Andajika bepergian ke luar negeri baik untuk keperluan apapun wajib melakukan penerjemahan akta kelahiran, paspor, KTP dan SKCK untuk keperluan daftar sekolah, kuliah luar negeri dan aplikasi visa kedutaan asing sehingga dokumen tersebut bisa diterima oleh pihak terkait. Umumnya minimal bahasa Inggris sebagai terjemahan dokumen yang diperlukan agar bisa lolos masuk negara orang. BiroJasa SKCK, sangat membantu bagi WNI dan WNA yang berada di Luar Negeri. Call Us : +62 896-8397-7723. Home; SKCK MABES POLRI; SKCK ONLINE LUAR NEGERI MABES POLRI. SKCK untuk keperluan luar negeri, seperti untuk pengajuan Visa, diterbitkan oleh Polda atau Mabes Polri. SKCK untuk Visa luar negeri, tidak bisa diterbitkan oleh Polsek atau Demikiansurat permohonan kerja ini saya buat berdasarkan kondisi saat ini. Besar harapan saya untuk dapat diterima di perusahaan Bapak/Ibu. Atas perhatiannya, saya sampaikan terima kasih. Hormat saya, Nugroho Destafianto. Lamaran Kerja di Pendidikan. Ponorogo, 23 Maret 2018. Perihal: Lamaran Pekerjaan. Yth. Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Ponorogo SuratIzin dari Orang Tua (untuk yang melanjutkan sekolah). Pada saat saya mengurus SKCK berbahasa Inggris ini untuk keperluan kuliah S-2 di luar negeri, tidak ditanya Surat Izin Orang Tua ini. Jadi saya beranggapan, mungkin ini diperlukan bagi yang sekolah di luar negerinya setingkat SD/SMP/SMA. Pas photo berwarna 4 x 6 sebanyak 3 lembar VisaNasional, untuk studi lebih dari 90 hari/3 bulan; Untuk kepentingan studi, pilihannya tentu nomor 2 dan 3. A. Visa jangka pendek (Visa Schengen) diajukan di BLS International yang beralamat di. Alamat Kantor: Unit 1001, Lantai 10, Palma One Building Jl H.R. Rasuna Said Kav X-2 no 4 Jakarta Selatan, 12950, Indonesia. Jam Kerja: Pengambilan Vay Tiền Trả Góp Theo Tháng Chỉ Cần Cmnd. Jakarta - Apakah detikers pernah mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian SKCK? Kini, proses permohonan pembuatan maupun perpanjangan SKCK sudah semakin yang kali ini dibahas adalah mengenai tata cara perpanjangan SKCK. Bagaimana cara, biaya, dan syarat perpanjangan SKCK? Simak penjelasannya di adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan Polri, berisi tentang ada atau tidaknya catatan-catatan individu yang bersangkutan dalam tindakan kriminalitas atau manfaat dari SKCK? Biasanya, surat ini wajib dilampirkan bagi orang yang ingin melamar pekerjaan atau mengajukan beasiswa. Fungsinya sebagai pernyataan bahwa orang yang bersangkutan tidak pernah melakukan tindakan kriminal dan merupakan warga sipil yang dapat mengurus perpanjangan SKCK di Polres, Polsek, atau Polda tergantung dengan Berlaku dan Jenis Perpanjangan SKCKSaat seseorang memperpanjang SKCK, ada dua kemungkinan. Pertama, SKCK sudah kedaluwarsa dan melewati masa berlaku. Kedua, SKCK dalam masa tenggang waktu atau belum habis masa berlaku SKCK adalah 6 bulan sejak tanggal surat diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan dirasa perlu, SKCK bisa diperpanjang SKCKsudah habis masa berlaku dan kurang dari 1 tahun, maka SKCK bisa diperpanjang. Jika masa berlaku SKCK sudah lebih dari 1 tahun, maka wajib membuat SKCK tidak ada perbedaan prosedur dan tata cara dari perpanjangan SKCK baik yang sudah kedaluwarsa atau belum. Semua membutuhkan kelengkapan dan syarat yang memperpanjang masa berlaku SKCK, perhatikan langkah-langkah di bawah ini1. Surat pengantar dari poin ini, sebaiknya tanyakan lebih dahulu ke kantor kepolisian. Beberapa orang biasanya menggunakan surat pengantar dari kelurahan atau surat pengantar dari polsek jika masa tenggang SKCK sudah habis, biasanya diperlukan surat pengantar Membawa SKCK lama yang asli atau fotocopy SKCK lama milikmu hilang, kamu bisa menggantinya dengan SKCK fotocopy legalisir3. Membawa fotocopy KTP/SIM/kartu identitas yang masih berlaku4. Membawa fotocopy Kartu Keluarga5. Membawa fotocopy Akta Kelahiran, atau kenal lahir, dan ijazah terakhir legalisir6. Membawa pas foto terbaru yang berlatar merah ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar7. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor polisiSyarat perpanjangan SKCK lainnya yang perlu diingat yaitu harus membayar biaya administrasi perpanjangan SKCK sebesar Rp Hal ini tercantum dalam Sistem Informasi Pelayanan Publik Kemenpan detikers ingin melanjutkan sekolah, bekerja, atau berkunjung ke luar negeri dan ingin mengajukan visa masuk ke suatu negara, harus mengurus SKCK di Polda. SKCK yang diterbitkan nanti akan ada dalam format 2 bahasa yaitu bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Untuk memperpanjang SKCK luar negeri, ada dokumen tambahan di luar persyaratan dalam negeri biasa, yaitu fotokopi paspor dan fotokopi buku nikah jika sudah menikah. Kalau detikers sedang ada di luar negeri dan ingin mengajukan perpanjangan SKCK, bisa diwakilkan prosesnya pada keluarga atau teman. Tinggal minta mereka membawa dokumen syarat perpanjangan SKCK serta surat kuasa perwakilan saja. Bagaimana, cukup mudah bukan? Simak Video "Polisi Ringkus 3 Pengedar Sabu, Ternyata Pecatan Polisi" [GambasVideo 20detik] nwy/nwy JAKARTA, - Surat Keterangan Catatan Kepolisian SKCK merupakan keterangan yang diterbitkan Polri melalui fungsi intelkam pada seseorang mengenai catatan riwayat kejahatan. SKCK dapat digunakan masyarakat dengan berbagai keperluan, mulai dari melamar pekerjaan hingga untuk memenuhi persyaratan pendaftar Caloin Pegawai Negeri Sipil CPNS. Masa berlaku SKCK sampai dengan 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Apabila masuk akhir masa berlaku, SKCK dapat diperpanjang bila diperlukan. Baca juga Kapolda Metro Ingatkan Anggotanya Santun Menegakkan Aturan PPKM Darurat Merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014, pembuatan SKCK dapat dilakukan pemohon di mana saja baik tingkat Polsek, Polres, Polda hingga Mabes Polri. Namun perlu dipahami perbedaan dan fungsinya dalam penerbitan SKCK ditingkat Polsek hingga Mabes Polri seperti yang tertuan pada Bab II Pasal 4 hingga 8. Berikut kewenangan penerbitan SKCK dilakukan pada tingkatnya Tingkat Polsek calon pegawai pada perusahaan, lembaga, badan swasta dan. 2. Melaksanakan suatu kegiatan atau keperluan tertentu dalam lingkup wilayah Polsek seperti Pencalonan kepala desa Pencalonan sekretaris desa Pindah alamat Melanjutkan sekolah Tingkat Polres 1. Menjadi calon pegawai pada perusahaan, lembaga, badan, instansi pemerintah dan perusahan vital yang ditetapkan oleh pemerintah. 2. Masuk pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil PNS, Tentara Nasional Indonesia TNI dan Polri. 3. Melaksanakan suatu kegiatan atau keperluan dalm lingkup Polres, antara lain Pencalonan pejabat publik melengkapi persyaratan izin kepemilikan senjata api senpi nonorganik TNI dan Polri; atau melanjutkan sekolah Tingkat Polda 1. Menjadi calon pegawai atau calon anggota pada lembaga atau badan atau instansi pemerintah dan perusahaan vital yang ditetapkan oleh pemerintah. 2. Memperoleh paspor dan atau visa 3. WNI yang akan bekerja di luar negeri; atau 4. Melaksanakan suatu kegiatan atau keperluan dalam lingkup wilayah Polda antara lain Menjadi notaris Pencaloanan pejabat publik; atau Melanjutkan sekolah Tingkat Mabes Polri 1. Kepentingan menjadi pejabat negara eksekutif, legislatif, yudikatif, dan lembaga pemerindah tingkat pusat 2. WNI yang akan ke luar negeri untuk kepentingan sekolah atau kunjungan dan atau penerbitan visa 3. WNI dan WNA yang memerlukan untuk melaksanakan kegitatan atau keperluan tertentu dalam lingkup nasional dan atau Internasional antara lain Izin tinggal tetap di luar negeri permanent resident Naturalisasi kewarganegaraan; atau Adopsi anak bagi pemohon WNA Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau dulu dikenal dengan SKKB Surat Keterangan Kelakuan Baik merupakan salah satu syarat untuk mengajukan visa keluar negeri. Dalam hal ini adalah untuk mengurus visa studi ke Spanyol. SKCK yang diminta oleh pihak kedutaan Spanyol adalah SKCK yang dikeluarkan oleh MABES POLRI. Informasi awal yang saya dapat waktu itu untuk mendapatkan SKCK dari Mabes Polri, kita harus mulai dari Polsek, Polrestabes, Polda di daerah masing-masing sesuai dengan domisili di KTP, kemudian baru ke Polri. Jadi karena saya memiliki KTP Surabaya, maka saya harus pulang ke Surabaya untuk mengurus SKCK. Berikut ini adalah persyaratan dokumen untuk mengurus SKCK Surat keterangan RT/RW Surat keterangan Kelurahan Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli Fotokopi Kartu Keluarga Fotokopi Akte Lahir/Kenal Lahir Pasfoto ukuran 4×6 cm dengan latar belakang warna merah, sebanyak 6 lembar Fotokopi paspor Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan Pengambilan Sidik Jari oleh petugas Biaya pembuatan SKCK adalah Rp. sepuluh ribu rupiah Persyaratan SKCK Proses untuk mendapatkan surat keterangan dari RT/RW dan Kelurahan sangat mudah. Setelah mendapatakan surat keterangan tersebut, saya langsung ke Polsek untuk mengurus SKCK. Tapi sesampainya di Polsek, saya direkomendasikan untuk langsung menuju Polrestabes. Hal ini karena SKCK yang saya urus adalah untuk keperluan keluar negeri, sehingga tidak perlu melalui Polsek terlebih dahulu. Di Polrestabes Surabaya, saya langsung mengantri untuk mengambil dan mengisi formulir. Setelah itu, saya menuju ruangan pengambilan sidik jari. Seusai pengambilan sidik jari, saya kembali mengantri untuk menyerahkan berkas. Di loket, kita akan ditanya oleh petugas, untuk keperluan apa SKCK tersebut, karena hal itu akan dicantumkan di dalam SKCK. Setelah menyerahkan berkas dokumen persyaratan kepada petugas, kita bisa menunggu karena proses pembuatan SKCK tidak lama. Setelah menunggu kurang lebih 30 menit karena antrian yang cukup panjang, nama saya dipanggil oleh petugas. Di loket pengambilan SKCK, saya dijelaskan oleh petugas bahwa dokumen yang saya terima bukan dalam bentuk SKCK melainkan Surat Rekomendasi untuk pengantar pembuatan SKCK ke Polda. Apabila pengajuan SKCK tersebut untuk keperluan melamar pekerjaan atau CPNS, maka dokumen yang kita terima akan secara langung dalam bentuk SKCK. Hal ini juga dikarenakan Polrestabes tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan Visa keluar negeri. Setelah dari Polrestabes, saya bermaksud langsung menuju Polda, namun jam sudah menunjukkan pukul 14 sekian, sedangkan Polda tutup pada pukul 1430. Jadi saya harus menunggu keesokan harinya. Di Polda Jatim, proses dan syarat untuk pembuatan SKCK sama dengan di Polrestabes, ditambah surat rekomendasi dari Polrestabes. Namun bedanya, kita sudah tidak perlu lagi melakukan proses pengambilan sidik jari. Dan seperti di Polrestabes, proses pembuatan SKCK bisa ditunggu. Saya menyerahkan berkas sekitar pukul 1000 WIB dan SKCK bisa diambil pukul 1300 WIB. Namun tidak seperti dari Polrestabes, dokumen yang saya terima dari Polda sudah dalam bentuk SKCK. Hal ini membuat saya bingung, mengapa sudah langsung mendapatkan SKCK? Padahal SKCK yang saya perlukan adalah SKCK yang diterbitkan oleh Polri. Kalau menurut asumsi saya saat itu, harusnya dokumen yang saya terima adalah Surat Rekomendasi dari Polda untuk diteruskan ke Polri. Menurut keterangan petugas, Polda sudah mewakili Polri, jadi SKCK yang saya terima juga merupakan SKCK yang diterbitkan oleh Polri. Namun beliau juga mengatakan kalau memang SKCK yang diperlukan adalah SKCK yang diterbitkan oleh Polri, maka setelah dari Polda saya harus lanjut mengurus SKCK ke Mabes Polri di Jakarta. Di Mabes Polri, yang beralamatkan di Jl. Trunojoyo No. 3, Jakarta Selatan lokasi gedung bersebelahan dengan Pom Bensin Mabes Polri, saya menyerahkan berkas persyaratan yang sama dengan sebelumnya dan melampirkan SKCK dari Polda beserta fotokopi legalisirnya. Setelah itu petugas akan memberikan formulir untuk diisi formulir yang sama dengan sebelumnya. Dua jam kemudian, SKCK bisa diambil. Dokumen SKCK dari Polda juga dikembalikan kepada kita. Berbeda dengan Polda, proses legalisasi SKCK dari Polri hanya bisa dilakukan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia KEMENKUMHAM. Dan memang pihak Kedutaan Spanyol mensyaratkan SKCK tersebut dilegalisir oleh KEMENHUMKAM dan KEMENLU. Menurut informasi yang saya ketahui kemudian, hanya SKCK dari Mabes Polri yang bisa dilegalisir di Kemenkumham. Hal ini dikarenakan tanda tangan pejabat/petinggi di SKCK tersebut sudah terdaftar di Kemenkumham, jadi kita tidak perlu melakukan legalisasi di Notaris apabila tanda tangan tersebut tidak terdaftar di Kemenkumham. Itulah mengapa SKCK yang diperlukan untuk persyaratan visa adalah SKCK yang diterbitkan oleh Mabes Polri. Jadi perjalanan saya masih berlanjut 🙂 Beriku adalah catatan dan kesimpulan saya selama mengurus SKCK Syarat pembuatan SKCK di Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri semua sama. Namun menurut pengalaman saya diatas, Surat keterangan dari RT/RW dan Kelurahan ternyata tidak ditanyakan/dibutuhkan baik di Polrestabes, Polda, maupun Mabes informasi yang saya ketahui kemudian, surat keterangan tersebut hanya dibutuhkan di Polsek. Dan karena saya tidak melalui Polsek, maka surat keterangan tersebut tidak ditanyakan oleh petugas. Jadi mungkin tidak apa-apa tanpa surat keterangan dari RT/RW. Proses pengambilan sidik jari hanya dilakukan satu kali. Proses pembuatan SKCK bisa ditunggu. Polsek dan Polres tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan Visa keluar negeri. SKCK untuk keperluan Visa keluar negeri hanya diterbitkan oleh Polda dan Mabes Polri. Namun biasanya pihak Kedutaan meminta SKCK dari Mabespolri dan harus dilegalisasi di Kemenkumham dan Kemenlu. Jadi lebih baik dikonsultasikan saja terlebih dahulu ke pihak kedutaan yang bersangkutan. Bagi teman-teman yang tinggal di sekitar Jabodetabek mungkin bisa langsung mengurus SKCK untuk kerpeluan visa studi ke LN ke Mabes Polri tanpa melalui Polres atau Polda terlebih dahulu. Jadi bisa langsung konsultasi ke Mabes Polri dengan membawa persyaratan diatas. Sekedar saran, bagi yang tinggal diluar Jabodetabek, bisa mengurus dahulu ke Polres dan Polda sesuai KTP, buat jaga-jaga daripada nanti bolak-balik 🙂 Pembuatan SKCK juga bisa dilakukan online melalui web berikut namun seringkali down SKCK jangan dilaminating, karena proses legalisir akan dilakukan langsung pada dokumen asli. Itulah sekilas pengalaman saya mengurus SKCK. Mungkin teman-teman yang lain ada mau berbagi pengalamannya mengurus SKCK. Semoga bermanfaat 🙂 Link terkait Post navigation SKCK Surat Keterangan Catatan Kepolisian, dulu namanya Surat Keterangan Kelakuan Baik SKKB, merupakan surat yang diterbitkan Kepolisian Republik Indonesia Polri melalui Kepolisian Sektor Polsek atau Kepolisian Resor Polres setempat. SKCK adalah surat yang berisikan tentang catatan seseorang sebagai bukti penting bahwa orang yang bersangkutan berperilaku baik atau tidak pernah melakukan tindak kriminal atau kejahatan berdasarkan data kepolisian. Baca juga Cara Cek Kartu Keluarga Online, Mudah dan Cepat Manfaat dan Kegunaan SKCK SKCK diperlukan sebagai dokumen pelengkap persyaratan administrasi. Kegunaan SKCK dibedakan berdasarkan tempat terbitnya, yaitu di Mabes Polri, Polsek, Polres, dan Polda. Adapun kegunaan SKCK yang diterbitkan di masing-masing tempat sebagi berikut. SKCK Terbitan Mabes PolriSKCK Terbitan PolsekSKCK Terbitan PolresSKCK Terbitan Polda Persyaratan untuk calon presiden dan wakil presiden, anggota legislatif, eksekutif, yudikatif, dan lembaga pemerintahan tingkat pusat. Persyaratan untuk calon pegawai badan/lembaga/perusahaan swasta. Persyaratan masuk PNS seperti pelengkap rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS. Persyaratan masuk PNS . Persyaratan untuk penerbitan visa. Pencalonan diri sebagai kepala atau sekretaris desa. Pencalonan diri sebagai pejabat publik. Pencalonan diri sebagai pejabat publik. Persyaratan untuk melanjutkan pendidikan. Persyaratan untuk melanjutkan pendidikan. Persyaratan untuk melanjutkan pendidikan. Persyaratan untuk melanjutkan pendidikan. Persyaratan izin tinggal tetap di luar negeri. Persyaratan pindah alamat. Persyaratan izin senjata api nonorganik Polri atau TNI. Persyaratan pembuatan paspor. Persyaratan untuk naturalisasi kewarganegaraan. - - Persyaratan Warga Negara Indonesia yang akan bekerja di luar negeri. Persyaratan untuk adopsi anak bagi pemohon WNA. - - Persyaratan menjadi notaris. Masa Berlaku SKCK Tentunya, SKCK memiliki periode keberlakuannya. SKCK hanya berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan dan bisa diperpanjang jika diperlukan. Berkaitan dengan masa berlaku SKCK, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan sebagai berikut. Jika SKCK sudah habis masa berlaku dan kurang dari 1 tahun, SKCK bisa diperpanjang. Jika masa berlaku SKCK sudah lebih dari 1 tahun, wajib membuat SKCK baru. Syarat Dokumen untuk Urus SKCK Baru Dokumen SKCK Seperti umumnya mengurus administrasi di tingkat Kelurahan, Kecamatan, atau Kabupaten/Kota, proses pembuatan SKCK membutuhkan sejumlah hal yang perlu dipersiapkan berupa surat atau berkas. Berikut merupakan persyaratan dokumen yang perlu dibawa pada saat membuat SKCK di Mabes Polri, Polda, Polres, dan Polsek. Dokumen untuk Warga Negara Indonesia WNI Meskipun tempat penerbitannya berbeda-beda, secara umum, dokumen yang diperlukan untuk WNI yang ingin membuat SKCK sama. Adapun dokumen yang perlu disiapkan sebagai berikut. Fotokopi KTP dan KTP asli. Fotokopi akta kelahiran atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah. Pilih salah satu. Fotokopi Kartu Keluarga KK Dokumen Sidik Jari jika ada. Jika tidak ada, kamu perlu membuatnya terlebih dahulu di loket pembuatan SKCK yang dituju. Fotokopi identitas lainnya, jika belum memenuhi syarat untuk memiliki KTP. Pas foto 4x6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah. Gunakan pakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesoris wajah. Muka harus tampak dan jika kamu menggunakan hijab, muka harus tampak secara utuh. Baca juga Balik Nama Motor Biaya yang Dibutuhkan dan Cara Melakukannya Dokumen untuk Warga Negara Asing WNA Pemohon SKCK tidak terbatas pada WNI saja, tetapi WNA juga diperbolehkan. Namun, perlu diingat bahwa WNA hanya dapat mengajukan permohonan SKCK di Mabes Polri dan Polda. Adapun dokumen-dokumen yang perlu disiapkan bagi WNA terlebih dahulu sebagai berikut. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang memperkerjakn, menggunakan, atau yang bertanggung jawab langsung pada Warga Negara Asing WNA. Fotokopi KTP dan surat nikah, apabila sponsor merupakan pasangan suami atau istri dari WNA yang merupakan seorang WNI. Fotokopi paspor WNA pemohon. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas KITAS atau Kartu Izin Tinggal Tetap KITAP. Fotokopi IMTA Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing dari Kemenaker RI. Fotokopi Surat Tanda Melapor STM yang dikeluarkan kepolisian. Dokumen sidik jari beserta rumus sidik jari. Pas foto 4x6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang kuning. Gunakan pakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesoris wajah. Muka harus tampak dan jika menggunakan hijab, muka harus tampak secara utuh. Urus SKCK Bisa Online atau Offline Cara Membuat SKCK Offline Pembuatan SKCK secara manual bisa dilakukan di Polsek atau Polres setempat. Prosesnya pun kurang dari 30 menit di luar mengantre dan sudah legalisir, dengan catatan semua dokumen yang dipersyaratkan sudah lengkap. Setelah kelengkapan berkas sudah terpenuhi, silakan kamu lanjutkan pengurusan SKCK di kantor polisi yang dituju, baik itu Mabes Polri, Polda, Polsek, maupun Polres. Pastikan kamu datang pada jam operasional pelayanan, yaitu hari kerja Senin-Jumat pukul atau Sabtu pukul Saat mengurus SKCK offline di tengah pandemi Covid-19, mohon tetap patuhi protokol kesehatan seperti gunakan masker, jaga jarak dan jangan lupa cuci tangan dengan alur proses urus SKCK offline Saat sudah berada di kantor polisi yang dituju, kamu langsung menuju loket bagian SKCK untuk mendaftarkan/memasukkan berkas yang telah disiapkan. Kemudian, kamu akan diminta untuk mengisi formulir. Pihak Polsek akan meminta kelengkapan dokumen seperti yang telah dijelaskan di atas. Agar lebih mudah dan cepat, pastikan semua persyaratan dokumen yang diminta sudah siap. Jika diperlukan, bawa juga dokumen asli buat jaga-jaga untuk pengecekan. Sidik jari, bagi yang mengurus SKCK baru dan belum punya rumus sidik jari, kamu bisa melakukan pengambilan sidik jari di tempat, tepatnya bagian rekam rumus sidik jari. Untuk perekaman sidik jari ini, biasanya ada yang memungut biaya kurang lebih sebesar tergantung kebijakan kantor polisi pembuatan SKCK setempat. Namun, ada juga Polres atau Polsek yang sudah meniadakan biaya tersebut jadi gratis tak ada biaya sidik jari. Pastikan bertanya dulu mengenai hal ini. Setelah proses sidik jari selesai, saatnya untuk mengumpulkan berkas-berkas yang telah disiapkan dan membayar uang penerbitan SKCK di loket. Tunggu antrean dan SKCK akan segera selesai. Baca Juga STNK Hilang? Ini Dia Cara Mengurusnya Cara Membuat SKCK Online Siapkan dokumen-dokumen pribadi, seperti pas foto, scan KTP, KK, dan akta kelahiran. Download POLRI Super App di Play Store atau App Store. Silakan lakukan pendaftaran dengan memasukkan nomor handphone. Lakukan verifikasi nomor. Lengkapi profil. Setelah registrasi berhasil dilakukan, klik "KEMBALI KE BERANDA". Lakukan verifikasi email dengan masuk ke halaman Profil dan klik icon setting di pojok kanan atas. Kembali ke Beranda, dan pilih menu "Lainnya". Pilih SKCK. Klik Ajukan SKCK. Isi identitas yang diminta dengan benar. Lakukan pengambilan foto KTP, selfie, juga foto selfie dengan KTP. Isi alamat. Klik "Simpan". Kirim data untuk verifikasi. Tunggu proses verifikasi selama kurang lebih 1x24 jam. Lakukan pembayaran dan jangan lupa untuk menyimpan bukti pembayaran tersebut. Biaya Pembuatan SKCK Terbitnya Peraturan Pemerintah PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak PNBP mengubah sejumlah tarif atau biaya yang dimasukkan ke kas negara, termasuk biaya pembuatan SKCK. Biaya SKCK di seluruh wilayah di Indonesia yang semula sejak 6 Januari 2017 naik menjadi Untuk WNA, dikenakan biaya sebesar Baca juga Cara Cek Status E-KTP Online Cara Buat SKCK Beda Domisili Membuat SKCK beda domisili itu mudah. Kamu tidak perlu mudik atau pulang kampung untuk mengurus hal ini. Misalnya, KTP domisili adalah Surabaya, Jawa Timur. Tetapi, kamu bekerja dan tinggal di Jakarta. Untuk mengurus SKCK, kamu tetap harus mengurus di Polres sesuai domisili yaitu di Surabaya, Jawa Timur. Meskipun demikian, terdapat cara yang dapat dilakukan tanpa harus pergi ke Surabaya atau kampung halamanmu. Begini cara urus SKCK beda domisili tanpa melalui calo Carilah kerabat/teman yang kamu percayai untuk membantu mengurus SKCK. Urus rumus sidik jari di Polres terdekat di lokasi tempat tinggal sekarang. Setelah mendapat bukti rumus sidik jari, simpan bukti yang asli dan hanya kirimkan bukti rumus sidik jari berupa fotokopi saja. Siapkan semua dokumen persyaratan yang diperlukan untuk pembuatan SKCK baru. Syarat Fotokopi KTP, KK, Ijazah, akta lahir, pas foto latar belakang merah 4x6 cm sebanyak 6 lembar, fotokopi rumus sidik jari. Kirim dokumen yang berupa fotokopian tersebut ke alamat kerabat atau teman kamu. Setelah dokumen di terima, minta teman atau saudara kamu datang ke Polsek/Polres/Polda/Mabes Polri terdekat untuk mengurus SKCK kamu. Ikuti semua prosedur pengurusan secara offline. Bayar biaya SKCK sesuai dengan tarif yang berlaku SKCK baru kamu jadi dan bisa dikirimkan ke alamat kamu. Urus SKCK Baru itu Gampang Nyatanya, membuat SKCK itu mudah dan tidak serepot yang kita pikirkan. Hal yang terpenting adalah mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan dan memahami alur yang tepat. Bagi yang baru pertama kali membuat, ada baiknya, seperti yang sudah disebutkan di atas, lengkapi semua dokumen yang dibutuhkan dan fotokopi dalam jumlah banyak. Dengan persiapan yang matang, proses pembuatan SKCK pun bisa selesai dengan cepat. Tips Setelah SKCK jadi, sebaiknya kamu bisa sekalian untuk legalisir SKCK kamu agar praktis dan tidak bolak-balik lagi ketika butuh SKCK, langsung saja fotokopi beberapa lembar SKCK sesuai keperluan, lalu serahkan fotokopi tersebut di bagian legalisir SKCK Biaya Legalisir SKCK Gratis. SKCK MembuatSKCK BiayaPembuatanSKCK CPNS Apakah Anda mencari informasi lain?

skck untuk kuliah di luar negeri