari Negara Republik Indonesia. 2 Bahwa Kami sebagai Kepala Daerah memegang segala kekuasaan dalam Negeri Ngajogjokarto Hadiningrat, dan oleh karena itu berhubung dengan keadaan dewasa ini segala urusan pemerintahan dalam negeri Ngajogjokarto Hadiningrat mulai saat ini berada ditangan Kami dan kekuasaan-kekuasaan lainnya Kami pegang seluruhnya. 3 Bahwa hubungan antara Negeri Ngajogjokarto Hadiningrat dengan Pemerintah Pusat Negara Republik Indonesia bersifat langsung dan Kami bertanggung jawab atas Negeri Kami langsung kepada Presiden Republik Indonesia. Kami memerintahkan supaya segenap penduduk Negeri Ngajogjokarto Hadiningrat mengindahkan Amanat Kami ini. Ngajogjokarto Hadiningrat, 28 Puasa, Ehe, 1877 5 September 1945 HAMENGKUBUWONO Menuju Kepastian Hukum Atas Tanah Kasultanan dan Pakualaman di Daerah Istimewa Yogyakarta 30 mengatur urusan pertanahan sejak tahun 1946, dikeluarkan berbagai Maklumat dan Petunjuk Jawatan Praja Daerah Istimewa Yogyakarta yang mengatur hak-hak atas tanah dan segala sesuatu yang berhubungan dengan status tanah, antara lain Maklumat Nomor 13 tahun 1946 tentang tanah negeri dan berdasarkan pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 tahun 1950, Daerah Istimewa Yogyakarta mendapat kewenangan untuk mengurus beberapa hal dalam rumah tangganya sendiri, salah satu diantara urusan yang menjadi kewenangan Daerah Istimewa Yogyakarta adalah bidang keagrariaan/pertanahan Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 secara nasional pada tanggal 24 September 1960. Kewenangan keagrariaan seharusnya berada pada pemerintah pusat namun, pada pelaksanaannya dapat dilimpahkan pada pemerintah daerah ataupun kepada persekutuan masyarakat hukum adat, tetapi dalam pelaksanaan penghapusan tanah-tanah swapraja sebagaimana diatur dalam Diktum Keempat A UUPA yang menyatakan bahwa hak dan wewenang atas bumi dan air, swapraja dan bekas swapraja beralih pada negara sejak berlakunya UUPA, dan dalam Diktum Keempat B akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Sampai saat ini Peraturan Pemerintah tersebut tidak segera diwujudkan. Untuk menjaga agar tidak terjadi kekosongan hukum Menuju Kepastian Hukum Atas Tanah Kasultanan dan Pakualaman di Daerah Istimewa Yogyakarta 31 ketentuan berdasarkan Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 1954 dan Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 1954. Dalam penjelasan umum, Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 1954 angka 4 mengenai pokok pikiran juncto penjelasan pasal 11 dinyatakan bahwa, Daerah Istimewa Yogyakarta dalam mengatur masalah pertanahan harus berdasarkan prinsip atau asas domein sebagaimana ditentukan dalam pasal 1 Rijksblaad Kasultanan Tahun 1918 Nomor 16 dan Rijksblaad Pakualaman Tahun 1919 Nomor 18, di mana semua tanah yang tidak dapat dibuktikan dengan hak eigendom oleh pihak lain adalah milik/domain kerajaan/Kraton Yogyakarta. Penguasaan tanah oleh Sultan Yogyakarta didapat sebagai pelaksanaan kesepakatan dari perjanjian yang diadakan di Desa Giyanti sehingga dikenal dengan nama Perjanjian Giyanti pada tahun 13 Februari 1755. Setelah adanya perjanjian Giyanti, maka Sultan Hamengku Buwono mempunyai hak milik domein atas tanah di wilayah barat Kerajaan Mataram dan hal ini tetap harus hidup dalam kesadaran hukum masyarakat KPH. Notojudo, 1975 4-5, sehingga di seluruh wilayah Kasultanan Yogyakarta dengan tegas diberlakukan asas domein. Asas ini merupakan pernyataan sepihak dari Sultan. Seperti yang termuat dalam pasal 1 Rijksblaad Kasultanan Tahun 1918 Nomor 16 Sakabehing bumi kang ora ana tandha yektine kadarben ing liyan, mawa wenang eigendom, dadi bumi kagungane Kraton Menuju Kepastian Hukum Atas Tanah Kasultanan dan Pakualaman di Daerah Istimewa Yogyakarta 32 Ingsun Ngayogyakarta. atau Semua tanah yang tidak ada tanda kepemilikan orang lain maupun wewenang eigendom, adalah milik Sultan Hak eigendom dan hak opstal yang bisa dimiliki oleh rakyat adalah berpangkal pada pasal 570 BW, peraturan tersebut merupakan ketentuan yang dikeluarkan pihak pemerintah Hindia Belanda. Hal ini bisa diberlakukan di wilayah Kasultanan Yogyakarta karena adanya ikatan kontrak politik yang berlangsung hingga tahun 1940. Selanjutnya setelah seluruh tanah selain yang dilekati dengan hak eigendom dinyatakan milik kraton, diantaranya diserahkan kepada 1.Konsekuensi dari diberlakukannya asas domein tersebut maka rakyat yang tidak mempunyai hak eigendom, untuk masyarakat kota[raja penguasaan tanahnya adalah dengan hak anggaduh yaitu penguasaan dengan kewajiban menyerahkan separo atau sepertiganya hasil tanahnya jika merupakan tanah pertanian dan apabila berupa tanah pekarangan, maka mereka dibebani kerja tanpa upah untuk kepentingan Raja Boedi Harsono, 1968 56 . Untuk selanjutnya berdasarkan RB Kasultanan Yogyakarta 1925 Nomor 23 dan RB Kadipaten Pakulaman 1925 Nomor 25, warga masyarakat di Kotapraja diberikan hak andarbe . sedangkan warga masyarakat di pedesaan luar kotapraja diberikan hak anganggo turun temurun. Menuju Kepastian Hukum Atas Tanah Kasultanan dan Pakualaman di Daerah Istimewa Yogyakarta 33 2.Untuk desa atau kalurahan yang sudah ada dan dibentuk diberikan dengan hak andarbe atau tanah hak milik desa21, dengan pengaturannya sebagai berikut a Hasil dari penggunaan dan pemanfaaan tanahnya untuk pembiayaan administrasi desa/kalurahan dengan status Tanah Kas Desa. b Hasil penggunaan dan pemanfaatan tanahnya yang dipergunakan untuk penmghasilan perangkat desa pamong dengan status Tanah Bengkok/Lungguh c Hasil penggunaan dan pemanfaatan tanahnya untuk mantan perangkat desa pamong dengan status Tanah Pengarem-arem, dan d Tanah desa lainnya untuk kepentingan umum seperti jalan, lapangan, pengembalaan, makam, dsb. e Tanah domein bebas yang penggunaan dan pemanfaatannya berupa hutan belukar, terlantar, dan tanah yang tidak dapat dimanfaatkan. Permasalahannya sampai saat ini dari pengukuran kadastral dan pelacakan yang dilaksanakan sejak 1993 hingga 2000 Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional serta perangkat desa, 21 Untuk penduduk Kotapraja Yogyakarta Dapat Diberikan Hak Milik Atas Tanah, sedangkan untuk luar kotapraja yang dapat memiliki Hak Milik Atas Tanah adalah Kalurahan sekaranag desa atau Dorps Beschikkingrecht. Untuk penduduk hanya dapat diberikan Hak Pakai Turun-temurun atau Erfelijk Individueel Gebriksrecht. Selo Sumardjan, 1986, Tanggapan Atas Disertasi Berjudul Perubahan Sosial di Yogyakarta , Gadjah Mada University Press, Yogyakarta. Menuju Kepastian Hukum Atas Tanah Kasultanan dan Pakualaman di Daerah Istimewa Yogyakarta 34 baru dapat mendata hektar tanah-tanah Sultanaat Ground SG atau Siti Kagungandalem dan Pakualaman Ground PAG22. Untuk memberi solusi dalam pendaftaran tanah telah dikeluarkan Surat Kepala Badan Pertanahan Nasional tanggal 21 Oktober 2003 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Daerah Istimewa Yogyakart, diantarnya berisi tentang persyaratan permohonan hak atas tanah di atas Sultan Ground ataupun Pakualaman Ground, dapat didaftarkan dengan hak atas tanah sesuai dengan UUPA di atas tanah Sultan Ground/Pakualaman Ground. 22 Surat Kakanwil BPN Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta kepada Bapak Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional, tanggal 13 Februari 1999, perihal Penertiban tanah-tanah Swapraja di Provinsi Daerah Istimewa Yogykarta. Menuju Kepastian Hukum Atas Tanah Kasultanan dan Pakualaman di Daerah Istimewa Yogyakarta 35 Refleksi Sejarah dan Politik Pertanahan di Daerah Istimewa Yogyakarta Secara tradisional Sultan sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di Kasultanan Mataram adalah pemilik atas tanah yang ada di dalam daerah kekuasaan atau wewengkon-nya Uraian pada bagian ini berdasarkan pada Soemarsaid Moertono, 1963; Soeripto, 1929; Rouffaer, 1931 kecuali apabila disebut secara khusus. Dalam Adatsrechtbundel Jilid XXXIV, menyebutkan bahwa wilayah Kasultanan Mataram lama dapat dibedakan menjadi tiga bagian23 yaitu a. Negara, ibukota kota istana yang menjadi pusat segala kehidupan yang mencakup masalah politik, ekonomi, sosial dan kebudayaan. b. Nagara-gung yang secara harafiah berarti kota besar. c. Mancanegara, yaitu daerah di luar Nagara. Dalam perkembangannya, setelah terjadi penyerangan masyarakat Cina yang disebut Geger Pacinan dengan penyerangan ibu kota Kasultanan Mataram di Kartosuro pada tahun 1742 dan mangkatnya Sri Sunan Paku Buwono II pada tahun 1749, diangkatnya Pangeran Adipati Anom sebagai Sri Sunan Paku Buwono III. Dalam kondisi peperangan melawan kumpeni. Dikarenakan keleLahan dalam peperangan, maka diadakan 23 Suyitno, Tanah Kasultanan Yogyakarta SG dan Pakualaman PAG. Tinjauan Historis-Yuridis. Tidak dipublikasikan. Dipresentasikan di Balai Senat Universitas Gajah Mada, Yogyakarta, 14 Februari 2009. Menuju Kepastian Hukum Atas Tanah Kasultanan dan Pakualaman di Daerah Istimewa Yogyakarta 36 perundingan antara Gubernur dengan Pangeran Mangkubumi di Gianti pada tanggal 13 Februari 175524. Dalam melaksanakan pekerjaan penggarapan tanah, Sultan mengatur penggunaan tanah berdasarkan Pranatan Patuh 1863 atau kepatuhan/ kebekelan yang menggunakan sistem apanage. Adapaun pengaturan penggunaan tanah tersebut sebagai berikut 1. Tanah Keprabon Crown Domain Keparabon Dalem atau Tanah mahkota adalah tanah yang penggunaannya diperuntukkan pembangunan istana, alaun-alaun, masjid, taman sari, pesanggrahan atu bangunan pendukung lainnya; Keprabon ini merupakan serangkaian persyaratan yang mutlak diperlukan bagi seorang raja di Ngayogyakarta. Persyaratan tersebut dapat berwujud benda bergerak dan benda tak bergerak. Benda bergerak antara lain adalah keris atau tombak pusaka, bender pusaka, sedang benda tidak bergerak berupa alun-alun, pagelaran, siti hinggil, istana keraton dan lain sebagainya.

sistem pemilikan tanah di pulau jawa